Melawan Lupa atas Bencana Lumpur di Sidoarjo*)
Selasa, 16 Agustus 2011 | 08:08 WIB
TEMPO.CO, Jujur saja, sebagian besar dari kita sudah lupa bahwa entah ada berapa ribu saudara kita yang masih menanggung sengsara akibat semburan lumpur dari fenomena mud volcano di Sidoarjo. Kalaupun di antara kita ada yang mengingatnya, maka itu sudah tidak lagi menjadi agenda yang penting, apalagi pokok. Kesengsaraan saudara-saudara kita itu telah tertutupi oleh berita-berita lain yang lebih menghebohkan, seperti kisah pelarian Nazaruddin hingga tertangkapnya dia, dan entah apa kelanjutannya kelak.
Syukurlah, CSR Asia menegur ketidaksadaran kita. Lembaga promotor CSR paling terkemuka di kawasan Asia-Pasifik itu menurunkan analisis atas kejadian tersebut dari sudut pandang "Ruggie Framework on Business and Human Rights" (CSR Asia Newsletter, 3 Agustus 2011). Menurut Matthew Guenther, penulis artikel itu, apabila kerangka tersebut kita gunakan, ada beberapa hal yang perlu--dan belum--dilakukan oleh pemerintah dan PT Lapindo Brantas, anak usaha Kelompok Usaha Bakrie (KUB).
Tiga hal terpenting: pertama, penegakan hukum lingkungan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan di Sidoarjo. Kedua, pernyataan bersalah dari KUB dan keharusan untuk membantu pemerintah menyelesaikan dampak negatif yang timbul. Ketiga, pengembangan kerangka penyelesaian masalah yang komprehensif, bukan hanya berupa ganti rugi, tapi juga rencana pemindahan penduduk yang menjamin tidak turunnya kesejahteraan mereka yang dipindahkan.
Namun analisis dan rekomendasi Guenther bukanlah tanpa kritik. Karena langsung mengasumsikan bahwa PT Lapindo Brantas bersalah dalam hal ini, protes dari KUB pun muncul. Dalam edisi berikutnya (CSR Asia Newsletter, 10 Agustus 2011), tulisan dari Christopher Fong, yang mewakili KUB, muncul. Selain menyatakan keberatan atas asumsi bersalahnya Lapindo, Fong kemudian memanfaatkan kesempatan rebuttal-nya untuk memberi tahu para pembaca mengenai hal-hal yang telah dilaksanakan KUB, terutama terkait dengan kesediaan KUB membayar hingga US$ 780 juta, walaupun tidak ada ketetapan hukum yang menyatakan bersalahnya Lapindo. Sebanyak US$ 650 juta telah dibayarkan, sementara US$ 130 juta akan dibayarkan hingga 2012. Fong juga menyatakan bahwa semua hal yang dilaksanakan oleh KUB itu secara berkala dilaporkan kepada Komnas Hak Asasi Manusia.
Perusahaan memang kerap langsung dipersalahkan manakala terjadi permasalahan lingkungan yang tampaknya terkait dengan operasinya. Apalagi kalau itu adalah bencana dalam skala besar. Hal ini bisa dipahami karena memang sejarah modern memberi pelajaran betapa perusahaan kerap menjadi penyebab dan perantara masalah lingkungan yang parah. Dalam Borrowed Earth (2010), Robert Emmet Hernan membuktikan bahwa mayoritas dari 15 bencana lingkungan paling parah memang disebabkan oleh perusahaan. Dengan demikian, mempersalahkan perusahaan kerap menjadi otomatis pada kebanyakan orang.
Namun hal itu tentu saja tidak bijak, apalagi kalau orang-orang terbaik dalam ilmu pengetahuan sendiri belum bersepakat mengenai bersalah atau tidaknya perusahaan dalam suatu bencana lingkungan. Dalam kasus lumpur di Sidoarjo ini, tampaknya ada tiga hipotesis yang mengemuka. Pertama, seperti yang dianut oleh Guenther, pendirian yang menyatakan bahwa kesalahan dalam pengeboran oleh Lapindo-lah yang menyebabkan munculnya bencana itu. Davies, et al. (2008; 2011) serta Madrigal (2010) ada di kubu ini.
