Mewaspadai Pemborosan APBN *)

Selasa, 08 November 2011 | 09:19 WIB

TEMPO.CO, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012 telah disahkan menjadi menjadi undang-undang. Dalam APBN 2012, pemerintah dan DPR menyepakati besarnya anggaran belanja Rp 1.435,4 triliun. Meskipun dalam APBN 2012 disetujui naik, pemerintah dan DPR juga sepakat menekan defisit anggaran dalam APBN 2012. Untuk itu, pemerintah akan menggenjot penerimaan negara, antara lain dari sektor pajak. Diharapkan, penerimaan pajak naik Rp 13,3 triliun dari Rp 1.019,3 triliun menjadi Rp 1.032,6 triliun.



Adapun perincian APBN 2012 terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp 965,0 triliun dan transfer daerah Rp 470,4 triliun. Adapun belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai Rp 215,7 triliun, belanja barang Rp 142,2 triliun, dan belanja modal Rp 168,2 triliun. Pemerintah dan DPR juga menyepakati alokasi untuk subsidi energi sebesar Rp 168,6 triliun. Namun subsidi energi ini harus dibarengi dengan langkah rasionalisasi beban subsidi, khususnya subsidi BBM (bahan bakar minyak) dan listrik secara bertahap, dan mengalihkan ke bentuk subsidi langsung kepada masyarakat kurang mampu.



Peningkatan anggaran belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah pada APBN 2012 diharapkan akan semakin memberikan efektif masuk ke pos-pos yang memberi multiplier effect ke pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. APBN 20102 diharapkan tidak hanya pro-growth, namun juga diharapkan semakin <I>pro-poor, pro-job, dan pro-environment. Dengan demikian, masyarakat ikut merasakan dampak positif kenaikan APBN 2012.



Permasalahannya, mampukah APBN 2012 memenuhi keinginan masyarakat? Dalam APBN tahun-tahun sebelumnya, postur belanja pemerintah selalu dinilai masyarakat sarat dengan pemborosan dari sisi penggunaan dan kebocoran dari sisi penerimaan. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2008 kebocoran atas APBN mencapai 30-40 persen. Perkiraan KPK ini mungkin saja ada benarnya, bahkan tidak tertutup kemungkinan persentasenya dari tahun ke tahun bisa meningkat. Meski temuan KPK ini perlu pembuktian kebenarannya, setidaknya temuan KPK ini menunjukkan bahwa efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara masih lemah.



Setidaknya temuan KPK ini dibuktikan dengan munculnya sejumlah kasus belakangan ini. Sebagaimana diketahui, sepanjang 2011 media massa diwarnai pemberitaan sejumlah kasus korupsi wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan korupsi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Berbagai kasus ini merupakan fenomena gunung es kasus korupsi di institusi-institusi kementerian negara. Kasus korupsi di berbagai kementerian hanyalah salah satu simpul dari lingkaran korupsi yang berawal dari pembahasan anggaran di Badan Anggaran DPR RI dengan kementerian/lembaga.



Sementara itu, dari sisi penerimaan negara, kebocoran masih menjadi permasalahan. Menurut Revrisond Baswir (2005), ekonom dari Universitas Gadjah Mada (UGM), setiap tahun kebocoran penerimaan APBN diperkirakan mencapai 25 persen, khususnya yang bersumber dari penerimaan pajak. Kebocoran penerimaan negara mulai terkuak dengan munculnya kasus Gayus Tambunan. Bahkan kasus Gayus ini berbuntut munculnya usulan Hak Angket Mafia Pajak, meski pada akhirnya kandas dalam voting rapat paripurna DPR-RI.

Daya serap
Salah satu tolok ukur pemborosan APBN adalah rendahnya daya serap anggaran. Sebagaimana diketahui, selama ini pendapatan negara tidak mampu menutupi pengeluaran negara. Sementara itu, untuk menutupi kekurangan tersebut, negara terpaksa menempuh kebijakan defisit. Persoalannya, apabila utang sudah telanjur dilakukan pemerintah, sementara daya serapnya rendah, maka ada cost of money yang harus ditanggung pemerintah. Dengan demikian, rendahnya daya serap anggaran justru akan menambah beban bagi pemerintah.



Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan mencatat per 11 Agustus 2011 terdapat dana menganggur akibat kelebihan pembiayaan sekitar Rp 200 triliun. Surplus anggaran tersebut merupakan akumulasi dari pagu belanja kementerian-lembaga (K/L) yang belum terserap, serta penyiapan pembiayaan defisit APBNP 2011 yang belum terpakai. Konon hal ini antara lain disebabkan oleh adanya sejumlah alasan K/L yang membuat kinerja belanjanya lambat. Antara lain kesiapan proyek yang kurang matang, serta proses tender barang dan jasa yang memakan waktu lama.



Menurut catatan Kementerian Keuangan, kinerja penyerapan anggaran, khususnya belanja modal, bahkan cenderung memburuk. Hingga 31 Agustus 2011, penyerapan belanja modal baru sebesar 26,9 persen, jauh lebih rendah dibanding posisi yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 34,6 persen. Yang aneh, mendekati akhir tahun daya serap belanja modal mendekati 90 persen lebih. Pola daya serap yang menumpuk di akhir tahun anggaran seperti ini tentunya rawan dengan dengan penyalahgunaan.



Tentunya model-model pemborosan yang sudah terjadi selama ini sangat berpotensi terjadi kembali pada 2012. Pemborosan anggaran tidak saja merugikan keuangan negara, tetapi juga akan berdampak pada pencapaian target-target makro ekonomi. Hal ini semakin diperparah dengan kemungkinan dampak perekonomian global yang diperkirakan membuat target pertumbuhan ekonomi sebesar 6,7 persen dalam APBN 2012 sulit tercapai.



Dalam konteks optimalisasi kebijakan APBN, yang perlu dibenahi pemerintah bukan sekadar meningkatkan daya serap anggaran, namun yang tak kalah penting adalah juga menyangkut optimalisasi penerimaan negara serta efisiensi pengelolaan pembiayaan dan kualitas penggunaan anggaran. Tentunya ini bukan pekerjaan yang ringan, dan perlu koordinasi antara kementerian dan lembaga, karena kementerian dan lembaga adalah instansi yang terkait langsung dengan penggunaan anggaran. Dari sisi optimalisasi penerimaan pun juga bukan hanya tanggung jawab Kementerian Keuangan, mengingat penerimaan yang bersumber dari bukan pajak selama ini juga melibatkan kementerian dan lembaga. *) Makmun Syadullah, Peneliti Utama Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan; tulisan ini pendapat pribadi



  • Send
  • Print