Relevansi Koperasi untuk Kita

Selasa, 19 Juli 2011 | 07:24 WIB

TEMPO.CO, Krisis ekonomi yang terjadi pada 1998 dan krisis global tahun 2008 telah membuktikan bahwa sistem ekonomi yang mendasarkan aktivitas ekonominya pada mekanisme pasar, seperti di pasar modal, fondasinya sangat rapuh. Banyak perusahaan mengalami kemunduran ketika ditimpa krisis. Hal ini disebabkan oleh tidak seimbangnya antara aktivitas ekonomi dan jumlah modal. Modal yang diperoleh dari pasar modal adalah hot money, bisa pergi dalam hitungan detik. Ketika krisis ekonomi terjadi, investor menarik dananya dari saham perusahaan, sehingga perusahaan yang bermain di pasar modal kehilangan ekuitasnya dan kemudian kolaps.

Kenyataan lain, sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah sektor usaha yang masih dapat bertahan ketika krisis ekonomi menerpa Indonesia. Jumlah pelaku UMKM di Indonesia hingga akhir 2010 mencapai 51,3 juta. Jumlah ini mencapai 98,9 persen dari total semua pelaku usaha di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa sektor UMKM merupakan sektor yang harus menjadi prioritas pemerintah.

Tanggal 12 Juli 2011 diperingati sebagai Hari Koperasi Indonesia ke-64, diperingati sejak digelarnya Kongres Gerakan Koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya pada 12 Juli 1947. Koperasi berkembang sampai saat ini berkat usaha keras dari Mohammad Hatta, yang melanjutkan misi ekonomi kerakyatan dari perintis koperasi. Menurut Hatta, koperasi adalah lembaga ekonomi paling cocok yang dapat diterapkan di Indonesia. Hal ini karena sifat masyarakat Indonesia yang sikap kolektifnya tinggi dan memiliki budaya gotong-royong.

Koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan bukan isapan jempol belaka. Sebagaimana diketahui, ekonomi merupakan aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, serta konsumsi barang dan jasa. Ilmu ekonomi merupakan cabang dari ilmu filsafat praktis. Karena cabang dari filsafat, selalu ada ideologi atau nilai yang terkandung di setiap aktivitas ekonomi. Ideologi dalam aktivitas ekonomi disebut dengan sistem ekonomi. Dengan demikian, sistem ekonomi adalah kumpulan dari aturan atau kebijakan yang berkaitan dalam upaya memenuhi kebutuhan untuk mencapai kemakmuran masyarakat.
 
Ideologi yang terkandung dalam sistem ekonomi secara garis besar dapat ditelusuri pada dua sistem ekonomi: sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi intervensi.

Sistem ekonomi pasar merupakan sistem ekonomi yang mendasarkan pemikirannya pada pemikiran Adam Smith (filsuf modern abad ke-17). Inti dari pemikiran Smith adalah bahwa ekonomi harus diserahkan kepada "pasar". Pasar merupakan indikator tunggal dalam menentukan kesejahteraan masyarakat. Menurut sistem ekonomi pasar dari Smith, pemerintah tidak boleh campur tangan dalam bidang ekonomi. Biarkan mekanisme pasar berjalan sesuai dengan alami. Inilah yang disebut oleh Smith dengan invisible hand (pemikiran utama Smith di bidang ekonomi).
 
Dengan mekanisme pasar tersebut, Smith percaya bahwa pasar memiliki tangan sendiri dalam mengatur supply and demand, sehingga tidak membutuhkan intervensi dari pemerintah. Sistem pasar inilah sebagai sistem besar dari "pasar modal" sebagai kekuatan dari sistem ekonomi kapitalis, di mana semakin banyak modal yang dimiliki maka akan semakin besar penguasaan pasar.

Adapun sistem ekonomi intervensi merupakan pemikiran utama dari pemikiran John Maynard Keynes (filsuf bidang ekonomi pada 1920). Keynes percaya bahwa harus ada intervensi dari negara pada kegiatan ekonomi. Keynes adalah tokoh penting dalam gagasan pentingnya mengenai keberadaan bank sentral dunia. Keynes mendasarkan pemikirannya pada aspek realitas negara-negara yang ia teliti, di mana ia mengatakan bahwa mayoritas negara yang melakukan intervensi pada kegiatan ekonomi, maka kesejahteraan masyarakat lebih terkendali.

