Prita versus Laku Paradoks Penguasa

Senin, 08 Agustus 2011 | 09:44 WIB

TEMPO.CO,   Perjuangan Prita Mulyasari, 34 tahun, mencari keadilan di negeri ini adalah pergulatan antara harapan dan derita. Derita diawali ketika Kejaksaan Negeri Tangerang merespons pengaduan Rumah Sakit Omni dengan memasukkan Prita ke penjara wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009. Keluhan Prita lewat e-mail tentang pelayanan RS Omni, yang dikirim ke sejumlah temannya, dinilai secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik, sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).



Berdasarkan Pasal 47 ayat (1), Prita terancam dipidana penjara paling lama enam tahun, dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Jaksa mendakwa Prita melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP. Prita diadukan dalam perkara pidana dan perdata.
Harapan Prita akan keadilan muncul ketika tiga anggota Dewan Pers bersama sekitar 50-an wartawan media massa pada 3 Juni 2009, pukul 11.00 WIB, diizinkan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang untuk bertemu dan mem-blow-up penderitaan Prita. Liputan media massa--terutama tayangan televisi--berdampak luar biasa. Sorenya, pukul 17.00, Prita dibebaskan dari penjara.



Derita kembali menerpa Prita ketika, di tingkat pengadilan negeri dan banding, ia dihukum membayar ganti rugi Rp 204 juta. Prita terharu karena masyarakat menunjukkan empatinya dengan menggalang “koin keadilan” sebesar sekitar Rp 800 juta. Harapan Prita kembali menyala ketika pada awal Oktober 2010 majelis hakim yang dipimpin Ketua MA Harifin Tumpa membebaskan Prita dari hukuman denda.



Derita Prita belum berakhir, majelis hakim yang dipimpin Imam Haryadi (30 Juni 2011) memvonis Prita enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Satu dari tiga hakim agung itu, yakni Salman Luthar, beropini menolak (dissenting opinion) putusan tersebut.



Prita telah mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang (1 Agustus 2011). Apakah putusan PK mendatang akan mengakhiri deritanya? Tidakkah perjuangan Prita mencari keadilan merupakan cerminan nasib rakyat bahwa penegakan keadilan di negeri ini justru dihambat oleh laku paradoks penyelenggara negara?

Panggung paradoks
 Derita Prita Mulyasari selama dua tahun lebih merupakan buah dari laku paradoks penyelenggara negara, seperti diilustrasikan berikut ini.
 Paradoks pertama, putusan MA saling bertentangan. Dalam perkara perdata, MA menyatakan perbuatan Prita tersebut tidak melanggar hukum. Dengan kata lain, Prita tidak terbukti mencemarkan nama baik. Namun, dalam perkara pidana, amar putusan MA menyebut Prita bersalah mencemarkan nama baik RS Omni. Karena itu, ia dihukum enam bulan penjara dengan hukuman percobaan setahun.
 



Tidakkah putusan yang bertolak belakang itu cerminan dari kenyataan bahwa sebagian hakim agung masih berparadigma hukum kolonial Belanda, dan sebagian telah berparadigma demokrasi yang berkedaulatan rakyat? Menyikapi kasus Prita, Wakil Ketua MA Abdul Kadir Mappong (Juni 2009) menyatakan: “Para hakim diminta berhati-hati menerapkan pasal-pasal pencemaran nama baik. Alasannya, keadaan sekarang sudah berbeda dengan saat pasal itu dibuat, yakni pada zaman Belanda. Tidak tertutup kemungkinan, pasal-pasal itu akan kita hapus.”



Kedua, politik hukum Indonesia lebih kejam. Di era reformasi ini, para aktivis prodemokrasi berjuang agar anak bangsa yang mengekspresikan keluhan dan kritik, dan wartawan yang menghasilkan karya jurnalistik untuk kepentingan umum, tidak lagi dikriminalkan, tapi masalahnya diselesaikan dengan hak jawab atau paling diproses dalam perkara perdata dengan denda proporsional.



