Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTUN Mentahkan Gugatan Warga Kelapa Gading

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Gugatan warga Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara, terhadap Gubernur DKI atas pembangunan Kelapa Gading International Basketball Complex atau yang lebih dikenal dengan sportmal, dimentahkan oleh Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (16/1) siang, majelis hakim menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima karena kadaluarsa. Dalam pertimbangan terhadap putusan yang diberikan, majelis hakim yang dipimpin Arifin Marpaung, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan ke PTUN telah melewati batas yang ditentukan. Ketentuannya sendiri berbunyi bahwa gugatan dapat diajukan oleh warga selambat-lambatnya 90 hari setelah warga memahami apa yang menimbulkan kerugian bagi mereka dari suatu pembangunan. Majelis mempertimbangkan bahwa warga sebenarnya telah memahami pembangunan sportmal sejak tanggal 22 Februari 2002. Saat itu warga telah membuat sebuah surat pernyataan. Namun, gugatan baru dimasukkan ke PTUN pada bulan Agustus 2002. Adanya upacara peletakan batu pertama pada 22 Juni 2001 dipertimbangkan oleh majelis sebagai upaya sosialisasi. Pertimbangan itu ditolak oleh Carrel Ticualu, salah seorang kuasa hukum penggugat. Menurut Carrel, pada 22 Februari itu warga baru menyatakan keberatan atas dampak kebisingan dan rusaknya jalan dengan adanya pembangunan itu. Saat itu warga belum tahu kalau yang dibangun sportmal, kata Carrel. Pemahaman akan adanya sportmal itu sendiri diperoleh warga pada sekitar Maret/April 2002. Itu pun melalui kepala ketentraman dan ketertiban kecamatan, kata dia lagi. Menanggapi putusan itu, Herry A. Roboth, Ketua RW 06 Kelapa Gading Barat, yang mewakili sekitar 600 KK warga penggugat, menyatakan dapat menerimanya. Namun demikian, seperti telah direncanakan sebelumnya, Herry menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan banding. Rencana itu diwujudkan pada hari itu juga, beberapa saat setelah persidangan, dengan mendaftarkannya ke panitera. Sementara Carrel Ticualu memandang putusan itu mengandung kecurigaan. Kalau pertimbangannya kadaluarsa kenapa tidak disampaikan saat putusan sela. Kalau begini kan ada ketidakberesan di majelis, kata dia seusai persidangan. Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kelapa Gading Barat menggugat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso karena menerbitkan SK persetujuan penggunausahaan fasos/fasum di tengah lingkungan mereka menjadi sportmal. SK penggunaan bidang tanah seluas 26.000 meter persegi itu diperuntukkan bagi Yayasan Darma Bakti Mahaka, yang belakangan bergabung menjadi tergugat. Dalam gugatannya, warga berpedoman bahwa bidang tanah itu berfungsi sebagai sarana sosial dan umum. Mereka merasa keberatan apabila di tengah lingkungan pemukiman mereka yang rata-rata kelas atas itu dibangun pusat bisnis. Gubernur DKI Sutiyoso sendiri pernah mengungkapkan bahwa keberadaan ruko-ruko tersebut merupakan syarat pembangunan sportmal. Siapa yang mau bangun kalau tidak ada itunya, kata dia. Hanya saja, saat itu Sutiyoso menyangkal apabila yang dibangun berupa ruko. Mnurut Sutiyoso, pengembang akan membuat toko. Seiring dengan pengajuan gugatan di PTUN, para warga memasang spanduk penolakan pembangunan sportmal. Spanduk-spanduk itu antara lain berbunyi Warga Tolak Sprotmal dan PTUN Bukan Perjuangan Terakhir. Herry mengaku pemasangan spanduk itu untuk mempengaruhi pemasaran ruko-ruko. Biar tidak laku, kata dia yang juga mengaku seorang pengusaha.(Wuragil-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

21 menit lalu

Kampus ITB Jatinangor. Dokumentasi: ITB.
ITB Gelar Bursa Kerja, Diikuti Perusahaan dari Dalam dan Luar Negeri

Institut Teknologi Bandung (ITB) menggelar bursa kerja selama dua hari 19-20 April 2024 di gedung Sasana Budaya Ganesha.


Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

56 menit lalu

Grup idola K-pop TVXQ yang beranggotakan Yunho dan Changmin.  Foto: Instagram/@tvxq.official
Ini Prediksi Setlist Konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Siap-siap Nyanyi Bareng!

Prediksi setlist konser TVXQ 20&2 di Jakarta, Sabtu, 20 April 2024 di ICE BSD.


Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

1 jam lalu

Celine Dion menghadiri Grammy Awards 2024 di Los Angeles, California, 4 Februari 2024. Foto: Instagram/@recordingacademy
Film Dokumenter Celine Dion akan Tayang di Prime Video

Film dokumenter I Am: Celine Dion akan tayang di Prime Video pada 25 Juni 2024


Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

1 jam lalu

Ratusan warga Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang Selatan menutup akses menuju kantor BRIN, Kamis 18 April 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Jawab Protes Warga Soal Penutupan Jalan Serpong-Parung, BRIN Akan Sediakan Sentra UMKM di Jalan Lingkar

Warga Bogor dan Tangsel memprotes rencana BRIN menutup jalan yang selama ini berada di kawasan lembaga riset itu.


Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

1 jam lalu

Wan Chai, Hong Kong. Unsplash.com/Letian Zhang
Ingin Jadi Pusat Seni dan Budaya, Hong Kong Dirikan Museum Sastra

Museum Sasta Hong Kong akan dibuka pada Juni


TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

1 jam lalu

Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TKN Prabowo-Gibran meminta agar tidak ada lagi yang menuding pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres cacat hukum. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Sebut Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Dasco, Prabowo juga berpesan kepada para pendukungnya untuk mempercayakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 ke hakim MK.


Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

1 jam lalu

Alibaba. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Bentuk Laboratorium Bersama dengan Kominfo, Ant Group Jajakan Alipay Plus ke Indonesia

Kominfo membahas kerjasama dengan Ant Group untuk pembentukan Joint Lab. Alibaba menawarkan Alipay Plus buat UMKM Indonesia.


Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

1 jam lalu

Logo Google. REUTERS
Google Kembali Melakukan PHK, Ini Alasannya

Dalam beberapa bulan terakhir Google telah melakukan PHK sebanyak 3 kali, kali ini berdampak pada 28 karyawan yang melakukan aksi protes.


Progres Bandara VVIP IKN 15 Persen, Dijamin Bisa Dipakai saat HUT RI Tahun Ini

2 jam lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Progres Bandara VVIP IKN 15 Persen, Dijamin Bisa Dipakai saat HUT RI Tahun Ini

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Danis Sumadilaga mengatakan Bandara VVIP IKN bisa digunakan pada 17 Agustus 2024.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

2 jam lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.