Partai dan Pemerintahan Efektif
Rabu, 20 Juli 2011 | 12:05 WIB
TEMPO.CO, Pendirian partai baru sudah mulai semarak dan perdebatan tentang ambang batas suara parlemen mulai bergulir. Namun perdebatan untuk membentuk pemerintahan yang efektif seolah hanya terletak pada minimnya jumlah partai politik.
Menjalankan pemerintahan, terutama berkaitan dengan agenda penguatan sistem presidensialisme yang dianut Indonesia, memang membutuhkan jumlah partai yang bisa efektif bekerja di parlemen. Penambahan jumlah partai tanpa memperhatikan basis dukungan dan hanya dilandasi dengan adu peruntungan justru berpotensi melemahkan pemerintahan.
Dari hasil penjumlahan menurut formula Laakso & Taagepera (1977), jumlah efektif partai di parlemen (ENPP) bisa diketahui: jumlah efektif di Dewan Perwakilan Rakyat dari hasil Pemilihan Umum 2004 adalah 7,07 dengan 17 partai politik di DPR. Hasil Pemilu 2009, setelah diberlakukan ambang batas (threshold) 2,5 persen, terdapat sembilan partai di DPR dengan ENPP sebesar 6,20. Artinya, semakin rendah ENPP, semakin mudah membuat koalisi dan terjaminnya stabilitas pemerintahan.
Sebenarnya hasil Pemilu 1999 menghasilkan ENPP sebesar lima partai dengan peserta pemilu 48 partai mempunyai peluang untuk menata koalisi di parlemen yang baik. Partai yang meraih suara di atas 20 persen saat itu, misalnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Golkar, bisa membuat komitmen koalisi jangka panjang untuk membuat pemerintahan yang kuat.
Sistem presidensialisme yang dijalankan secara bersamaan dengan sistem multipartai tak terbatas adalah kombinasi yang sulit (Mainwaring, 1993). Indonesia saat ini tengah mengalami prediksi tersebut, sehingga siapa pun yang menjadi presiden nantinya, akan menemukan situasi yang sama seperti yang dialami oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat ini.
Pilihan bentuk presidensialisme sudah telanjur diambil, tinggal yang diperlukan adalah mencari formulasi yang tepat agar presiden mempunyai kekuatan untuk menjalankan program-programnya. Sementara itu, parlemen bisa memberikan kontrol yang proporsional terhadap kinerja lembaga eksekutif.
Pembentukan koalisi di DPR, seperti Sekretariat Gabungan atau apa pun namanya, masih menyisakan persoalan, yaitu ketidakefektifan. Koalisi yang dibangun hanya mempertimbangkan aspek bagi-bagi sumber daya logistik untuk kepentingan politik jangka pendek. Selain itu, sistem bikameral yang dianut cenderung tidak jelas. Lembaga Dewan Perwakilan Daerah, yang berfungsi seperti halnya senat yang mewakili daerah setingkat provinsi, tidak mempunyai kewenangan legislasi.
Bikameral aktif
Berlakunya sistem presidensialisme dalam sistem multipartai cenderung menghasilkan pemerintahan berbasis parpol. Untuk itu, harus diimbangi dengan perbaikan kapasitas dalam lembaga bikameral. Tujuannya agar bisa meminimalkan dampak negatif dari pemerintahan yang hanya ditentukan berdasarkan konfigurasi politik hasil pemilu.
Lijphart (1999) menyebutkan bahwa dua lembaga perwakilan dalam bikameralisme harus mempunyai kesetaraan secara konstitusional untuk mengambil kebijakan dan mendapatkan legitimasi demokratis. Lembaga yang mewakili konstituen (DPR) dan daerah (senat) harus sama-sama mendapatkan tempat dalam perumusan serta pengesahan undang-undang. Tentunya disesuaikan dengan kapasitas dan kepentingan masing-masing lembaga.
Sistem presidensialisme sebenarnya memberikan jaminan posisi presiden yang lebih kuat daripada parlemen. Kebanyakan negara di Amerika Latin, misalnya, sekitar 85 persen undang-undangnya dihasilkan oleh eksekutif, dan presiden mempunyai otoritas untuk mempengaruhi dengan kekuasaannya secara proaktif, yakni mendesakkan melalui kekuatan politik partainya di parlemen atau sebaliknya, menolak dengan menggunakan hak veto.
