Menghindari Pengulangan Tragedi Tiaka *)

Selasa, 27 September 2011 | 07:07 WIB

TEMPO.CO, Siapa yang tak miris membaca laporan Koran Tempo (23-26 Agustus 2011) mengenai kerusuhan di lapangan migas Tiaka, Luwuk, Sulawesi Tengah? Satu korban tewas dan enam korban luka-luka lantaran bentrok dengan polisi ketika berdemonstrasi. Peristiwa semacam ini selalu saja menimbulkan simpati kita. Ketika Koran Tempo (6 September 2011) memberitakan bahwa pengusutan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus itu akan dimulai oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, banyak pihak mendukung upaya tersebut, walau banyak yang berpendirian bahwa pengusutan itu relatif lambat.

Kita kemudian juga disuguhi berita mengenai upaya BP Migas yang akan mengevaluasi realisasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) semua kontraktor kerja sama (KKKS) migas agar peristiwa serupa bisa dicegah (Kompas, 14 September). Pertanyaan pentingnya, apakah memang peristiwa itu terjadi hanya karena masalah dalam realisasi CSR? Kalau masalahnya bukan di situ, tentu apa yang sedang dilakukan oleh BP Migas tidak akan bisa memperbaiki kondisi hubungan yang disharmoni antara masyarakat dan berbagai KKKS migas.

Untuk menjawabnya, sangatlah penting kembali ke pengertian mengenai CSR itu sendiri. Harus diakui bahwa pengertian kita di Indonesia--terutama lembaga pemerintah--mengenai CSR sangat keterlaluan sempitnya. Mungkin, kecuali Wakil Presiden Indonesia, semua pejabat yang berbicara mengenai CSR hampir selalu merujuk pada donasi atau paling jauh proyek-proyek untuk masyarakat (community projects). Bahkan kecenderungan yang sangat jelas terbaca adalah permintaan pejabat pemerintah pusat dan daerah agar perusahaan menyerahkan "dana CSR" mereka kepada lembaga-lembaga pemerintah.

Padahal CSR seharusnya dimaknai sebagai manajemen dampak. Sebagaimana yang disepakati oleh masyarakat global, CSR adalah komitmen perusahaan untuk memaksimumkan dampak positif serta meminimumkan dampak negatif operasinya dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Komitmen pun artinya bukanlah "janji", sebagaimana yang banyak dipahami di negeri ini, melainkan berarti curahan sumber daya--organisasi, sumber daya manusia, dan finansial--dan implementasinya untuk mencapai tujuan manajemen dampak itu, yaitu pembangunan berkelanjutan. Pada titik ini, kita diingatkan bahwa pengertian CSR sebagaimana yang selalu ditunjukkan oleh sebagian besar pejabat publik tidak hanya tak memadai, tapi juga berbahaya.

Negeri ini telah menyatakan mendukung ISO 26000 Guidance on Social Responsibility, yang dinyatakan berlaku per 1 November 2010. Pemerintah negeri ini menandatangani standar itu, tapi tampak sangat sedikit lembaga negara yang peduli. Kecuali Badan Akreditasi Nasional (BAN), yang telah menyelenggarakan sosialisasi beberapa kali, hampir tak terdengar adanya upaya lain dari pemerintah. Mungkin karena diam-diam mereka tahu bahwa kalau ISO 26000 dijalankan dengan benar, pemerintah harus juga menunjukkan tanggung jawab sosialnya, serta transparansi dan akuntabilitas--termasuk soal dana--harus ditunjukkan. Ini artinya, oknum-oknum pemerintah tak bisa seenaknya meminta setoran kepada perusahaan dengan mengatasnamakan masyarakat dan berlindung di balik kedok "CSR".

Di sini kemudian kita perlu bertanya, CSR macam apa yang akan dievaluasi oleh BP Migas. Dalam berbagai pemberitaan, jelas disebutkan bahwa yang akan dievaluasi adalah realisasi CSR. Ini artinya ada asumsi bahwa pemahaman dan perencanaan CSR-nya sudah benar, tapi ada kemungkinan kesalahan dalam realisasi. Pada kenyataannya tidaklah demikian. Para pakar (Mis. Welford, 2009) sudah menyatakan bahwa sebuah sistem CSR itu terdiri atas penilaian situasi, pengembangan strategi, pelaksanaan, dan komunikasi.

