Antara Kasus Munir dan Rawagede *)
Kamis, 22 September 2011 | 07:08 WIB
TEMPO.CO, Kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir, yang terjadi pada 7 September 2004, dan pembantaian yang terjadi di Rawagede pada 9 Desember 1947, yang kabarnya menewaskan 431 orang, tentu tak bisa dibandingkan. Tapi bagaimana proses hukum di antara keduanya patut kita cermati.
Pada saat memperingati tujuh tahun kematian Munir, para aktivis hak asasi di Tanah Air melakukan unjuk rasa di depan Istana Negara. Tujuannya, menuntut pemerintah melakukan penyidikan baru atas kasus pembunuhan Munir. Bukannya mendapatkan respons yang positif, sebagian dari mereka malah dipukuli dan ditendang oleh aparat keamanan. Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, termasuk yang jadi korban.
Respons yang represif dari aparat keamanan menjadi salah satu bukti bahwa kasus Munir merupakan bagian dari sisi gelap penegakan hukum di Indonesia. Padahal, untuk penyelesaian kasus ini, Amnesty International pun ikut mendesak dengan melayangkan surat resmi kepada Jaksa Agung RI, Basrief Arief. Begitu penting dan mendesaknya surat itu sehingga 16 direktur Amnesty dari berbagai negara, seperti Amerika, Inggris, Prancis, Jerman, Belanda, Australia, Selandia Baru, Jepang, Malaysia, Filipina, Korea Utara, dan Thailand, ikut membubuhkan tanda tangan.
Tapi Jaksa Agung tetap bergeming. Permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para aktivis diabaikan dengan alasan kasus Munir sudah dianggap tuntas dan berkekuatan hukum tetap. Padahal sebelumnya, pada akhir 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membebaskan mantan Wakil Direktur BIN Muchdi Purwoprandjono, salah seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir. Banyak tanda tanya besar di balik pembebasan Muchdi.
Kabar baik
Di tengah fenomena semakin buruknya proses hukum di Indonesia (kasus Munir hanya salah satu contoh), ada kabar baik dari Belanda. Pengadilan Negeri Den Haag memenangkan (sebagian) tuntutan korban dan keluarga korban pembantaian tentara Belanda di Rawagede, Karawang, Jawa Barat.
Dalam vonis Nomor BS8793 yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Den Haag, Rabu (14 September 2011), antara lain disebutkan bahwa negara telah melakukan tindakan melawan hukum terhadap para janda dan anggota keluarga lainnya dari para korban eksekusi dan terhadap seorang yang menderita cacat akibat eksekusi. Di samping itu, negara harus memenuhi kompensasi atas kerugian, di mana besarnya masih harus ditentukan lebih lanjut karena eksekusi yang dilakukan oleh tentara Belanda adalah melawan hukum, karena hal itu menyangkut orang-orang tak bersenjata yang dieksekusi tanpa melalui proses hukum apa pun.
Karena baru merupakan putusan (vonis) pengadilan negeri, masih terbuka peluang bagi negara (Kerajaan Belanda) untuk melakukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Kalaupun sampai pada tingkat putusan yang mengikat (inkracht), kita juga belum tahu berapa besar kompensasi yang akan diberikan kepada para penggugat.
Tapi pesan penting dari keputusan ini tentu bukan pada hasil akhirnya (inkracht dan besaran kompensasi) tapi pada prosesnya yang transparan dan akuntabel. Dan yang lebih penting lagi, keadilan harus tetap ditegakkan walau sebagian kalangan telah menganggapnya kedaluwarsa; walau yang dilawan para janda yang usianya 80 tahun ke atas itu adalah negara (Kerajaan Belanda).
Tindakan kejahatan, apalagi yang tak berperikemanusiaan, sampai kapan pun masih bisa dituntut dan tak mengenal istilah kedaluwarsa. Jika peristiwa yang terjadi hampir 64 tahun saja masih bisa diproses hukumnya secara adil, apalagi peristiwa pembunuhan Munir yang “baru” terjadi tujuh tahun lalu.
Tak salah jika banyak cendekiawan kita yang menuntut ilmu hukum di negeri Belanda, karena di Negeri Kincir Angin hukum tak hanya dipelajari tapi juga ditegakkan. Saya kira itulah pula yang mendorong Munir menempuh studi lanjut ke Belanda. Sayang, niat baik pembela kaum tertindas ini tak terlaksana karena nyawanya keburu direnggut racun arsenik yang ditaburkan ke makanan/minumannya. Tragisnya, perlakuan biadab itu ia terima pada saat berada dalam maskapai penerbangan milik negaranya sendiri (Garuda Indonesia) yang dianggap paling aman dan nyaman.
Pelajaran berharga
Kemenangan korban dan keluarga korban pembantaian Rawagede memberi pelajaran yang sangat berharga, terutama bagi pemerintah RI yang nyaris selalu gagal menegakkan keadilan untuk rakyatnya sendiri. Para janda korban Rawagede merupakan penduduk asli Indonesia. Bagi pemerintah RI mungkin mereka “bukan siapa-siapa”, tapi di mata pengadilan Den Haag mereka merupakan warga negara yang berhak mendapatkan keadilan.
Seperti kita tahu, Indonesia termasuk negara yang berlumur kasus-kasus pelanggaran hak asasi. Ada Black September yang terjadi 46 tahun silam yang mengorbankan para jenderal Angkatan Darat yang kemudian diikuti dengan rentetan penyiksaan dan pembunuhan semua orang yang diduga menjadi aktivis Partai Komunis Indonesia (PKI). Bahkan hak asasi keluarga mereka pun diberangus tanpa ampun.
Selain itu, pada era rezim Orde Baru juga ada peristiwa Tanjung Priok, Talangsari (Lampung), Santa Cruz (Dili), Haur Koneng (Jawa Barat), Nipah (Jawa Timur), Timika (Papua), 27 Juli (Jakarta), Trisakti (Jakarta), Komando Jihad, dan penculikan-penculikan aktivis. Dan pada era Reformasi, kekerasan negara terhadap rakyat sipil masih tetap berlangsung dan memakan banyak korban.
Dalam Pasal 5 Deklarasi Universal HAM disebutkan bahwa “tidak seorang pun boleh dianiaya atau diperlakukan secara kejam dengan tak mengingat kemanusiaan ataupun cara perlakuan atau hukuman yang menghinakan”. Di Indonesia, setelah rezim Soeharto jatuh, selain diratifikasi, isi pasal ini juga dielaborasi lebih jauh dalam Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1999 tentang Hak-Hak Asasi Manusia, dan amendemen UUD 1945 Bab XA tentang HAM, terutama Pasal 28G ayat (2).
Sayangnya, landasan hukum yang sudah relatif memadai itu masih jauh panggang dari api, belum menyentuh realitas. Untuk kasus Munir saja, mengapa ia dibunuh? Siapa dalang pembunuhnya? Hingga saat ini hal itu belum bisa diungkap. Diduga karena ada kekuatan politik yang menghambatnya.
Jika negara (Kerajaan Belanda) mau menggunakan kekuatan politik, tentu tak akan ada ruang bagi para janda korban Rawagede untuk memenangkan tuntutan hukum. Tapi Belanda lain dengan Indonesia. Di negeri ini, dalam pidato-pidato politik Presiden ditegaskan tak ada intervensi negara terhadap proses hukum. Tapi, faktanya, intervensi itu terasa begitu kuat sehingga di ruang pengadilan sulit bagi rakyat untuk menang pada saat melawan negara. *) Jeffrie Geovanie, Anggota Komisi I DPR RI