Risalah Kemerdekaan di Bulan Pembebasan*)

Jum''at, 19 Agustus 2011 | 07:26 WIB

TEMPO.CO,  "Di dalam Indonesia merdeka itulah kita memerdekakan rakyat kita! Di dalam Indonesia merdeka itulah kita memerdekakan hati bangsa kita!" (Sukarno, 1 Juni 1945)
 
Peringatan dan refleksi kemerdekaan Indonesia tahun ini terasa istimewa karena berada dalam suasana bulan suci Ramadan. Begitu pula Ramadan di negeri kita kali ini bukan hanya sarat makna bagi kaum muslimin, tapi juga mengandung pesan kebangsaan yang tegas bagi kalangan elite dan rakyat. Dengan kata lain, kemerdekaan bangsa ini diperingati dan dirayakan di tengah-tengah kemestian umat Islam melaksanakan ibadah puasa Ramadan untuk mewujudkan pembebasan; dan keniscayaan para elite serta pemimpin di negeri ini untuk menunaikan amanah kepemimpinannya.

Hal tersebut bukan sekadar koinsidensi sejarah pada 2011 (1432)--17 Agustus bertepatan dengan 17 Ramadan--tapi juga ada pesan yang mesti disimak dan pertanda yang harus dibaca bangsa ini, khususnya oleh kaum beriman dan para pemimpin yang sedang beribadah puasa. Bulan Agustus dalam pelukan Ramadan atau sebaliknya; demikian pula kemerdekaan di bulan pembebasan ini menorehkan pesan sejarah yang sejalan dengan firman-Nya.

Risalah kemerdekaan
Apakah pembebasan dan kemerdekaan itu? Inilah dua kosakata yang gampang diteriakkan dengan lantang, tapi berat diwujudkan secara bermartabat bagi sesama. Kemerdekaan bukan sekadar bebas-lepas dari belenggu dan tirani; kemerdekaan juga tidak hanya merasa mampu mandiri dan otonom. Kemerdekaan setidaknya harus bermuatan makna merdeka dari apa dan merdeka untuk apa serta merdeka dengan cara apa. Bila ketiga hal ini berada bersama dan menyatu, kemerdekaan juga akan menemukan sebentuk pertanyaan: mengapa (harus) merdeka?

Dalam leksikon, kata "merdeka" (independence) kerap bersanding dengan kata freedom, liberty, dan right. Meski sinonim, ketiga kata itu memiliki nuansa makna atau pengertian yang sumir dan bertautan. Meminjam terminologi Lyman T. Sargent (1987), freedom merupakan terma yang paling umum (tentang kemerdekaan); liberty biasanya mengacu pada kemerdekaan sosial dan politik, sedangkan right lazimnya merujuk pada kemerdekaan yang spesifik dan dijamin secara legal.

Dengan demikian, kemerdekaan sebuah bangsa harus senantiasa mewujud dalam berbagai aspek kehidupannya yang dilindungi konstitusi dan dihormati tatanan kehidupan sehari-hari. Negara sebagai institusi politik dan kekuasaan yang dibangun bersama ketika bangsa itu meraih kemerdekaannya memiliki tanggung jawab moral dan sekaligus obligasi politik untuk memberikan jaminan agar kemerdekaan itu bisa dirasakan oleh semua warga negara, di seluruh penjuru Tanah Air. Hal inilah yang oleh Mr Muhammad Yamin, 66 tahun yang lalu, disebutnya sebagai "budi pekerti negara", yakni tali perhubungan hati rakyat dengan negara yang melindunginya.

Konstitusi negara kita, misalnya, dalam preambulnya sudah sejak dini mendeklarasikan misi pemuliaan bangsa Indonesia agar bermartabat, berkemajuan, dan berkesejahteraan. Catur embanan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu menyatakan: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kemerdekaan, dengan demikian, harus bisa memerdekakan bangsa ini dari berbagai bentuk penindasan, pemiskinan, pembodohan, pembohongan, kejahatan korupsi, serta ancaman teror dan ketakutan, baik oleh sesama anak bangsa maupun bangsa lain. Kemerdekaan juga harus memberi garansi dan kesempatan yang luas bagi seluruh anak bangsa untuk mengembangkan kapasitas dan kompetensi guna memuliakan kehidupan negara-bangsa ini sekarang dan di masa depan. Lebih dari itu, bahwa kemerdekaan harus dijaga dan dipertahankan adalah karena menyangkut harkat dan martabat manusia (human dignity) sebagai anugerah Allah yang Mahakuasa untuk kehidupan yang mulia dan bermartabat.

