Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Presiden Ingatkan Menakertrans untuk Selaraskan Kepentingan Pengusaha dan Pekerja

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Presiden Megawati Sukarnoputri memberikan instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacoeb Nuawea untuk segera mensosialisasikan pemberlakuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Dan menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan pekerja agar kedua pihak tidak merugi. Demikian ditegaskan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Jacob Nuwawea kepada pers, seusai menghadap Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (11/1). “Saya selalu mengatakan ingin menjadi jembatan antara pekerja dengan pengusaha, supaya situasinya bisa kondusif pada masa-masa mendatang,” ujarnya menanggapi permintaan presiden tersebut. Jacob menambahkan pihaknya selalu berusaha menyelaraskan kepentingan pengusaha dan serikat buruh. Hal lain yang juga diungkapkan Menakertrans adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, tanpa harus membuat perusahaan bangkrut. Disamping itu ia juga mengingatkan perlunya meningkatkan labour cost di perusahaan-perusahaan Indonesia. “Saat ini labour cost sangat rendah. Hanya lima hingga tujuh persen dari semua proses produksi,” kata dia. Sedangkan mengenai pelaksanaan UMP, Menakertrans menegaskan bahwa ketentuan itu wajib dilaksanakan para pengusaha. Jika perusahaan merasa tidak mampu, dia mengimbau, agar perusahaan itu mengirimkan surat keberatan kepada Gubernur dan Walikota/Bupati. Terhadap perusahaan tersebut pemerintah akan melakukan audit sehingga dapat diketahui kemampuan sebenarnya. “Jadi daripada tidak bayar lebih baik dia buat surat. Kita akan lihat dia mampu atau tidak,” tegasnya, seraya mengingatkan bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan yang tidak membayar UMP akan dikenakan sanksi tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp 100.000. Akan tetapi, Menakertrans menyarankan pula agar serikat buruh/pekerja mau berunding. Seandainya perusahaan terbukti tak mampu membayar UMP. “Jadi harus transparan dan terbuka,” tambahnya. Jacob menyebutkan, baru sekitar 16 perusahaan yang melaporkan keberatannya atas UMP untuk DKI Jakarta, pihaknya akan segera mengundang Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat buruh agar mau duduk bersama membicarakan masalah itu. Hasil perundingan itulah yang akan diajukan pada Gubernur. “Jadi mari kita duduk sama-sama melalui Dewan Pengukuhan Daerah. Yang membuat SK itu Gubernur, bukan menteri. Tetapi menteri harus proaktif harus mengundang mereka,” paparnya. Hingga saat ini, menurut Jacob, tim audit belum terbentuk. Meski begitu, perusahaan masih bisa mengajukan surat keberatan itu dalam bulan Januari ini. “Sebenarnya kalau dia tidak mampu, satu bulan sebelum penentuan itu, dia harus sampaikan bahwa dia tidak bayar UMP. Sebenarnya banyak peluang yang bisa kita lakukan,” imbuhnya. Bagaimana jika ada ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? “Ya, jangan ngancam-ngancam-lah, PHK itu kan ada aturannya, tidak main PHK begitu saja. Harus mengacu pada UU Nomor 22/1957 dan UU Nomor 12/ 1964,” ujarnya mengingatkan. (Dara Meutia Uning-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masuki 30 Tahun, Ini Profil Himchan B.A.P dan Kontroversi yang Terjadi

30 detik lalu

Himchan B.A.P. (Instagram/@chanchanieeeeee).
Masuki 30 Tahun, Ini Profil Himchan B.A.P dan Kontroversi yang Terjadi

Sebagai anggota B.A.P, Himchan B.A.P di industri K-Pop memegang peran penting sebagai sub-vokalis, rapper, dan visual.


Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

12 menit lalu

Presiden Joko Widodo saat penyerahan bantuan pangan beras cadangan pangan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog, Cibitung, Jawa Barat, Jumat 16 Februari 2024. Menurut Presiden, pemberian bantuan pangan kepada masyarakat justru merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan harga beras dengan meningkatkan suplai di masyarakat. TEMPO/Subekti.
Terkini Bisnis: Prediksi Ekonom Soal Politisasi Bansos, Sejumlah Penerbangan Lion Grup Dibatalkan

Apakah MK akan membenarkan adanya politisasi bantuan sosial (bansos) dalam putusan sidang sengketa Pilpres 2024?


BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

18 menit lalu

Warga Kampung Muncul, Tangsel, menolak penutupan akses jalan di depan kantor BRIN,  Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
BRIN Klaim Penutupan Jalan Akses Serpong-Parung untuk Meningkatkan Kegiatan Riset

BRIN mengatakan telah membangun jalan baru sebagai pengganti jalan akses penghubung Serpong dan Parung yang akan ditutup


Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

19 menit lalu

Ketua Umum Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir memberikan keterangan pers di Markas Pemenangan AMIN, Jl Diponegoro X, Jakarta, Kamis, 28 Desember 2023. Dalam konferensi pers tersebut Tim Hukum Nasional (THN) membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran kampanye pemilu dan meminta aparat penegak hukum harus bersikap adil dan netral dalam proses penyelenggaraan pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Respons Timnas AMIN jika MK Tolak Gugatannya soal Sengketa Pilpres

Timnas AMIN merespons soal kemungkinan MK menolak permohonan sengketa Pilpres mereka.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Lempar Janji Lagi

29 menit lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Lempar Janji Lagi

Polda Metro Jaya kembali melontarkan janji akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan bekas ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri


Perjalanan Bermusik Band Bon Jovi yang Rilis Film Dokumenter

33 menit lalu

Anggota grupband Bon Jovi (dari kiri) David Bryan, Jon Bon Jovi, Richie Sambora and Tico Torres menghadiri pemutaran film dokumenter
Perjalanan Bermusik Band Bon Jovi yang Rilis Film Dokumenter

Film serial dokumenter Thank You, Goodnight: The Bon Jovi Story akan tayang perdana di layanan streaming Disney+ dan Hulu pada Jum'at, 26 April 2024.


Gerindra Bidik Erina Gudono di Pilkada Sleman, PDIP Bantul Jaring Nama Soimah Pancawati

37 menit lalu

Soimah Pancawati. Foto: Instagram/@showimah
Gerindra Bidik Erina Gudono di Pilkada Sleman, PDIP Bantul Jaring Nama Soimah Pancawati

Pilkada 2024 di kabupaten-kota Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) makin menggeliat dengan masuknya sejumlah nama populer seperti Erina Gudono dan Soimah


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

40 menit lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


Laga Conventry City vs Manchester United di Piala FA, Pelatih Mark Robins Ingin Pemain Tampil Lepas

40 menit lalu

Pelatih Coventry Mark Robins (Coventry official).
Laga Conventry City vs Manchester United di Piala FA, Pelatih Mark Robins Ingin Pemain Tampil Lepas

Coventry City akan menghadapi Manchester United pada babak semifinal Piala FA di Wembley Stadium pada Minggu, 21 April 2024.


Epidemiolog: Cacar Monyet Berpotensi Jadi Penyakit Endemik di Indonesia

43 menit lalu

Ilustrasi cacar monyet atau monkeypox (Kemkes)
Epidemiolog: Cacar Monyet Berpotensi Jadi Penyakit Endemik di Indonesia

Epidemiolog Dicky Budiman menyatakan, infeksi cacar monyet berpotensi menjadi penyakit endemik karena minimnya penanganan.