Sistem ekonomi intervensi merupakan pembaruan dari teori klasik Karl Marx mengenai sosialisme. Sementara sosialisme Marx lebih pada sistem ekonomi terpusat, di mana negara melakukan intervensi dalam seluruh aspek ekonominya dengan menyamaratakan hak dari warga negaranya, Keynes tidak sependapat dengan hal tersebut. Negara tetap tidak boleh menyamaratakan kedudukan dari setiap warga negaranya, karena bertentangan dengan prinsip keadilan. Setiap warga negara bebas melakukan aktivitas ekonomi, tapi pada aspek-aspek vital harus dikuasai oleh negara.
 
Sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi Pancasila dengan berlandaskan pada ideologi sistem ekonomi kerakyatan. Namun, jika dilihat dari dua teori sistem ekonomi di atas, sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah sistem ekonomi campuran. Pertanyaannya, apa itu kerakyatan dan siapa itu rakyat? Berbagai demonstrasi yang terjadi di Ibu Kota dan orasi di podium banyak yang mengatasnamakan rakyat. Konsep rakyat jelas tidak merujuk pada konsep "kerumunan orang", meskipun yang berkerumun itu bagian dari rakyat.

"Rakyat" adalah konsep politik. Konsep rakyat akan lebih jelas pada konsep madinah al-fadhilah Al-Farabi. Atau dalam filsafat Sadra disebut dengan istilah ummat. Kepentingan rakyat adalah "kepentingan orang banyak". "Rakyat" disebut oleh Farabi dengan istilah jama''ât kâmilah, sementara bagian dari rakyat adalah jama''ât nâqishah, yaitu rakyat yang berkumpul di sebuah desa, kampung, gang, dan rumah. Dengan demikian, konsep kerakyatan adalah mengacu ke kepentingan orang banyak bukan dalam arti statistik atau "kerumunan".

Dalam sistem ekonomi kerakyatan diterapkan sistem ekonomi campuran antara sistem ekonomi pasar dan sistem ekonomi intervensi, dengan ciri: alat produksi yang vital dikuasai negara (misalnya melalui badan usaha milik negara), alat produksi yang non-vital dikelola swasta, perekonomian dilaksanakan bersama antara pemerintah dan masyarakat, serta hak milik diakui sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Salah satu ciri utama ekonomi kerakyatan adalah keberpihakannya yang besar pada ekonomi rakyat, ekonomi orang banyak, ekonomi yang tidak rapuh karena sistem ekonomi pasar. Seperti telah disebutkan di atas, bahwa UMKM berjumlah 98,9 persen dari total pelaku usaha, maka ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang harus berpihak kepada pelaku usaha itu. Maka koperasi merupakan jawaban atas hal tersebut.

Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah (Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah) sedang membahas RUU Perkoperasian sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Koperasi. Poin-poin penting dalam revisi RUU Perkoperasian di antaranya lebih menerapkan konsep keadilan. Seperti diketahui bahwa pendiri koperasi adalah anggota koperasi yang harus menyerahkan sejumlah simpanan pokok. Dalam banyak kasus, ketika koperasi sudah besar, baik dari segi aset maupun pendapatannya, tapi andil dari pendiri koperasi tidak dilakukan revaluasi. Misalnya, ketika pendirian, si A memberi andil sebesar Rp 1 juta. Maka 10 tahun kemudian, saat koperasi sudah berkembang, si A tetap hanya memiliki andil Rp 1 juta. Dalam RUU Koperasi yang sedang digodok DPR, dikenalkan istilah saham, yang mengacu pada sistem ekonomi modern, di mana setiap anggota adalah pemegang saham yang dapat dihitung ulang setiap andilnya sesuai dengan perkembangan usaha koperasi.

Selain itu, agar lebih mampu bersaing dengan perusahaan-perusahaan modern, akan diterapkan sistem manajemen modern. Koperasi sering dianggap berbeda dengan sistem ekonomi konvensional, sehingga perlakuannya pun berbeda. Banyak yang melirik koperasi sebelah mata. Koperasi juga banyak yang tutup karena ketidakjelasan manajemen yang diterapkan. Dalam undang-undang yang lama, manajemen koperasi disebut pengurus. Sedangkan dalam undang-undang yang baru diarahkan pada istilah-istilah modern, seperti direktur dan komisaris, sehingga jelas dari segi definisi dan pembagian tugasnya.

Sudah saatnya koperasi berada di jalan terdepan untuk memimpin perekonomian Indonesia agar mampu bersaing dengan negara lain. Koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa Indonesia harus benar-benar ditunjukkan keberadaannya.

*) Abdurrahman Abdullah, Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat



  • Send
  • Print