Kedua, seperti yang dibela oleh Fong, bencana ini diyakini terkait dengan gempa bumi yang terjadi dua hari sebelum rekahan yang membuat lumpur itu menyembur. Mazzini, et al. (2007; 2009) mendukung pendirian ini dengan menyajikan bukti bahwa memang di patahan Watukosek, tempat sumur Lapindo berada, pernah timbul lebih dari 10 fenomena yang sama. Ketiga, ada juga kelompok ilmuwan, misalnya Sudarman dan Hendrasto (2007), yang menyatakan bahwa bencana tersebut sesungguhnya terkait dengan proses geotermal. Kalau para pakar saja masih berselisih soal penyebabnya, tampaknya memang akan sangat sulit menyelesaikan kontroversi soal penyebab ini. Guenther dan Fong, yang bukan pakar dalam bidang ini, sebaiknya memang tidak memastikan penyebabnya.
Karena itu, konsentrasi kita seharusnya bukanlah pada apa penyebabnya, melainkan apa yang bisa dilakukan untuk membuat penderitaan masyarakat di sana berkurang, dan mereka bisa meneruskan hidup dengan baik. Dengan pengetahuan bahwa bencana ini masih akan berlangsung lama--10, 26, atau 88 tahun ke depan, tergantung menurut pendirian ilmuwan mana--konsentrasi juga perlu dicurahkan untuk menyelamatkan kehidupan masyarakat yang sekarang belum dianggap berada di wilayah bencana padahal rawan terkena dampak negatif itu dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam hal ini, kerangka yang diajukan oleh Guenther sangatlah bermanfaat. Ganti rugi sangatlah tidak cukup untuk menolong masyarakat yang terkena bencana. Hak asasi mereka dalam ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan harus dilindungi. Karena itu, sebuah kerangka kerja yang komprehensiflah yang harus dipakai. Pendek kata, kehidupan mereka harus dikembalikan minimal seperti sediakala.
Kalau memang proses pengadilan kemudian memutus Lapindo bersalah, sudah seharusnya seluruh biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan masalah ini secara komprehensif dibebankan kepada mereka. Namun, sebelum ada putusan seperti itu, pemerintah seharusnya menanggung semua biaya yang muncul dalam pelaksanaan kerangka komprehensif yang diajukan oleh Guenther tersebut. Sejumlah uang yang telah dikeluarkan oleh KUB seharusnya diperhitungkan ketika nanti sudah ada putusan hukum tetap. Ihwal hal ini, sulit kiranya menjalankan saran kedua Guenther bahwa KUB menyatakan dirinya bersalah dan bertanggung jawab. Jelas, kalau di dunia akademik yang relatif obyektif saja terjadi perselisihan, di dunia bisnis yang penuh kepentingan sangatlah sulit mengharapkan hal itu terjadi.
Mungkin yang paling penting kita ambil dari saran Guenther adalah penegakan hukum lingkungan yang serius. Dan ini bukan hanya untuk kasus Lapindo. Bagaimanapun, ada terlampau banyak kasus pelanggaran hukum lingkungan di Indonesia yang sangat merugikan masyarakat. Kabar buruknya, para pelakunya banyak sekali yang melenggang bebas. Ke depan, kita perlu mempelajari "Ruggie Framework" dengan teliti, kemudian memeriksa dengan jernih apakah kerangka tersebut memang dikehendaki oleh para pemangku kepentingan di Indonesia. Organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang hak asasi sangat penting untuk mempelajarinya segera, lalu menyebarluaskan ke masyarakat awam. Kalau memang dikehendaki dan nantinya diterapkan untuk menapis investasi, kiranya kita bisa mencegah banyak tragedi HAM--termasuk bencana lingkungan--yang disebabkan oleh perusahaan.
*) Jalal, Aktivis Lingkar Studi CSR