Kemitraan Polri-Masyarakat yang Bagaimana?
Kamis, 07 Juli 2011 | 11:11 WIB
TEMPO.CO, Pada peringatan hari ulang tahun Bhayangkara ke-65 di Markas Kepolisian Sektor Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat (1 Juli) lalu, Kepala Kepolisian RI Jenderal Timur Pradopo mengimbau jajaran kepolisian agar selalu dekat dan menjalin kemitraan dengan masyarakat. Ini patut disambut baik karena polisi tentu tak bisa sendirian dalam mengatasi persoalan keamanan. Terlebih keamanan adalah kepentingan bersama Polri dan masyarakat. Tapi, harus diingat, dalam kemitraan itu, kedua belah pihak mesti saling membantu dengan tetap menjalankan peran dan fungsinya masing-masing. Jangan sekali-kali Polri mendiamkan sektor masyarakat tertentu yang berperilaku seperti polisi, menjadi "Polri swasta"!
Ini penting karena belakangan ini makin banyak kelompok masyarakat yang berperan seperti itu. Polri sendiri mencatat, sepanjang 2007-2010, tak kurang dari 107 aksi kekerasan dilakukan organisasi kemasyarakatan yang berperilaku seperti "polisi swasta" itu (Koran Tempo, 7 Oktober 2010). Kebanyakan dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan Front Betawi Rempug (FBR).
Ironisnya, dalam kesempatan lain, Kepala Polri juga mengatakan, "Kedekatan dengan FPI adalah upaya memberdayakan elemen masyarakat untuk memelihara keamanan" (Tempo Interaktif, 6 Oktober 2010). Alih-alih membantu, kemitraan yang rancu semacam itu malah mengacaukan sektor keamanan dan menjatuhkan wibawa Polri.
Banyak mudaratnya
Milisi atau kelompok sipil seperti FPI, yang diorganisasi untuk melakukan aktivitas pemolisian dan militer, telah lama ada di Indonesia. Ia memang dibedakan dengan angkatan bersenjata resmi negara atau aparat keamanan pada umumnya. Tapi, di Indonesia, milisi sering digunakan untuk melakukan tugas-tugas yang tidak ingin dilakukan sendiri oleh pemerintah yang menyuruhnya.
Awal kemunculan Orde Baru pada 1965, misalnya, ormas-ormas Islam digerakkan untuk "perang sabil" menumpas Partai Komunis Indonesia. Di berbagai daerah, orang-orang yang dikaitkan dengan PKI dibunuh, yang terparah terjadi di Jawa dan Bali (Ricklefs, 2008). Pada pengujung Orde Baru 1996, kelompok milisi dan preman digunakan untuk menyerang markas Partai Demokrasi Indonesia pimpinan Megawati. Milisi berbentuk pam swakarsa juga dikerahkan untuk menandingi aksi mahasiswa pada 1998.
Setelah kejatuhan Orde Baru, situasi keamanan, ekonomi, dan politik menjadi tak menentu. Kelompok milisi dan preman kini digandeng elite politik dan ekonomi untuk mengamankan atau memperebutkan kekuasaan. Hubungan simbiosis ini bisa dilihat, misalnya, dari kedekatan Sutiyoso dengan FBR menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada 2002. Sutiyoso mendapat dukungan FBR, meski ia bukan warga Betawi asli. FBR mencuat setelah menyerang massa Masyarakat Miskin Kota (UPC) yang tengah mendemo Sutiyoso.
Krisis ekonomi dan pengangguran menjadi lahan perekrutan yang subur untuk ormas milisi dan preman ini. Terlebih setelah dibukanya saluran politik dan dihapuskannya Pancasila sebagai asas tunggal, kelompok milisi kian terorganisasi dengan menonjolkan identitas etnis, keagamaan, hingga partai politik. Satuan Tugas PDI Perjuangan, misalnya, diperkirakan mempunyai 10-50 ribu anggota, kebanyakan direkrut dari pemuda pengangguran dan preman lokal (Wilson, 2006).
Jelas terlihat bahwa kemitraan polisi dengan kelompok milisi dan preman membawa lebih banyak mudarat daripada manfaat. Pertama, jika suatu kelompok dibiarkan melakukan kekerasan, kelompok yang lain akan cenderung melakukan hal serupa. Ini bertentangan dengan semangat kemitraan polisi-masyarakat yang ingin menciptakan perdamaian.
Kedua, selain merugikan dunia usaha, kekerasan kerap memicu konflik horizontal antarsuku atau agama. Serangan FPI terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan pada Juni 2008, misalnya, memicu konflik antara pendukung dan penentang FPI di berbagai daerah. Ketiga, dan yang terburuk, Polri akan dianggap tak mampu dan semakin kehilangan kepercayaan dari masyarakat. Padahal kepercayaan itulah yang menjadi syarat kemitraan.
Memperkuat polisi
Timur Pradopo tidak keliru ketika mengatakan masyarakat perlu diberdayakan untuk menjaga keamanan. Itu menjadi keliru ketika dipahami masyarakat diberdayakan jadi polisi, bawa pentungan dan main hakim sendiri. Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Kepolisian Negara RI jelas menyatakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat adalah Polri, bukan FPI. FPI sejauh ini
hanya menambah daftar kejahatan dan malah mempersulit pekerjaan polisi.
Karena itu, kerancuan bidang keamanan akibat kelompok milisi ini mesti segera diperbaiki. UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan sudah harus ditinjau kembali oleh Dewan Perwakilan Rakyat agar bisa meregulasi ormas preman ini. Tapi perlu diingat bahwa mereka tak akan berhenti begitu saja dengan dibubarkan atau dipenjara. Pendekatannya mesti menyentuh berbagai segi, meliputi penataan kembali institusi negara sambil mengatasi akar sosial dan ekonomi kekerasan, seperti korupsi, pengangguran, serta kemiskinan.
Jika negara punya kemauan dan kemampuan melindungi warga negaranya, ruang gerak ormas milisi akan semakin terbatas. Melindungi di sini bukan hanya urusan keamanan, tapi juga meliputi penyediaan pangan, kesehatan, pendidikan, lapangan pekerjaan, dan perlindungan kebebasan. Jika itu tercapai, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara, termasuk Polri di dalamnya, akan pulih kembali. Kelompok milisi tak akan berani melakukan kekerasan, tak ada lagi yang bisa mereka tawarkan, dan jasa mereka tak lagi diperlukan.
Selain terus diawasi, Polri mesti terus didukung oleh DPR dan masyarakat agar mampu menjalankan tugasnya. Masyarakat bisa meringankan tugas polisi dengan mencegah dan menyelesaikan permasalahan di tengah mereka secara kekeluargaan, bukannya berlagak menjadi aparat penegak hukum dan melakukan kekerasan.
*)Irsyad Rhafsadi, Aktivis