Film Indonesia Pasca-Reshuffle *)

Rabu, 26 Oktober 2011 | 14:00 WIB

TEMPO.CO, Reshuffle atau kocok ulang susunan Kabinet Indonesia Bersatu II sudah dimaklumatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Selasa malam, 18 Oktober 2011. Berderet komentar sudah pula digelontorkan para pengamat beneran maupun dadakan yang sebagian besar memandangnya dari kacamata kemungkinan kapasitas dan kapabilitas personalitasnya, termasuk misalnya: partai politik atau profesional dan semacamnya.

Nyaris tak ada yang menyentuh pembahasan bahwa kocok ulang juga terjadi pada nomenklatur atau tata penamaan kementerian--dan itu tak sebatas bermakna perubahan kop surat/amplop dan kemungkinan logonya. Perubahan nomenklatur itu di antaranya adalah pengubahan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif--dengan “pengungsian” anasir kebudayaan ke kementerian lain, sehingga kemudian ada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang sebelumnya hanya sebatas Kementerian Pendidikan.



Kocok ulang, pengubahan, penggeseran, dan semacam ini tentu tak sebatas berakibat pada pemindahan para pegawai deputi dan direktorat jenderal ke lain kantor dan alamat, tapi juga menyangkut “reshuffle” rencana ke depan yang sejak awal sudah dipatri-bakukan di antara sesama direktorat jenderal dan kedeputian dalam kementerian yang sama, yang sudah dirumuskan dalam semacam cetak-biru bernama RPJMN alias Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, yang bisa jadi berbeda atmosfer dalam kementerian baru.



Sebutlah Direktorat Perfilman, Nilai Seni, dan Budaya (yang dulu berada dalam Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata), apakah dengan reshuffle ini kemudian boyongan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ataukah tetap tinggal di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif? Salah satu cara untuk melihat kemungkinan-kemungkinannya, di antaranya, adalah: berdasarkan undang-undang, dunia perfilman diampu oleh Kementerian Kebudayaan. Jabarannya: perfilman, termasuk Festival Film Indonesia (FFI), seharusnya ditangani oleh kementerian yang bermarkas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, itu--lepas pada masa pemerintahan Soeharto, perfilman, juga televisi dan radio, berada dalam naungan Departemen Penerangan.



M. Abduh Azis, Ketua Panitia Pelaksana FFI 2011, Kamis pagi, 20 Oktober 2011, juga menyatakan tak tahu muara FFI ke kementerian mana, ketika beberapa hari sebelumnya Direktur Jenderal Perfilman hendak bertanya ke menteri atasannya, apakah menteri itu di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ataukah di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Kamis siang, tanggal yang sama, dalam teleponnya ke saya, Direktur Jenderal Perfilman Syamsul Lussa menginformasikan bahwa direktoratnya tetap tinggal di Jalan Medan Merdeka Barat, lokasi kantor Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dengan penjelasan dan kejelasan seperti ini, bisa ditafsirkan bahwa perfilman Indonesia bakal masih tetap seperti masa-masa terakhir ini, yang antara lain melahirkan film-film macam Kuntilanak Kesurupan, Hantu Keramas, Pacar Hantu Perawan, Setannya Kok Masih Ada, dan berderet film-film pseudo-horor cum pseudo-komedi plus sensualitas yang sama sekali tidak pernah bernas itu.



Entahlah, sinergi macam yang terjadi antara film-film sejenis itu dan dunia kepariwisataan Indonesia. Jika kepariwisataan Indonesia kerap diidentifikasi dengan “kekhasan” lokasi tertentu, para hantu atau arwah penasaran dengan lokus tertentu--kawasan Jeruk Purut, Jalan Casablanca, Jembatan Semanggi, rumah Pondok Indah, Lawang Sewu Semarang, dan lain-lain--itu bisa dijadikan kemungkinan jawabannya.



Itu pula sebabnya, dukungan penuh gempita terhadap film model-model Laskar Pelangi lebih bukan dimusababkan oleh nilai optimisme anak-anak muda atau sebagai semacam antitesis atau counter subkultur terhadap kebudayaan atau terutama gaya hidup metropolis, melainkan lebih lantaran pendekatan turisme atau lokalitas kepariwisataan yang justru tak menganggap kebudayaan sebagai sesuatu yang bergerak--sebagaimana dirumuskan CA van Peursen atau Goenawan Mohamad—melainkan sebagai sesuatu yang dianggap utuh, berhenti, statis, dan laiknya benda mati dalam museum.



