Belajar Asuransi dari Tragedi Jepang
Selasa, 26 April 2011 | 10:07 WIB
TEMPO Interaktif, Gempa dahsyat 9 skala Richter (SR) di timur laut Jepang mengentak nalar kemanusiaan kita. Guncangan hebat itu telah meluluhlantakkan gedung, rumah, dan aset-aset berharga milik warga Jepang. Gelombang tsunami kian memorak-porandakan apa yang ada di sepanjang bibir pantai timur Jepang. Ribuan warga dilaporkan meninggal dan puluhan ribu lainnya dinyatakan hilang. Ratusan ribu rumah hancur dan reaktor nuklir pun ikut bocor. Sungguh bencana yang mengerikan sekaligus memprihatinkan.
Perusahaan simulasi risiko, AIR Worldwide, memprediksi kerugian bencana gempa dan tsunami di Jepang mencapai US$ 35 miliar atau sekitar Rp 304 triliun. Itu merupakan bencana termahal dalam sejarah. Jumlah itu hampir setara dengan kerugian industri global akibat malapetaka dunia pada 2010. AIR memperingatkan bahwa angka itu hanya perkiraan awal. Nilainya akhirnya bisa lebih besar lagi. Sebab, simulasi itu belum memasukkan faktor dampak tsunami yang terjadi menyusul gempa dan potensi kerugian lain akibat kerusakan reaktor nuklir.
Posisi geografis Jepang memang menjadi daerah seismik paling aktif di dunia dan berpotensi mengalami rentetan gempa bumi berskala besar. Sekitar 20 persen gempa berkekuatan 6,0 SR atau lebih terjadi di Jepang. Melihat jumlah kerugian dan kerusakan akibat gempa yang begitu dahsyat, pemerintah Jepang cepat bertindak. Bank of Japan langsung mengucurkan dana senilai US$ 183 miliar atau sekitar Rp 1.610 triliun ke sistem perekonomian mereka. Langkah itu dilakukan untuk menciptakan recovery ekonomi pascagempa dan tsunami tersebut. Pemerintah Jepang juga bertanggung jawab terhadap rumah-rumah penduduk yang hancur. Maklum, perumahan di Jepang ditanggung oleh sistem asuransi nasional milik pemerintah.
Sistem penanganan bencana dan pascabencana di Jepang memang sudah sangat modern. Namun tidak ada salahnya jika Indonesia bisa mengarah ke sistem yang sama. Meski tidak serawan Jepang, Indonesia tetap menghadapi ancaman bencana gempa sewaktu-waktu. Letak Indonesia yang secara astronomis berada di 60 LU-110 LS dan 950 BT-1.410 BT menempatkan area negeri ini pada sejumlah wilayah rawan bencana. Kita bisa menghitung, dalam lima tahun terakhir saja guncangan gempa melanda Tanah Air.
Berawal pada 26 Desember 2004, gempa dahsyat berkekuatan 9 SR mengguncang Sumatera. Goyangan lindu dahsyat ini memicu tsunami hebat di kawasan Aceh. Lebih dari 130 ribu jiwa melayang dan ratusan ribu lainnya hilang ditelan bencana terparah yang pernah terjadi di Tanah Air ini. Pada akhir Maret 2005, gempa berkekuatan 8,7 SR mengguncang Nias dan menewaskan 900 orang. Lalu, pada 27 Mei 2006, gempa berkekuatan 6,2 SR mengguncang Yogyakarta. Lebih dari 3.000 orang tewas.
Risiko
Berbagai bencana tersebut seharusnya membuat kita semakin sadar betapa pentingnya penanganan risiko dan antisipasi bencana sejak dini. Kalangan bermodal dan sektor privat mungkin sudah memiliki perencanaan yang baik dengan mengasuransikan aset-asetnya, sehingga ketika terjadi bencana, mereka bisa memperoleh santunan dari perusahaan asuransi.
Yang menjadi persoalan: siapa yang menanggung risiko bagi korban kalangan miskin yang berkantong tipis? Padahal proses recovery dari suatu bencana butuh modal yang cukup besar. Pemerintah memang berkewajiban membantu kalangan bawah akibat bencana. Namun selalu berharap kepada bantuan pemerintah juga kurang bijak. Sebab, bencana bisa datang kapan saja, terlebih di negara kita yang rentan terhadap bencana alam. Sebagai contoh, meletusnya Gunung Merapi di Jawa Tengah, yang menelan kerugian hingga Rp 5,4 triliun, dan gempa di Sumatera Barat pada 2009, yang menelan kerugian Rp 21,5 triliun. Sementara itu, korban jiwa tercatat mencapai ratusan orang.
