DPR Minus Rakyat
Jum''at, 08 April 2011 | 10:43 WIB
TEMPO Interaktif, Meskipun gelombang kritik untuk tidak melanjutkan pembangunan gedung baru dengan anggaran senilai Rp 1,168 triliun datang dari berbagai penjuru, DPR tetap berkeras untuk tidak mundur. Upaya tersebut sama halnya mengabaikan aspirasi dan melukai rakyat. Persis seperti mengkonfirmasi temuan survei Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang menyatakan bahwa DPR belum mewakili rakyat (Koran Tempo, 23 Maret).
Jika kita melihat kenyataan sebagian besar hidup rakyat, dari cara-cara mereka mencari nafkah untuk mempertahankan hidup dan keluarganya, dari tingkat pendidikan dan kualitas kesehatan, serta berbagai persyaratan kelayakan hidup lain yang minim, maka semangat untuk membangun gedung baru dan mewah menjadi suatu ukuran di mana sesungguhnya letak obsesi anggota DPR selama ini.
Gedung baru rupanya lebih dipilih menjadi orientasi DPR dibanding memperbaiki kinerjanya dan memperjuangkan nasib rakyat menjadi lebih baik. Pada 2010, kinerja DPR di mata publik turun menukik. Publik masih ingat agenda kontroversial DPR, seperti dana aspirasi, rumah aspirasi, dan sejumlah studi banding ke luar negeri. Belum lagi tingkat kehadiran dan keaktifan sebagian anggota DPR yang minim dalam rapat-rapat atau paripurna.
Jika merujuk pada fungsi utama DPR--pengawasan, legislasi, dan penganggaran (budgeting)--kinerja mereka belum menanjak. Dari fungsi legislasi, pada 2010 DPR menargetkan akan merampungkan sekitar 70 undang-undang. Kenyataannya, baru enam sampai tujuh yang berhasil diselesaikan. Untuk fungsi pengawasan, satu contoh pengusutan kasus Bank Century yang dilakukan oleh Pansus sampai sekarang kasusnya juga tidak jelas ujungnya.
Adapun soal fungsi penganggaran, DPR masih lemah dalam melakukan kontrol alokasi anggaran RAPBN, terutama pada prioritas anggaran bagi kepentingan rakyat yang diajukan pemerintah setiap tahunnya. Dengan kata lain, alokasi anggaran untuk sektor-sektor yang menjadi kebutuhan publik sering terabaikan, sehingga fungsi penganggaran ini masih terkesan hanya dijadikan proses transaksional antara eksekutif dan legislatif dalam politik anggaran negara.
Fungsi-fungsi tersebut selama ini tidak terlihat maksimal, karena tertimbun oleh riuh beragam kebijakan kontroversial. Hal ini diperparah dengan kerapnya anggota maupun Ketua DPR mengeluarkan opini yang dapat menyinggung perasaan rakyat. DPR tidak terlihat seperti lembaga yang mewakili rakyat. Pada kasus pembangunan gedung baru, tidak tampak sebuah relasi antara wakil dan yang terwakili.
Ketiadaan relasi seperti itu, menurut Adam Przeworski dalam Haryatmoko (2003), menjadikan pola representatif sebagai mekanisme yang kabur, karena dua hal: pertama, para politikus wakil rakyat sangat mungkin mempunyai tujuan, kepentingan, atau nilai tersendiri. Mereka juga mengetahui sesuatu dan melakukan tindakan yang tidak mungkin semuanya dapat diamati dan dimonitor oleh rakyat banyak. Kedua, para politikus tentu ingin terpilih kembali karena, dengan jabatannya itu, mereka memperoleh keuntungan bagi kepentingan mereka, namun sering tujuan mereka berbeda dengan kepentingan dan nurani rakyat yang diwakilinya.
