Apa Kabar Undang-Undang Politik?

Senin, 04 April 2011 | 11:26 WIB

TEMPO Interaktif, Pada umumnya, sebutan "Undang-Undang Politik" secara populer ditujukan pada dua hal. Pertama, undang-undang yang secara langsung atau tidak langsung mengatur kehidupan politik itu sendiri. Undang-undang ini juga terdiri atas dua jenis. Yang pertama, undang-undang yang mengatur perilaku politik yang ada kaitannya dengan upaya merongrong penguasa. Sebagai contoh, PNPS 11 Tahun 1963 (atau juga dikenal dengan UU Subversi) sebelum dilikuidasi. Selanjutnya, undang-undang yang terkait dengan konteks keterwakilan politik. Misalnya paket lima UU Politik, dari UU  Pemilu sampai UU Susunan dan Kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat.

Kedua, sebutan serupa juga ditujukan pada pasal-pasal tertentu dalam undang-undang umum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di mana khusus tertuju pada beberapa perilaku yang dapat dianggap sebagai politis. Misalnya dalam KUHP terdapat beberapa pasal yang sering dianggap sebagai pasal politis. Misalnya Pasal 510 KUHP, yang kerap disebut hatzaai artikelen, di mana mengatur tentang aktivitas di ranah publik. Mengapa hal ini kita bicarakan, mengingat sudah sekitar setengah dekade ini pasal-pasal tersebut tidak pernah digunakan? Jika dikatakan periode tersebut, berarti mencakup kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden. Jika demikian, bagaimana kita memaknai hal itu dibanding, bila diambil contoh ekstrem, masa Soeharto?

Pada masa Soeharto, dua bentuk umum UU Politik itu memang amat aktif digunakan. Ihwal bentuknya yang pertama, yakni yang mengatur kehidupan politik, memang dimaksudkan agar dinamika politik tidak terlalu kencang dan bergerak ke arah sedemikian rupa, sehingga membahayakan kekuasaan Soeharto. Sementara itu, berkaitan dengan UU Politik yang mengatur perilaku politik, kerap dipakai secara intensif guna memberangus lawan-lawan politik, baik mereka yang sudah jelas-jelas merancang makar maupun yang sekadar kritis. Kembali pada konteks masa pemerintahan SBY, apa makna tidak pernah digunakannya kedua bentuk umum UU Politik tersebut?

Politik hukum
Secara umum, nuansa demokratisasi memang bergerak secara kencang di Indonesia. Hal itu juga terlihat melalui legislasi yang berlaku. Dalam rangka pembentukan maupun evaluasi legislasi yang ada, maka apa yang pernah terjadi pada masa lalu berkaitan dengan UU Politik menjadi benchmark untuk dihindari. Sebagaimana kita ketahui, UU Politik pada masa Soeharto digunakan secara mulur-mungkret, tidak pasti dan sekaligus ditujukan bagi kalangan subyek hukum yang amat luas. Alhasil, walau disebut hukum, tidak mencerminkan kepastian hukum.

Semua undang-undang yang mengandung kemungkinan penguasa menyalahgunakan kekuasaannya secara eksesif, seperti UU Terorisme maupun UU Intelijen, dewasa ini mengalami pembahasan yang berat di parlemen. Jika hal itu saja berat, jangan harap ada ruang bagi dilahirkannya kembali UU Subversi. Apalagi terhadap undang-undang yang jelas-jelas bertendensi draconian (atau bisa untuk segala hal), seperti Internal Security Act atau Patriot Act. Perhatikan pula "nasib" undang-undang yang juga diprediksi sebagai jalur masuk penguasa untuk mencapai tujuan politik (melalui upaya eliminasi musuh politik), seperti RUU Kebebasan Beragama atau RUU Rahasia Negara. Parlemen dalam hal ini berperan cukup baik sebagai pengimbang kemauan pemerintah.

Jadi, kalaupun penguasa ingin menggunakan jalur hukum demi mengamankan tujuan-tujuan politisnya, hukum yang ada itu sendiri sudah cukup lemah atau dibatasi. Inilah yang agaknya mengurangi kemauan untuk menggunakan jalur hukum formal untuk mencapai tujuan-tujuan politik pemerintah. Kalau kini tidak ada lagi UU Politik, bagaimana nasib undang-undang umum yang bisa digunakan untuk tujuan politik? Nasibnya sama saja. Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai penghinaan terhadap kepala negara dan pribadi presiden, misalnya, menyebabkan tidak mudahnya pemerintah menuduh bahwa seseorang telah menghina kepala negara atau presiden. Singkatnya, upaya memberangus "nyali" melalui pengaktifan pasal itu tidak lagi populer.

Masa SBY
Sudah secara umum terdapat politik hukum yang menghindari politisasi undang-undang, tambah lagi presiden kita sekarang adalah Susilo Bambang Yudhoyono, yang  kelihatannya tidak suka membawa masalah ke ranah hukum. Ketidaksukaannya  antara lain juga terkait dengan kecenderungan kepemimpinannya yang tidak mau membuat musuh (create no enemy) dan kompromistis.

Maka bisa dimengerti, walaupun sudah ada elemen bangsa yang jelas-jelas masuk kategori menghasut, menyebarluaskan rasa kebencian, hingga mengungkapkan ajakan makar kepada publik melalui deklarasi publik, ternyata tidak juga membuat SBY memerintahkan polisi mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Jika kalangan tersebut memiliki karakteristik bersorban, berjenggot, dan kerap meneriakkan hal-hal berbau keagamaan, menjadi jelas bahwa dewasa ini berbagai perilaku politis dari kalangan itu tidak pernah dianggap politis. Lebih jauh lagi, tidak pernah cukup serius guna disidik dengan mempergunakan undang-undang politis pula.

Mengapa SBY harus memerintahkan kepolisian? Sebab, tampaknya kepolisian sudah membaca kecenderungan perpolitikan pemerintah tersebut, sehingga lebih memilih tidak berinisiatif memperkarakannya. Walaupun, apabila memakai perspektif kepolisian, terdapat bukti-bukti awal yang cukup untuk mengadakan penyidikan seiring dengan tindakan tegas terhadap tersangkanya (seperti penahanan dan lain-lain), toh hal itu tidak pernah dilakukan dalam kurun lima tahun terakhir ini.

Alhasil, apabila kecenderungan ini berlangsung terus, akan timbul situasi ketika ada pihak-pihak yang dikenal sebagai kebal hukum. Dikatakan demikian karena, apabila UU Politik masih membutuhkan pengkonstruksian kasus agar sangkaan tepat dikenakan pada perilaku, perilaku yang dimunculkan sudah sedemikian jelasnya. Sehingga tidak diperlukan pengkonstruksian apa pun. Dengan demikian, kita bisa membayangkan betapa berbahayanya situasi tersebut, baik bagi pemerintah maupun, lebih-lebih, kualitas demokrasi di Indonesia.

*) Adrianus Meliala, Kriminolog Universitas Indonesia

  • Send
  • Print