Jalan Terjal Calon Presiden Independen

Jum''at, 15 April 2011 | 13:52 WIB

TEMPO Interaktif, Dewan Perwakilan Daerah telah menyerahkan penyusunan draf atau rancangan perubahan kelima Undang-Undang Dasar 1945 kepada DPR pada akhir Maret lalu. Terdapat beberapa isu penting dalam draf perubahan UUD 1945 ini, antara lain: calon presiden independen, memperkuat sistem presidensial, memperkuat lembaga perwakilan, memperkuat otonomi daerah, termasuk memperkuat kewenangan DPD.

Wacana yang paling mengemuka di kalangan para ahli maupun masyarakat perihal usulan ini adalah tentang hadirnya calon presiden independen yang usulnya terdapat dalam Pasal 6A UUD 1945 yang berubah menjadi, “Pasangan calon presiden dan wakil presiden berasal dari usulan partai politik peserta pemilihan umum atau perseorangan.” Dalam Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan, “Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.”

Usul perubahan konstitusi oleh DPD ini masih membutuhkan perjuangan berat. Mengapa? DPD hanya terdiri atas 132 anggota, ini tentunya belum memenuhi syarat sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR. Artinya, usulan perubahan konstitusi kita yang disokong DPD ini masih berada di jalan terjal, semisal lobi-lobi DPD kepada fraksi-fraksi di DPR agar ikut mendukung usulan ini sehingga dapat memenuhi syarat minimal sepertiga dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Catatan penulis, kehadiran DPD selama ini masih dianggap pesaing oleh DPR kita. Kita lihat beberapa contoh tentang kewenangan DPD yang selama ini hanya bisa memberi pertimbangan, nasihat, dan pengawasan kepada DPR (Pasal 22D UUD 1945). Penulis menganggap salah satu isi usul tentang calon presiden independen yang diajukan DPD ini terlampau berlebihan—dapat dikatakan usulan calon presiden independen ini hanya sebagai “tameng” DPD agar mendapat perhatian dan dukungan dari perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, bahkan tokoh masyarakat.

Usul tentang hadirnya calon presiden independen sebaiknya bukan alasan utama pentingnya amendemen konstitusi kelima. Khusus tentang calon presiden independen, resistensi dari partai politik yang ada di DPR akan sangat kuat di tengah berbagai alasan tentang turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai politik, pemantapan sistem presidensial, dan kedaulatan di tangan rakyat. Alasan di atas belum termasuk terjadinya instabilitas politik dan pemerintahan apabila seorang presiden dan wakil presiden independen menang dalam pemilu dan alasan lain, seperti rumitnya teknis pelaksanaan persyaratan calon independen yang paling tidak harus memenuhi syarat 3,5 sampai 6 persen dukungan masyarakat yang tersebar di Indonesia.

Sistem bikameral

Bagi penulis, jalan terjal DPD dalam usulan amendemen konstitusi ini sebaiknya lebih dititikberatkan pada penguatan kewenangan DPD dalam konstitusi kita yang selama ini masih tumpul. Sebagai catatan, kita lihat selama ini DPD hanya diperlakukan sebagai lembaga legislatif “kelas dua”--tanpa “kekuatan legislasi” yang memadai. Fungsi legislasi DPD yang selama ini tumpul berada pada sembilan persoalan, yakni otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pembentukan-pemekaran serta pembangunan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat-daerah, APBN, pajak, pendidikan, dan agama (Pasal 22D UUD 1945).

Beberapa poin usul DPD tentang amendemen UUD 1945 yang mesti ditekankan, misalnya, dalam Pasal 30, “DPR dan DPD memegang kekuasaan legislatif.” Pasal 35 ayat (1), “DPR dan DPD memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan, fungsi pengisian jabatan publik, dan fungsi keterwakilan.” Pasal 44 ayat (1), “Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dan DPD mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.” Kemudian usul yang terakhir pada Pasal 72 ayat (1), “Hubungan antara pusat dan daerah provinsi serta daerah kabupaten dan kota diatur dalam undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.”

Usulan amendemen kelima konstitusi yang dititikberatkan pada penguatan fungsi legislasi DPD diharapkan dapat mereformasi struktur parlemen Indonesia menjadi dua kamar (bikameral). Jimly Asshiddiqie menyebutkan, dengan struktur parlemen dua kamar, diharapkan proses legislasi dapat diselenggarakan dengan mekanisme double-check, yang memungkinkan DPD sebagai representasi teritorial atau regional (<regional representation) dan DPR sebagai representasi politik (political representation).
 
Pentingnya sistem dua kamar ini juga didasarkan pada kebutuhan menciptakan sistem checks and balances antarkamar legislatif. Dengan sistem ini, kamar perwakilan yang satu mengawasi kamar perwakilan yang lain, sehingga dapat mencegah kecenderungan kesewenang-wenangan dari lembaga legislatif.

*) Bill Nope, Mahasiswa MIH UGM, Dosen FH Undana, Kupang




  • Send
  • Print