Mendongkrak Kinerja KIB II

Kamis, 14 Juli 2011 | 14:33 WIB

TEMPO.CO, Pada evaluasi kabinet terbaru (7 Juli), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluh tentang performa para pembantunya—menteri—yang terbilang mengecewakan. Sesuai dengan hasil evaluasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto, didapati bahwa nyaris 50 instruksi presiden gagal direalisasi oleh para menteri di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II.

Buruknya kinerja para menteri di KIB II ini jelas membuat Presiden SBY “sakit kepala”, lebih-lebih di tengah mulai merosotnya dukungan publik terhadap pemerintahan SBY dilihat dari pelbagai jajak pendapat yang diadakan. Kinerja para menteri pemerintahan SBY tersebut, misalnya, sejauh ini dianggap buruk dalam menjalankan tugas-tugas diplomatik oleh Kementerian Luar Negeri, yang gagal melindungi seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dihukum pancung di Arab Saudi.

Untuk itu, Presiden SBY perlu mendongkrak dan memperbaiki kinerja kabinetnya bila tidak mau pemerintahan ini berhenti di tengah jalan sebelum Pemilu 2014. Secara umum, saya melihat setidaknya empat langkah yang perlu secara serius dan cepat dilaksanakan oleh Presiden SBY guna memperkuat profesionalisme dan performa para pembantunya.

Pertama, membuat perombakan kabinet mini (mini reshuffle). Benar bahwa reshuffle merupakan hak prerogatif presiden. Namun, pada tahun kedua “hari jadi” jajaran KIB II pada Oktober yang akan datang, tampaknya Presiden SBY masih ragu-ragu dalam mengambil keputusan untuk sebuah reshuffle kabinet hingga saat ini. Seolah-olah perombakan kabinet adalah sebuah hak prerogatif yang tabu dilakukan. Sampai sekarang, publik masih bertanya-tanya apakah hal tersebut terkait dengan lemahnya daya kepemimpinan langsung atau taktik yang salah dalam menata pembantunya. Bisa juga, ini memberi kesan bahwa ada pihak-pihak tertentu dari mitra koalisinya yang seolah menyandera presiden untuk beberapa masalah yang belum ditemukan atau hal-hal yang tak diinginkan mereka.

Pada dasarnya, perombakan kabinet mini adalah sebuah terapi kejut (shocking therapy) untuk para menteri dan kementerian tertentu dengan kinerja yang buruk. Terapi ini merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip reward and punishment yang, pada gilirannya, berdiri tegak di atas tuntutan keadilan dan profesionalisme. Memang tidak ada jaminan bahwa perombakan kabinet akan memecahkan banyak masalah. Namun mengganti dua atau tiga menteri bermasalah setidaknya akan melecut menteri-menteri lain untuk bekerja lebih lebih terfokus dan penuh terobosan.

Perombakan atau reshuffle ini juga dianggap sebagai peneguhan kualifikasi seorang SBY yang selama ini dianggap tidak memiliki secara utuh otoritas dalam mengambil keputusan-keputusan politik dilematis di hadapan tekanan dan kepentingan partai-partai politik. Pada level yang lebih serius, banyak pihak yang percaya bahwa buruknya kinerja menteri KIB II ini terbuhul erat dengan fakta bahwa Presiden SBY tidak mempunyai karakter maupun keberanian untuk menghadapi kenyataan bahwa ia orang yang paling bertanggung jawab sekaligus siap disalahkan atas buruknya kinerja para pembantunya.

Kedua, menerapkan remunerasi terbatas. Ada semacam kesalahpahaman umum bahwa remunerasi identik dengan reformasi di kalangan pejabat tinggi dan pegawai pemerintah. Kementerian yang menikmati program remunerasi dianggap telah berhasil dalam mereformasi birokrasi. Sistem remunerasi yang mewakili efficiency wages terbukti tidak atau belum mampu mengurangi para pejabat dan petinggi negara atau pemerintahan untuk mengatakan “tidak” kepada godaan suap.

Remunerasi yang diperkenalkan oleh pemerintah di sejumlah kementerian, lembaga peradilan, Kejaksaan Agung, dan Polri masih rentan terhadap korupsi. Misalnya, penangkapan hakim Syarifuddin atas dugaan suap, yang sudah mendapat take-home pay Rp 20 juta per bulan, hanya kian memperkuat dugaan bahwa pemberian remunerasi tidak membuat perilaku korupsi hilang di kalangan pejabat. Hal yang sama juga berlaku bagi Polri, di mana program remunerasi hanya mengurangi, tetapi tidak menghapus sikap tidak profesional di kalangan perwira polisi.

Karena itu, program remunerasi perlu ditinjau lagi, terutama untuk pejabat tinggi. Inilah masanya bahwa pemberian remunerasi hanya diperuntukkan bagi kementerian atau lembaga-lembaga pemerintahan yang berdiri di garda depan dalam reformasi pelayanan publik yang berorientasi terobosan dan rendahnya peringkat korupsi. Bukanlah suatu hal yang memalukan untuk menunda, bahkan menarik kembali, program remunerasi terhadap kementerian yang dipenuhi oleh para pejabat yang terlibat dalam tumpukan kasus korupsi.

Ketiga, mengakhiri dualisme kepemimpinan. Sulit untuk membantah fakta bahwa sejumlah menteri dalam KIB II Presiden terbelah dalam hal waktu, manajemen, dan kepentingan di saat menjabat sebagai pembantu presiden. Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Perekonomian, juga sebagai Ketua Partai Amanat Nasional (PAN), Muhaimin Iskandar, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, juga menjabat Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Suryadharma Ali, Menteri Agama, adalah Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk kedua kalinya.

Dualisme kepemimpinan seperti ini, sedikit-banyak, memberikan saham terhadap benturan kepentingan, prioritas yang berantakan, dan terpecahnya kepemimpinan. Persoalan makin parah tatkala liberalisasi politik dipahami dengan memberikan ruang lebih banyak bagi partai politik untuk menempatkan politikus mereka di jabatan menteri tanpa mempertimbangkan kredibilitas, kompetensi, dan profesionalisme. Tak mengherankan, rendahnya kinerja KIB II bersumber dari kentalnya transaksi dan basa-basi politik di atas tuntutan sumber daya manusia yang profesional dan berpengalaman. Karena itu, Presiden Yudhoyono harus serius mengakhiri dualisme kepemimpinan di antara menterinya, bukan sekadar imbauan atas risiko redundansi dan dualisme kepemimpinan di kementerian yang mereka pimpin.

Keempat, melibatkan masyarakat dalam mengevaluasi kinerja para menteri KIB II. Presiden SBY dapat mempercayakan dan bekerja sama dengan organisasi-organisasi non-pemerintah dan media massa untuk memainkan peran ini. Media massa, misalnya, dapat mengumumkan minister of the month atau minister of the year dilihat dari aspek-aspek kepuasan publik dan inovasi luar biasa yang diberikan kepada masyarakat. Dengan demikian, setiap menteri akan bekerja karena keras dan cerdas karena ada semacam “CCTV publik”, bukan sekadar bekerja atas instruksi presiden.

Para menteri KIB II perlu selekas mungkin menghentikan diri untuk beriklan di televisi layaknya para politikus selebritas demi sebuah pencitraan diri. Masyarakat tidak lagi terlalu berfokus pada kepribadian seorang menteri, melainkan lebih pada manfaat yang mereka nikmati atas kebijakan dan hasil kerja para menteri dan jajarannya.



*) Donny Syofyan, Dosen Universitas Andalas, Padang






  • Send
  • Print