Keterbatasan Emansipasi Politik Perempuan

Kamis, 21 April 2011 | 15:43 WIB

TEMPO Interaktif, Walaupun perempuan mendominasi 53 persen dari 250 juta penduduk Indonesia berdasarkan hasil sensus 2010 dan telah banyak berkontribusi bagi pembangunan di segala bidang, representasi politik perempuan sendiri masih berada dalam posisi tidak setara dengan politiknya kaum pria. Hal itu dapat terindikasi dari masih dominannya jumlah politikus laki-laki yang duduk di parlemen nasional, yakni sebanyak 81 persen, sementara perempuan hanya tersisa 18 persen (UNDP, 2011).

Adapun representasi politik perempuan di parlemen lokal juga tak jauh berbeda, hanya berkisar di angka 16, 47 persen. Meskipun pemerintah dan DPR sudah berupaya meningkatkan angka representasi politik perempuan dalam paket Undang-Undang Politik sebesar 30 persen, hal tersebut hanyalah politik pencitraan semata dan minim implementasinya. Adapun jumlah politikus perempuan yang duduk di DPR sendiri sangatlah bervariasi, tergantung partainya.

Tercatat bahwa, dari sembilan fraksi partai, tidak satu pun yang menaati aturan 30 persen representasi politik perempuan tersebut. Perwakilan perempuan terendah di DPR RI adalah di Partai Keadilan Sejahtera, dengan jumlah 5,3 persen. Sedangkan Partai Demokrat memiliki keterwakilan tertinggi, 24,3 persen. Adapun ketidakpatuhan partai-partai politik terhadap aturan 30 persen menjadikan kuota itu tidak sungguh-sungguh menciptakan ruang politik bagi perempuan di DPR, karena pada akhirnya kuota itu hanya dipakai untuk menargetkan jumlah tertinggi. Kuota representasi 30 persen sendiri merupakan angka semu yang hanya digunakan untuk menggenapi jumlah kesetaraan gender anggota DPR, namun kuota 30 persen itu sendiri tidak meningkatkan partisipasi politikus perempuan dalam pembuatan undang-undang maupun kebijakan lainnya dan meningkatkan posisi tawar politik perempuan atas kebijakan publik tertentu, yang sebenarnya itulah inti sebenarnya dari penerapan kuota 30 persen representasi politik perempuan.

Diskriminasi
Adapun hingga kini masih banyak perempuan yang enggan menyuarakan aspirasinya ke DPR maupun DPRD karena menganggap politik merupakan arenanya kaum laki-laki. Walaupun kini sudah terdapat kenaikan jumlah perempuan yang duduk di parlemen, politikus perempuan sendiri secara tidak langsung masih merasakan kultur tradisional yang membalut eksistensi politik mereka di hadapan politikus laki-laki.

Adapun kultur tradisional tersebut bersumber pada tiga hal, yakni budaya Indonesia yang bersifat feodalistik dan patriarkal; kedua, masyarakat Indonesia yang memiliki pemahaman dan penafsiran yang konservatif tentang ajaran-ajaran agama; ketiga, hegemoni negara yang masih sangat dominan (Nurland, 2004). Hal ini tecermin pada lembaga-lembaga negara yang melestarikan budaya patriarki di segala tingkatan kultur patriarki dan sistem politik yang ada, yang berdampak sangat negatif terhadap kaum perempuan yang berusaha melaksanakan hak mereka untuk berpartisipasi secara politis. Dalam masyarakat tradisional Indonesia, perempuan tidak didorong untuk berperan aktif dalam kehidupan publik; keterampilan dan bakat mereka lebih diakui di dalam lingkungan rumah tangga yang sangat pribadi sifatnya. Dikotomi ini masih dipelihara, bahkan dalam era reformasi sekarang ini (Seda, 2004).

Adapun produk undang-undang yang dibuat oleh DPR selama ini belum menghasilkan undang-undang yang benar-benar pro-gender, karena posisi politikus perempuan sendiri justru mengalami maskulinisasi politik untuk memperjuangkan hak-hak perempuan dalam undang-undang. Para politikus perempuan sendiri cenderung untuk menuruti kemauan politik para politikus laki-laki yang selama ini cenderung menampilkan isu-isu gender untuk dibahas dalam sidang DPR. Adapun langkah dilematis para politikus perempuan, antara memperjuangkan hak perempuan dan menjaga eksistensi mereka agar diakui oleh politikus laki-laki, mengakibatkan terhentinya pembahasan undang-undang yang pro-gender, seperti halnya UU KDRT, UU Kesehatan Ibu dan Anak, UU TKW, UU Pemberdayaan Perempuan, dan lain sebagainya.

Akibatnya, yang terjadi adalah pragmatisme politik dalam memperjuangkan emansipasi perempuan, karena mayoritas politikus perempuan kini lebih banyak bermain “aman” dan tidak bersikap kritis demi menjaga posisi kursi mereka dan mendukung setiap langkah politik politikus laki-laki. Maka, dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa masalah utama yang dihadapi perempuan dalam dunia politik dalam memperjuangkan emansipasinya mencakup ketegangan antara status askriptif dan achieved status yang merupakan akibat dari proses sosialisasi politik perempuan. Status askriptif dimaknai sebagai personifikasi politik perempuan sendiri yang masih minder dengan dunia politik yang identik dengan kekerasan, karena sidang-sidang DPR maupun DPRD yang masih sarat konflik dan sesekali diwarnai kekerasan fisik, serta pergulatan tanpa henti untuk memperebutkan kedudukan dan kekuasaan, merupakan beberapa hal yang menciutkan nyali perempuan untuk terjun dalam bidang politik. Mereka lebih suka menjauhkan diri dari politik kotor seperti yang dipertontonkan para politikus laki-laki tersebut. Adapun achieved status sendiri berkaitan dengan posisi ganda yang dialami perempuan untuk terjun sebagai wanita karier dalam bidang politik karena prestasi mereka hanya bisa diakui kalau mereka sendiri mampu mengurusi urusan domestik rumah tangga terlebih dulu, barulah kemudian bicara soal representasi politik perempuan.

Rendahnya representasi sekaligus partisipasi politik perempuan itu sendiri bisa ditanggulangi dengan sosialisasi efektif yang dilakukan oleh media, LSM, dan pemangku kepentingan yang menaruh concern kepada perempuan. Sosialisasi tersebut bisa dimulai dengan mereduksi kultur tradisional yang menjangkiti politik perempuan, yang kemudian menjadi basis untuk mewujudkan secara riil emansipasi politik perempuan di era modern kini.

*) Wasisto Raharjo Jati, analis politik dan kebijakan publik Fisipol UGM
 

 








  • Send
  • Print