Merger SCTV-Indosiar, Tak Masalah

Kamis, 14 April 2011 | 08:59 WIB

TEMPO Interaktif, Rencana akuisisi stasiun televisi SCTV (Surya Citra Televisi) atas saham pesaingnya, Indosiar, tampaknya akan berjalan mulus menyusul pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika bahwa dia tidak berkeberatan atas pengambilalihan saham itu.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot Dewa Broto, malah dikutip, Rabu, sebagai menasihati induk perusahaan SCTV, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTEK), untuk mendirikan sebuah holding company yang mencakup kedua lembaga penyiaran swasta itu di bawah EMTEK. “Dengan cara itu, Indosiar dan SCTV bisa beroperasi dengan izin siaran dan izin kerja berbeda,” kata Dewa Broto sebagaimana dikutip oleh The Jakarta Globe, 6 April.

“Kami tidak melihat alasan kenapa kita tidak bisa menyetujui rencana perikatan Indosiar dan SCTV bila itu dalam bentuk holding company.” Kata Dewa Broto, Menteri Kominfo Tifatul Sembiring sendiri telah mengatakan, “Saya tidak keberatan dengan rencana akuisisi itu.”

Direktur Legal & Sekretaris Perusahaan EMTK, Titi Maria Rusli, memperkirakan proses akuisisi itu akan selesai akhir April ini agar mereka bisa mengadakan rapat umum pemegang saham luar biasa untuk melakukan akuisisi, dan mengajukan tender offer saham PT Indosiar Karya Media (IDKM), induk perusahaan Indosiar, pada 5 Mei.
 Pada 1 Maret 2011, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk menandatangani perjanjian bersyarat untuk mengambil alih 27,24 persen saham PT Prima Visualindo Tbk, milik Anthony Salim, di PT Indosiar Karya Mandiri Tbk. Nilainya, Rp 500 miliar untuk 551,12 juta saham dengan harga Rp 900 per saham. Syaratnya, jika jual-beli itu sesuai dengan hukum dan perundang-undangan.

Tapi, sebagai pemerhati pers dan penyiaran, yang menarik bagi penulis adalah apakah akuisisi SCTV atas Indosiar itu melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan/atau Peraturan Pemerintah tentang Persaingan Usaha yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dari observasi penulis, akuisisi 27,24 persen saham Indosiar oleh SCTV tidak melanggar UU Penyiaran serta PP tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Kedua korporasi itu, PT Elang Mahkota Teknologi Tbk dan PT Indosiar Karya Mandiri Tbk, di mana PT Prima Visualindo Tbk milik Salim bernaung, adalah perusahaan terbuka yang saham-sahamnya diperjualbelikan di bursa efek Jakarta. Dengan demikian, prinsip pertama dalam demokratisasi penyiaran nasional, diversity of ownership, tidak terabaikan. Karena kedua korporasi itu adalah perusahaan terbuka, yang sahamnya diperjualbelikan di bursa efek Jakarta, kita harapkan prinsip kedua, diversity of content, tetap terjamin.


Anthony Salim
Buku Apa & Siapa Sejumlah Orang Indonesia 1985-1986 menggambarkan kehidupan sehari-hari Anthony Salim sebagai mengikuti pola hidup ayahnya, Liem Sioe Liong (Soedono Salim): pekerja keras yang ulet dan lawan tangguh dalam negosiasi bisnis.
 Kerja keras dan bimbingan ayahnya telah membuat Anthony cepat melihat peluang-peluang bisnis dan membawa kariernya dari satu chief executive officer ke CEO yang lain, sejak dia balik dari Inggris dengan gelar bachelor of arts in business dari Ewell County College di London. Bidang usaha bisnis Salim sekarang meliputi hampir semua aspek kehidupan kita, dari produsen mi instan, gandum, minyak makan, mobil, koran, sampai televisi, sekadar menyebut beberapa.

Tampaknya akuisisi SCTV atas saham Indosiar itu akan berjalan lancar karena apa yang dilakukan kedua stasiun televisi itu sekarang praktis sudah pernah dilakukan, misalnya, oleh perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie. Perusahaan milik keluarga Ketua Umum Golkar itu mengakuisisi saham Lativi sekitar tiga tahun lalu dan menjadikannya TV One, di samping Anteve yang telah dimilikinya lebih dulu; atau PT Media Nusantara Citra (MNC) milik Hary Tanoesoedibjo yang mengakuisisi Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan menjadikannya MNC TV, sehingga di dalam grup MNC ada RCTI, MNCTV, Global TV, dan Sun TV ditambah sejumlah stasiun radio swasta dan sederet media cetak. Dulu ada TV7 milik Grup Kompas Gramedia, yang kemudian bergabung dengan Trans TV dan menjadi Trans7, sehingga di dalam grup Para milik Chairul Tandjung ada Trans TV dan Trans7. Dengan akuisisi atas Indosiar itu, maka grup SCTV akan berkembang mencakup SCTV, Indosiar, dan O Channel.

Lagi pula, jual-beli saham itu praktis merupakan sebuah transaksi bisnis biasa, sesuai dengan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Akuisisi itu juga tampaknya tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah tentang persaingan usaha tidak sehat. Karena, akuisisi saham itu tidak melebihi “jumlah tertentu” seperti bunyi Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Menurut Pasal 5 (ayat 2a), jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Nilai aset sebesar Rp 2.500.000.000.000 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) dan/atau ...”Bila akuisisi saham Indosiar itu dijumlahkan dengan total aset PT Surya Citra Media Tbk dan Anak Perusahaan (Neraca Konsolidasi per 31 Desember 2009), yang berjumlah Rp 2.359.836.581, masih jauh di bawah “jumlah tertentu” seperti bunyi Pasal 5 (ayat 2) PP No. 57/2010 itu.

Sejalan
Akuisisi itu juga sudah sejalan dengan bunyi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran dan tidak bertentangan dengan Pasal 32 (ayat 1 a-f) Peraturan Pemerintah No. 50/2005, yang menegaskan: “Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran televisi oleh 1 (satu) orang atau 1 (satu) badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di beberapa wilayah siaran, di seluruh wilayah Indonesia dibatasi sebagai berikut: a. 1 (satu) badan hukum paling banyak memiliki 2 (dua) izin penyelenggaraan penyiaran jasa penyiaran televisi, yang berlokasi di 2 (dua) provinsi yang berbeda; b. paling banyak memiliki saham sebesar 100 persen (seratus perseratus) pada badan hukum ke-1 (kesatu); c. paling banyak memiliki saham sebesar 49 persen (empat puluh sembilan perseratus) pada badan hukum ke-2 (kedua); ...”

Pengambilalihan saham itu juga tidak melanggar Pasal 32 (ayat 3) PP No. 50/2005, yang menegaskan, “Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, memungkinkan kepemilikan saham lebih dari 49 persen (empat puluh sembilan perseratus) dan paling banyak 90 persen (sembilan puluh perseratus) pada badan hukum ke-2 (kedua) dan seterusnya hanya untuk Lembaga Penyiaran Swasta yang telah mengoperasikan sampai dengan jumlah stasiun relai yang dimilikinya sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.”
Kalau EMTEK membentuk holding company mengikuti nasihat Gatot Dewa Broto, maka Indosiar akan tetap menemui penontonnya di samping SCTV.

*) Abdullah Alamudi, Pengajar pada Lembaga Pers Dr Soetomo, mantan anggota Dewan Pers

  • Send
  • Print