Perhelatan FFI, yang kerap digagas diselenggarakan di daerah, mempertegas dan mempertebal konsep “kunjungan dan tujuan wisata” itu--sebagaimana memang ada direktorat jenderalnya, yakni (dalam bahasa Inggris sebagaimana di <I>website<I> lama) Directorate General of Development for Tourism Destination.



Dengan kenyataan seperti ini, saya tak paham benar apa latar belakang dipertahankannya dunia perfilman untuk diampu oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang kini dikomandani Mari Elka Pangestu, yang sebelumnya menjadi petinggi tertinggi di Kementerian Perdagangan. Saya hanya bisa meraba, perfilman--sebagaimana televisi dan radio serta video, fotografi, kerajinan, dan lain-lain--terhitung sebagai 14 subsektor industri kreatif sebagaimana dijabarkan dalam buku Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025, yang bersubjudul: “Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2015”. Asal tahu saja, buku ini didasarkan pada riset yang dilakukan kelompok Studi Industri Kreatif Indonesia, Departemen Perdagangan, tahun 2008. Jabarannya--mudah-mudahan bukan merupakan analisis othak-athik-gathuk alias dipas-paskan--direktorat perfilman masih berkantor di Jalan Medan Merdeka Barat lebih karena bekas Menteri Perdagangan Mari Pangestu membawa serta rencana kerja industri kreatif itu dari tempat sebelumnya.



Sekadar tambahan informasi (karena selama ini kurang termasyarakatkan), selain yang disebutkan tadi, subsektor industri kreatif lainnya adalah periklanan, penerbitan dan percetakan, musik, seni pertunjukan, desain, fashion, pasar barang seni, permainan kreatif, layanan komputer dan peranti lunak, serta penelitian dan pengembangan.
Melihat kemungkinan sinergi dunia perfilman dengan rencana kerja berderet subsektor industri kreatif--yang sesungguhnya sudah pula ditabalkan dalam Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif--seharusnyalah terbuhulkan optimisme. Dalam artian, film tak cukup dikandangkan sebagai produk tontonan berisi tuntunan laiknya medium pendidikan budi pekerti, dan karena itu memang sebaiknya tidak dieksoduskan ke Kementerian Pendidikan, karena film seharusnyalah terkalkulasi sebagai produk industri budaya massa.



Sebagai industri, seharusnya produk film menjadi ekspansif sebagaimana film-film Hollywood, yang antara lain laku menjual “American dream”, atau macam sinema Bollywood India, yang bahkan merambah hingga ke negeri adidaya Amerika Serikat, atau negeri terdekat layaknya animasi Malaysia Ipin Upin, yang tak harus menerjemahkan “rasa Melayu” itu dengan pseudo-identitas yang statis. Sebagai sebuah ekspansi, film Indonesia semestinya menjauhi pola-pola imitasi alias plagiasi atau pura-pura adaptasi padahal “adopsi” minus perubahan sama sekali, yang selama ini banyak dilakukan sinema bioskop maupun sinema televisi negeri ini.



Jika kemudian di saat usai acara serah-terima jabatan, sebagaimana diberitakan media, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari “Lay Kim” Pangestu menyatakan kaitan erat dua ranah yang kini dikomandaninya itu dengan menggambarkan bahwa wisatawan (anasir pariwisata) yang datang ke Indonesia kemudian membawa oleh-oleh atau suvenir berupa kerajinan tangan (anasir industri/ekonomi kreatif) atau yang sejenisnya, sehingga nanti banyak produk kerajinan laku dan menghasilkan nilai ekonomi, mudah-mudahan pernyataan itu sebatas simplifikasi yang masih bisa didiskusikan dan dimusyawarahkan lagi lebih jauh dan lebih luas dari sekadar kotak kepariwisataan sempit makna dan sempit jabaran. Dan itu lebih disebabkan oleh sikap mencoba memahami penanya yang belum sempat baca dan mencerna apa saja yang dimaksudkan dengan industri kreatif itu.



*) Veven Sp. Wardhana, Penghayat Budaya Massa


  • Send
  • Print