Itu sebabnya, akan menjadi satu keputusan yang arif bila sedini mungkin kita mengantisipasi munculnya risiko finansial tersebut. Dalam konteks ini, industri asuransi jiwa bisa menjadi solusi dalam pengalihan risiko dan memberi proteksi bagi masyarakat, khususnya kelas menengah-bawah.
Pemahaman bahwa asuransi hanya bagi kalangan berduit adalah persepsi yang tidak sepenuhnya tepat. Sebab, mekanisme pertanggungan atau pengalihan risiko yang berlaku di industri asuransi bisa mengakomodasi beragam kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Asuransi jiwa bisa memberi kepastian proteksi kepada masyarakat, antara lain obyek risiko yang ditanggung terukur; bersifat pasti tempat, waktu, dan penyebabnya, serta terbebas dari moral hazard. Selain itu, berdasarkan penyebaran pengalaman empiris secara statistik aktuaria, risiko yang ditanggung memenuhi hukum bilangan besar.
Berdasarkan konsep analisis aktuaria yang saksama dan disiplin underwriting sesuai dengan standar praktek yang baik, perusahaan asuransi atau reasuransi mampu memenuhi semua kewajiban pertanggungannya terhadap para nasabah. Dalam perjalanannya, ribuan ahli waris mendapat uang pertanggungan sebagai modal untuk bangkit dan meneruskan kehidupan yang penuh harapan setelah terjadinya kemalangan. Perusahaan asuransi jiwa menyediakan dan menanggung seluruh manfaat asuransi yang dipertanggungkan kepada polis. Kalaupun terjadi guncangan, sendi perekonomian masyarakat tetap bisa terjaga karena manfaat asuransi jiwa akan memberi perlindungan secara maksimal demi perjalanan hidup yang sejahtera di kemudian hari.
Inilah yang perlu dipahami, khususnya bagi kalangan menengah-bawah. Di Indonesia, masyarakat yang terkover asuransi masih sangat terbatas. Dari total penduduk 230 juta jiwa saat ini, baru 95,1 juta jiwa yang terkover jaminan sosial. Dengan kata lain, ada sekitar 134,9 juta jiwa penduduk Indonesia yang jaminan sosialnya belum teratasi, khususnya asuransi dan jaminan kesehatan. Masih banyak kalangan miskin yang asuransinya belum terkover. Padahal mereka juga membutuhkan perlindungan dan jaminan kehidupan, terutama jiwa dan kesehatan. Saat ini, menurut data Badan Pusat Statistik per Maret 2010, jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 31,02 juta jiwa, atau 13,33 persen dari total penduduk Indonesia.
Salah satu alternatif pembiayaan asuransi bagi si miskin adalah konsep micro-insurance. Micro-insurance, menurut definisi The International Association of Insurance Supervisors, adalah perlindungan yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dari peristiwa kemalangan dengan membayar premi secara proporsional dengan probabilitas terjadinya peristiwa kemalangan itu dan tingkat biaya risiko yang terkandung di dalamnya.
Jadi, pada hakikatnya, micro-insurance memiliki tujuan yang sama dengan produk atau program asuransi tradisional, yakni memungkinkan konsumen, apakah ia perorangan, organisasi, maupun lembaga usaha, untuk mentransfer risiko dengan membeli perlindungan yang mereka butuhkan buat melindungi kehidupan maupun usahanya. Manakala berhadapan dengan peristiwa kemalangan, masyarakat berekonomi lemah alias berpenghasilan rendah akan mengalami dampak jauh lebih buruk terhadap kualitas hidup dan konsumsi. Mereka adalah kelompok masyarakat yang paling rawan terhadap risiko, tapi pada saat yang sama tidak terlindungi dari akibat-akibat buruk yang ditimbulkan oleh risiko itu.
Dengan berasuransi, masyarakat berpendapatan rendah bisa terlindungi aliran penghasilannya akibat risiko tertentu sehingga menghindarkan mereka untuk kembali jatuh miskin. Dengan demikian, keluarga ini bisa berkonsentrasi untuk pembiayaan anak-anak mereka, kesehatan mereka, dan memperbaiki kualitas hidup mereka. Selain itu, meningkatkan keterampilan mereka untuk memperbesar sektor formal yang ditekuni sehingga mengangkat kesejahteraan mereka.
*) Eddy K.A. Berutu, CEO WanaArtha Life, Direktur Pelatihan dan Pengembangan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia