AANZFTA dan Liberalisasi Pertanian *)

Senin, 15 Agustus 2011 | 06:59 WIB

TEMPO.CO, Pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, memastikan tahun ini Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area/AANZFTA) berlaku. Implementasinya menunggu pengesahan draf jadwal penurunan tarif oleh Menteri Keuangan. Jika draf disahkan, Kementerian Luar Negeri bisa melakukan notifikasi kepada negara lain peserta AANZFTA. Kalau sudah ada notifikasi kepada ASEAN, 60 hari setelah itu perjanjian berlaku (Koran Tempo, 30 Juli). Pemerintah optimistis AANZFTA akan menguntungkan Indonesia lewat penurunan bea masuk. Pertanyaannya, sejauh mana manfaat AANZFTA bagi sektor pertanian Indonesia.

Kesepakatan AANZFTA ditandatangani 27 Februari 2009 di Cha-am, Petchaburi, Thailand. Dari 10 negara anggota ASEAN, hanya Indonesia yang belum memberlakukan AANZFTA. Indonesia mengesahkan AANZFTA dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pengesahan Agreement Establishing the AANZFTA tertanggal 6 Mei lalu. Dalam AANZFTA, Australia dan Selandia Baru meminta Indonesia membuka pasar produk peternakan yang menjadi unggulan mereka, seperti daging, ternak hidup (terutama sapi), dan susu serta produk susu. Sebaliknya, Indonesia meminta Australia dan Selandia Baru membuka pasar tekstil dan produk tekstil, apparel, dan alas kaki. Sejatinya, AANZFTA tidak banyak manfaatnya bagi Indonesia. Dalam AANZFTA, Indonesia berada pada posisi pinggiran, bukan pusat (Hutabarat dkk, 2009; Nuryanti, 2010). Artinya, Indonesia tidak diuntungkan karena hanya jadi pemasok bahan mentah.

Ekspor Indonesia ke Australia dan Selandia Baru amat kecil: hanya 3 persen dari total ekspor. Australia dan Selandia Baru bukan tujuan utama produk ekspor Indonesia. Ekspor Indonesia ke kedua negara itu tidak didominasi produk pertanian. Dari 10 produk yang diekspor ke Australia dan Selandia Baru, tak satu pun dari kelompok pertanian. Produk pertanian yang dominan diekspor ke Australia dan Selandia Baru identik: kopi, minyak kelapa sawit, kakao, dan karet, yang hampir seluruhnya produk primer serta sedikit diolah.
 
Impor Indonesia dari Australia dan Selandia Baru tidak terlalu besar. Namun Indonesia kian bergantung pada impor produk pertanian dari Australia, terutama terigu, kapas, susu, dan ternak hidup, terutama sapi. Gandum dan kapas merupakan peringkat pertama dan kedua impor Indonesia dari Australia. Dalam periode 1996-2007, hanya tiga produk pertanian Indonesia yang dominan mengalir ke Australia. Sebaliknya, pada periode yang sama, ada enam produk pertanian Australia yang dominan mengalir ke Indonesia.

Impor Indonesia dari Selandia Baru juga didominasi produk pertanian. Rentang 1996-2007, empat kelompok produk pertanian (susu, dan produk susu, telur, serta madu alam) Selandia Baru mendominasi impor Indonesia dengan pangsa 38,5 persen. Produk pertanian berikutnya yang banyak didatangkan dari Selandia Baru adalah produk samping olahan industri pangan (10,4 persen), daging dan jeroan (8,8 persen), serta buah-buahan segar (1,1 persen). Dalam periode 1996-2007, hanya tiga produk pertanian Indonesia yang dominan mengalir ke Selandia Baru. Sebaliknya, pada periode sama, ada enam produk pertanian Selandia Baru yang dominan mengalir ke Indonesia. Kajian Hutabarat dkk (2009) dan Nuryanti (2010) menyimpulkan: AANZFTA berdampak buruk bagi perekonomian petani pangan dan peternak domestik. AANZFTA mengancam swasembada daging sapi 2014.

AANZFTA sejatinya tak berdiri sendiri. Perjanjian perdagangan bebas ASEAN, baik AANZFTA, ASEAN-Cina, maupun ASEAN-Korea, adalah bagian dari gelombang besar liberalisasi di negeri ini yang berlangsung intensif sejak Indonesia jadi pasien IMF pada 1998. Ketika perundingan Putaran Doha di WTO macet, banyak negara, termasuk Indonesia, berharap liberalisasi melalui berbagai perjanjian perdagangan bebas (free trade area/FTA) bisa menjadi jalan keluar. Menurut teori perdagangan internasional, perdagangan antarnegara yang tanpa hambatan berpeluang memberi manfaat bagi masing-masing negara lewat spesialisasi komoditas unggul. Lewat pelbagai FTA itulah saat ini liberalisasi digerakkan. Liberalisasi tidak hanya menyangkut perdagangan barang, tapi juga mencakup investasi, jasa, dan hak kekayaan intelektual (WTO plus).

Lewat berbagai FTA itulah pertanian-pangan negeri ini mengalami liberalisasi agresif. Salah satunya bisa dilihat dari tarif bea masuk. Dalam kerangka WTO, Indonesia mencatatkan sejumlah tarif bea masuk impor sejumlah komoditas yang dilindungi. Bea masuk beras, gula, dan susu masing-masing 9-160 persen, 40-95 persen, 40-120 persen. Namun, akibat liberalisasi sempurna, bea masuk beras dan gula hanya 30 persen dan susu 5 persen. Bahkan, bea masuk kedelai dan jagung nol persen. Padahal, di WTO, bea masuk yang dicatatkan 30-40 persen dan 9-40 persen. Sebetulnya Indonesia masih memiliki keleluasaan menerapkan tarif bea masuk impor untuk melindungi pasar dan produk pangan petani domestik. Namun perlindungan itu diobrak-abrik oleh liberalisasi yang diteken lewat berbagai FTA.

Akibat kebijakan liberalisasi itu, tanpa banyak disadari, ketergantungan kita pada pangan impor nyaris tidak berubah. Sampai saat ini, Indonesia belum bisa keluar dari ketergantungan impor sejumlah pangan penting: susu (90 persen dari kebutuhan), gula (30 persen), garam (50 persen), gandum (100 persen), kedelai (70 persen), daging sapi (30 persen), induk ayam, dan telur. Ketika harga naik, impor pangan akan menguras devisa. Pada saat yang sama, impor membuat kita kian bergantung pada pangan dari luar negeri. Padahal pasar pangan dunia jauh dari sempurna, hanya dikuasai segelintir pelaku, dan jumlah yang diperdagangkan tipis.

FTA memang berpeluang membuka akses pasar produk ekspor pertanian negara berkembang dan melindungi diri dari serbuan impor yang berdampak negatif pada ketahanan pangan. Namun distorsi harga akibat subsidi yang dilakukan oleh negara maju tidak dibahas efektif dalam FTA (UNDP, 2005). Padahal distorsi terbesar perdagangan pangan dunia terletak pada subsidi berlebihan di negara maju, termasuk di Australia dan Selandia Baru. Subsidi itu membuat harga pangan di pasar dunia rendah. Tanpa me-review ulang pelbagai FTA yang sudah ditandatangani, ketergantungan Indonesia pada pangan impor akan semakin akut. Ke depan, sebelum meneken pelbagai FTA, pemerintah mesti mengkonsultasikan ke publik, termasuk harus mendapatkan persetujuan dari DPR. *)  Khudori, Pemerhati sosial-ekonomi pertanian dan globalisasi
 

  • Send
  • Print