Itulah, antara lain, yang semakna dengan cita-cita kemerdekaan Bung Karno, sebagaimana telah dikutip di awal tulisan ini. Bahkan, kalau menyimak risalah Mencapai Indonesia Merdeka pada 1933--yang dikemukakan kembali oleh Bung Karno di hadapan sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (1 Juni 1945)--dinyatakan, "? bahwa kemerdekaan, politieke onafhankelijkheid, political independence, tak lain dan tak bukan, ialah satu jembatan, satu jembatan emas. Saya katakan di dalam kitab itu, bahwa di seberangnya jembatan itulah kita sempurnakan kita punya masyarakat."
 
Transformasi pembebasan
Relevan dengan hal-ihwal kemerdekaan itu, maka tentang Ramadan sebagai bulan pembebasan pun menggariskan spirit yang tidak berbeda bagi kehidupan umat manusia. Dalam konteks ini, sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah menemukan argumentasinya untuk dikutip: "awal bulan Ramadan adalah sebagai rahmah, pertengahannya adalah magfirah (ampunan), dan akhirnya adalah sebagai pembebasan dari siksa api neraka".

Berkenaan dengan wacana kemerdekaan ini, maka frasa terakhir dari hadis tersebut penting dielaborasi. Kata-kata "pembebasan dari api neraka" tentu bukan bagi individu saja, tapi juga diharapkan bagi umat manusia--dengan syarat menaati ajaran-Nya. Secara individual, ibadah puasa yang diwajibkan pada Ramadan ini juga mengandung makna agar hamba yang berpuasa bisa memerdekakan dirinya dari penjara duniawi dan telikungan hawa nafsu. Pembebasan diri (self liberation) ini untuk selalu menautkan diri dengan keesaan Allah (tauhid) yang tak terbantahkan; dan konsekuensi logisnya untuk diorientasikan bagi pembebasan sosial (social liberation) guna tatanan kehidupan umat manusia yang bermartabat. Daya hidup agama ini bisa diistilahkan--dengan mengutip Amien Rais--sebagai tahrirun-nas min ''ibadatil''ibad ila ''ibadatillahi wahdah (pembebasan umat manusia dari penghambaan terhadap sesama manusia menuju penghambaan kepada Allah semata).

Bila pembebasan dari siksa api neraka akan dirasakan di akhirat kelak oleh kaum beriman yang sungguh-sungguh berpuasa, dalam kehidupan kini dan di sini pembebasan itu harus ditransformasikan ke dalam berbagai program dan agenda kemanusiaan yang bisa mengentaskan saudara-saudara kita yang masih tertindas, teraniaya, dan terpinggirkan. Bebas dari neraka dunia juga sangat penting, sehingga pesan dan risalah agama bisa membumi dan menyatu dalam denyut kehidupan bersama. Inilah pembebasan sosial yang dimaksud agar tidak terjadi tirani dan anarki serta klaim sepihak yang selalu mengobral atas nama agama.

Seperti itulah lebih dan kurangnya bahwa kemerdekaan adalah suatu realitas yang masih berproses dalam tarik-menarik antara kebebasan dan keterbatasan, keleluasaan dan keterimpitan, serta keharusan mengedepankan kemaslahatan bersama dan kehausan mendahulukan kepentingan pribadi serta kelompoknya. Demikian pula halnya dengan Ramadan sebagai bulan pembebasan, ia adalah suatu masa dalam hitungan 29 atau 30 hari yang tidak mau menegasikan kehidupan publik yang bermartabat, hanya karena egoisme dan individualisme dalam beribadah yang menafikan jiwa agama.

Dengan begitu, kemerdekaan menjadi kesempatan dan akses bersama untuk dipergunakan secara bijak dan adil agar rasa merdeka dan cita kemerdekaan itu senantiasa hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang mulia. Itulah risalah kemerdekaan pada Ramadan, bulan pembebasan.



*) Asep Purnama Bahtiar, Kepala Pusat Studi Muhammadiyah dan Perubahan Sosial Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

  • Send
  • Print