Alasan pembangunan gedung baru sendiri lebih didasarkan pada sebuah penjelasan yang hanya merupakan persoalan domestik DPR. Sebagian anggota DPR mengatakan ruang kerja saat ini sangat tidak memadai untuk bekerja secara optimal karena kecil. Padahal, dengan menyatakan hal tersebut, sesungguhnya mereka memperlihatkan bahwa ruang gerak anggota DPR selama ini masih terjebak dalam konstruksi kerja kantoran.
Seharusnya anggota DPR tidak terlalu risau akan hal tersebut, karena mereka dapat mengatasinya dengan bergerak seperti melalui kunjungan secara rutin ke daerah pemilihan masing-masing tanpa harus menunggu masa reses. Dengan rutinitas seperti itu, anggota DPR dapat secara langsung mengetahui permasalahan yang dirasakan rakyat di daerah pemilihannya. Sekaligus pula kesempatan ini digunakan rakyat menyampaikan secara langsung aspirasi kepada wakilnya.
Dengan melakukan hal tersebut, orientasi berpikir lalu bukan sebuah gedung baru, melainkan lebih pada bagaimana mengatasi beragam persoalan, seperti banyaknya gedung sekolah yang tidak layak, dana kesehatan dan fasilitas publik yang minim, maupun cara mengentaskan masyarakat dari kemiskinan. Dengan kata lain, cara seperti itu dilakukan sebagai upaya untuk menyelesaikan persoalan melalui kebijakan-kebijakan yang dirumuskan bersama dengan pemerintah.
Ketika itu tidak terjadi, DPR sesungguhnya telah mengalami defisit kepekaan. Ketidakpekaan terhadap nasib rakyat tersebut berbanding terbalik dengan apa yang pernah mereka janjikan sebelum duduk di DPR. Janji untuk membela kepentingan rakyat tergeser oleh kemewahan kekuasaan. Hasilnya, kerja politik lebih didangkalkan hanya pada persoalan kalkulasi materi sehingga perdebatan yang terkait dengan moralitas dan kepekaan sosial tidak lagi relevan di benak anggota DPR.
Akibatnya, harapan publik untuk menemukan DPR yang lebih baik dari periode sebelumnya kian kandas. Padahal, pada periode 2009-2014, DPR memiliki postur karakteristik yang cukup berbeda dengan periode 2004-2009. Sekitar 70 persen lebih anggota DPR adalah wajah baru, yang tidak duduk pada periode 2004-2009. Dari faktor usia, 62 persen anggota DPR berusia di bawah 50 tahun. Dari sisi pendidikan, tidak lebih dari 10 persen yang berpendidikan di bawah tingkat sarjana. Sedangkan tingkat kehadiran perempuan meningkat menjadi 17,7 persen dari periode sebelumnya yang hanya 11,8 persen.
Dalam sistem demokrasi, kepercayaan publik terhadap lembaga atau institusi negara sendiri mutlak diperlukan. Kepercayaan dibangun melalui mekanisme komunikasi politik yang dapat memberi kepastian akan berjalannya lembaga tersebut secara semestinya. Komunikasi politik yang baik, seperti kata Graber (1984), menempati posisi sentral karena dapat mempengaruhi kualitas interaksi antara publik dan elite politik. Ironisnya, komunikasi politik DPR sejauh ini sering terdistorsi oleh kepentingan mereka sendiri.
Jika DPR masih terus menunjukkan kinerja yang minim orientasi pada kepentingan rakyat, legitimasi mereka akan terus merosot. Ujungnya, delegitimasi itu akan merambah pada kepercayaan terhadap model demokrasi perwakilan. Rakyat tidak lagi percaya kepada sistem perwakilan melalui pemilu, karena pemilu hanya akan menghasilkan wakil yang justru kerap mencederai mereka sendiri. Ancaman seperti inilah yang seharusnya dipikirkan oleh DPR.
*) Ridho Imawan Hanafi, Peneliti Politik Soegeng Sarjadi Syndicate