Paradoksnya, DPR menerbitkan UU ITE yang berisi Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) yang lebih represif dari produk hukum buatan penjajah Belanda KUHP. Berdasarkan Pasal 310, pelaku pencemaran nama baik diancam pidana penjara sampai 14 bulan; pilihan hukumannya penjara atau denda; eksekusi penjara setelah putusan hakim. Sementara itu, berdasarkan UU ITE, pelaku pencemaran nama baik diancam pidana penjara sampai enam tahun dan/atau denda sampai satu miliar rupiah; pilihan hukuman bisa penjara dan denda; tersangka bisa langsung dijebloskan ke penjara.



Ketiga, DPR menyalahkan Kejaksaan dan MA. Ketika Prita melaporkan nasibnya ke DPR (12 Juli 2011), sejumlah anggota Dewan menanggapi: (1) DPR akan meminta penjelasan kepada Jaksa Agung kenapa hal itu bisa terjadi, (2) keputusan MA itu keluar akibat lemahnya kemampuan hakim, (3) hakim telah melawan rasa keadilan masyarakat, (4) dengan putusan MA itu, ke depan, orang tidak berani lagi mengeluh di Facebook, Twitter, dan media massa (Tempo Interaktif, 12 Juli 2011, 13.36 WIB).



Segera setelah UU ITE itu diundangkan, Dewan Pers menyampaikan resistensinya. Dalam pembahasannya, DPR tidak melibatkan Dewan Pers dan organisasi pers. Mengapa DPR bukannya mereformasi produk hukum kolonial Belanda yang fasis, tapi justru mendesain ketentuan yang lebih represif? Dewan Pers meminta Presiden SBY mengupayakan pencabutan pasal itu.



DPR mendukung upaya PK Prita. Karena akar persoalan yang dihadapi Prita utamanya bukan di Kejaksaan dan MA, tidakkah dukungan DPR itu sebaiknya diwujudkan dengan merevisi pasal tersebut? Jika tidak, “Prita-Prita” lain akan menyusul.

PK dan revisi
Dari uraian tersebut di atas, tersimpul dua persoalan yang dihadapi Prita, persoalan hilir dan hulu.  Persoalan hilir, apakah putusan PK mendatang akan menyatakan Prita tidak bersalah? Dari proses putusan majelis hakim mulai pengadilan negeri sampai MA/PK atas beberapa perkara—seperti majalah Tempo vs Tomy Winata (2006), majalah Time vs mantan presiden Soeharto (2009), dan majalah Playboy Indonesia vs komunitas tolak porno (2011)—tampak putusannya tidak bergantung pada sistem yang pasti, melainkan bergantung pada hakimnya. Jika hakimnya masih berparadigma hukum kolonial Belanda, tersangka akan diputuskan bersalah, dipidana penjara, dan atau didenda dengan jumlah besar. Jika hakimnya reformis dan telah mengapresiasi konsep kebebasan berekspresi sebagai wujud kedaulatan rakyat, tersangka divonis bebas dari hukuman.



Persoalan hulu, sikap politik hukum yang mengkriminalkan Prita lebih merupakan tanggung jawab Kejaksaan dan MA-kah atau DPR? Bukankah DPR yang menerbitkan produk hukum tersebut, sementara Kejaksaan dan MA yang menggunakannya? Daripada DPR menyalahkan Kejaksaan dan MA, tidakkah lebih kesatria jika DPR memprakarsai revisi/penghapusan Pasal 27 ayat (3) tersebut?



Mempertahankan pasal tersebut berarti memberikan senjata kepada pejabat, politikus, pengusaha bermasalah, untuk mengkriminalkan media massa dan atau anggota masyarakat yang berani mengeluh dan mengkritik di media elektronik, termasuk media sosial seperti e-mail, Facebook, Twitter, blog, dan BBM. Tidakkah Pasal 27 ayat (3) tersebut didesain untuk mengancam hak berekspresi anak bangsa, dan bertentangan dengan paham demokrasi yang berkedaulatan rakyat? *


  • Send
  • Print