Hampir semua aktivitas yang diberi nama CSR di Indonesia tidak dibuat berdasarkan sistem tersebut. Dalam hal penilaian situasi, jumlah perusahaan yang mengintegrasikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) ke dalam aktivitas CSR-nya masih bisa dihitung dengan jari. Sangat sedikit perusahaan yang mau berinvestasi dalam pemetaan isu dan pemangku kepentingan serta penilaian kebutuhan masyarakat. Akibatnya, CSR kerap salah sasaran, tidak menjawab kebutuhan masyarakat, bahkan menimbulkan kecemburuan di antara kelompok masyarakat.

Strategi juga tidak banyak dibuat. Perencanaan kegiatan CSR sebagian besar dibuat untuk sekitar setahun, bahkan kuartalan, atau sekadar merespons tekanan (elite) masyarakat. Pemangku kepentingan lain jarang dilibatkan, kalau bukan malah tidak pernah sama sekali. Tentu ini sangat tidak memadai. Mustahil pembangunan berkelanjutan tercapai bila strategi dan rencananya dibuat dengan cara-cara yang selama ini ditunjukkan oleh mayoritas perusahaan di Indonesia.

Karena itu, mengevaluasi CSR di industri migas tidaklah cukup dengan membandingkan realisasi versus rencana atau membandingkan apa yang sudah "dijanjikan" KKKS kepada masyarakat dengan apa yang benar-benar sudah terwujud. Petaka di Lapangan Tiaka sudah seharusnya membuat kita--BP Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, semua KKKS, serta siapa pun yang peduli kepada masa depan hubungan industri migas dengan masyarakat luas--mempelajari ulang mengenai pembangunan berkelanjutan dan CSR. Kala pengetahuan mengenai itu sudah sebagaimana arus utama global memahaminya, pastilah timbul kesadaran bahwa banyak yang salah dalam pemahaman, wacana, dan praktek CSR migas di Indonesia. Baru dalam kondisi demikian, maka evaluasi atas CSR migas bisa dilaksanakan dengan benar dan bermanfaat.

Seharusnya evaluasi atas CSR migas dilaksanakan dengan komprehensif. Pertama, apakah KKKS migas mengetahui dengan metodologi yang benar apa saja isu material yang mereka hadapi dan siapa saja pemangku kepentingannya. Kedua, apakah sistem manajemen CSR KKKS memang seimbang dengan isu dan pemangku kepentingan yang harus mereka kelola. Ketiga, apakah pelaksanaannya telah mencakup penanganan isu dan pembinaan hubungan dengan pemangku kepentingan dengan benar. Keempat, apakah kinerja pengelolaan isu dan pemangku kepentingan telah memadai. Terakhir, apakah transparansi serta akuntabilitas telah dijalankan melalui pelaporan yang jujur, berimbang, dan detail.

Sumber pengetahuan untuk menjawab berbagai pertanyaan di atas sesungguhnya mudah diperoleh di dunia maya. Metodologi pemetaan isu dan pemangku kepentingan bisa dipelajari dari dokumen-dokumen IFC dan AccountAbility (Mis. Standar AA1000). Dokumen ISO 26000 tersedia di situs ISO. Ada banyak dokumen yang bisa digunakan untuk mengetahui keberhasilan CSR, seperti IFC Performance Standards, yang versi 2012-nya bahkan sudah tersedia. Soal pelaporan keberlanjutan, dokumen GRI G3.1 juga bisa diunduh dengan bebas di situs GRI. Tak perlu studi banding ke luar negeri untuk bisa mendapatkan itu semua. Kontekstualisasinya untuk Indonesia dan sektor migas bisa dipikirkan bersama. Syaratnya, pastikan bahwa tujuannya adalah membuat sektor migas benar-benar berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan melalui CSR. Hanya dengan begitu, tragedi di Lapangan Tiaka bisa kita cegah berulang kembali di segenap penjuru negeri.



*) Jalal, Aktivis Lingkar Studi CSR


  • Send
  • Print