Sistem multipartai yang dibangun di Amerika Latin mengakomodasi penuh pemanfaatan bentuk koalisi semipermanen untuk pencalonan anggota legislatif dan presiden. Sifat koalisi jangka menengah ini didasarkan atas persamaan platform politik dan kekuatan pendukung dari basis sosial-ekonomi partai.
Di Cile, koalisi terkuat adalah partai-partai untuk demokrasi (Concertacion del Partidos por la Democracia), yang terdiri atas Partai Kristen, Sosialis, Radikal Sosdem, dan Partai Demokrat. Kandidat Partai Sosialis, Michelle Bachelet, mewakili koalisi akhirnya terpilih dalam pemilihan presiden 2006 sebagai Presiden Cile. Sistem pemilu binomial yang dianut membuat partai harus berkoalisi dalam mencalonkan kandidat legislatif.
Di Brasil, yang menganut sistem proporsional daftar terbuka, dan Uruguay, dengan proporsional daftar tertutup, terdapat Presidencialismo de Compromiso/Coalicion, atau dikenal sebagai model koalisi presidensial. Bahkan presiden juga bisa merangkap jabatan sebagai pemimpin koalisi mayoritas di kongres. Meski demikian, sistem pemilu yang dianut oleh Brasil rentan menghasilkan politikus kutu loncat, sehingga dengan mudah dimanfaatkan oleh kekuatan politik yang dominan dalam ikatan patron-klien berbasis transaksi yang kuat.
Presidensialisme Indonesia
Di Indonesia, model Sekretariat Gabungan (Setgab) semula banyak dianggap menjadi formula kompromi yang efektif dalam mengatasi kesulitan presiden dalam mengegolkan rancangan undang-undang dari pemerintah. Kekuatan partai di DPR juga bisa dikonsolidasi dan komunikasi politik di antara mereka bisa berjalan dengan baik. Padahal, di balik itu, sebenarnya faktor yang lebih menentukan adalah proporsionalitas dalam pembagian kue kekuasaan.
Dalam perjalanannya, efektivitas Setgab sebenarnya hanya ditemukan untuk memuluskan jabatan-jabatan politis. Sementara itu, untuk produk legislasi, tidak banyak yang bisa dikompromikan. Hal tersebut membuat banyak pihak mulai mempertanyakan ketika, misalnya, dari 70 RUU yang masuk Prolegnas 2010, hanya berbuah delapan undang-undang. Sekalipun kontrak Setgab diperbarui, hal mendasar dari sistem politik yang lebih makro tidak banyak berubah dan berpotensi menghasilkan konflik yang sama.
Usaha melakukan perbaikan agar sistem pemerintahan berjalan dengan efektif membutuhkan perubahan mendasar yang komprehensif. Penetapan parliamentary threshold dengan alasan untuk penyederhanaan partai bukan hal yang utama. Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan presidensial Indonesia.
Pertama, perlu segera mengimplementasikan bikameral aktif, dengan DPD yang berfungsi menjadi wakil daerah bisa terlibat dalam pembuatan legislasi. Terutama yang berhubungan dengan kepentingan penataan pemerintahan daerah dan urusan yang berkaitan dengan desentralisasi.
Kedua, membangun koalisi jangka menengah lima tahunan di parlemen yang didasarkan atas kesamaan platform politik dan harus disepakati sebelum pemilihan legislatif digelar. Partai koalisi, selain mencalonkan kandidat legislator bersama-sama, mencalonkan kandidat presiden. Pemilu legislatif dan presiden harus digelar secara bersamaan.
Ketiga, memberikan hak veto kepada lembaga kepresidenan sebagai bagian dari kekuasaan reaktif yang dimiliki untuk menolak legislasi usulan parlemen. Dalam posisi ketika sudah terdapat sekretaris koalisi pemerintah yang duduk di dalam kabinet, komunikasi dan kompromi antara partai koalisi pemerintah di parlemen dan lembaga kepresidenan bisa dengan mudah dilakukan dalam mengatasi deadlock.
Perbaikan sistem pemerintahan presidensial membutuhkan keluasan hati dan pikiran yang maju. Jangan sampai menyederhanakan perdebatan sebatas penyederhanaan partai, yang ujung-ujungnya hanya menjadi bagian dari permainan politik partai-partai besar.