Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Bom Bali Cabut Surat Kuasa Hukum Ke TPKBB

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Surabaya:Para tersangka kasus bom Bali, masing-masing Ali Gufron alias Muklas, Amrozi dan Ali Imron mencabut kuasanya pada Achmad Michdan dan kawan-kawan yang tergabung dalam Tim Pembela Kasus Bom Bali (TPKBB). Pencabutan itu dilakukan sejak tanggal 20 Januari 2003 pukul 12.00 WITA. Namun Amrozi cs tetap mempercayakan kasusnya pada Tim Pengacara Muslim (TPM) yang diberi kuasa oleh keluarganya sejak dirinya ditangkap November taun lalu. TPM yang diberi kuasa oleh keluarga Amrozi tersebut adalah Suyanto, M. Syaaf, Agung Supangkat, M. Yasin dan Arianam. "Amrozi keberatan dengan TPKBB karena di sana banyak unsur yang terlibat," kata Koordinator TPM, Suyanto kepada TNR, Kamis (23/1) di Surabaya. Suyanto juga mengklarifikasi berita yang menyatakan seolah-olah Amrozi cs telah mencabut kuasa TPM dan beralih ke LBH Partai Bulan Bintang Jatim. Berita semacam itu, menurut dia, muncul karena salah persepsi, lantaran sejak awal menangani kasus Amrozi, TPM sendiri telah bekerja sama dengan LBH Bulan Bintang. "TPM tetap kuasa hukum Amrozi, Gufron, Imron serta sekitar 20 tersangka yang kini ditahan Polda Jatim," ujar Suyanto. Menurut sebuah sumber dari dalam TPM yang keberatan disebutkan namanya, Achmad Michdan sering membuat manuver yang di luar kesepakatan. Misalnya, ia dan kawan-kawannya membentuk TPKBB tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan TPM. Padahal Michdan sendiri adalah orang TPM yang seharusnya mengkomuniasikan hal itu. "Anggota TPKBB yamg direkrut Michdan itu ada yang tidak punya izin praktek pengacara," kata sumber itu. TPKBB lantas mendatangi Amrozi dan mengatakan bahwa mereka juga ikut mendampingi dirinya. Amrozi sempat protes karena merasa tidak memberi kuasa pada TPKBB. "Ketika Amrozi protes, mereka bilang 'Ini sama dengan TPM'. Karena tidak tahu akhirnya Amrozi mau tanda tangan," lanjut sumber tesebut. Namun akhirnya Amrozi tahu bahwa dirinya hanya digunakan sebagai alat untuk mendongkrak popularitas saja, sehingga akhirnya keberatan. (Kukuh S Wibowo - TNR)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

7 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

50 detik lalu

Pesepak bola Timnas Indonesia U-23 Marselino Ferdinan (kanan) berselebrasi usai mencetak gol ke gawang Timnas Yordania U-23 melalui pinalti pada Kualifikasi Grup A Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Minggu, 21 April 2024. Indonesia menang 4-1. ANTARA/HO-PSSI
7 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024. Simak 7 fakta menarik menjelang laga ini.


Apakah Jantung Bocor Bisa Disembuhkan?

2 menit lalu

ilustrasi jantung (pixabay.com)
Apakah Jantung Bocor Bisa Disembuhkan?

Jantung bocor terjadi ketika salah satu dari empat katup di jantung Anda tidak menutup rapat.


Belum Pernah Dapat Trofi Sejak Latih Timnas Indonesia pada 2020, Apa Prestasi STY?

11 menit lalu

Pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong memimpin latihan perdana Timnas Indonesia setibanya di Hanoi, Vietnam pada Sabtu malam, 23 Maret 2024. PSSI
Belum Pernah Dapat Trofi Sejak Latih Timnas Indonesia pada 2020, Apa Prestasi STY?

Pelatih timnas Indonesia Shin Tae-yong, yang akrab disapa STY pernah dua kali membawa Skuad Garuda ke final Piala AFF 2020 dan 2022.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

13 menit lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Ekonom: Rupiah Hadapi Tekanan, BI Sebaiknya Tak Naikkan Suku Bunga Acuan

13 menit lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Ekonom: Rupiah Hadapi Tekanan, BI Sebaiknya Tak Naikkan Suku Bunga Acuan

Rupiah saat ini sedang menghadapi tekanan mata uang yang sangat besar dan lonjakan arus keluar modal.


5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

20 menit lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Momen Megawati Bela Jokowi sebelum Pecah Kongsi Gara-gara Pilpres

Ketika Megawati membela sejumlah kebijakan dan langkah politik Jokowi selama dua periode.


Deretan Aktris Korea Selatan yang Menikah Dengan Chaebol

23 menit lalu

Aktris Jun Ji Hyun. (Soompi)
Deretan Aktris Korea Selatan yang Menikah Dengan Chaebol

Kisah cinta dengan kalangan chaebol juga dialami sejumlah aktris Korea Selatan.


Setelah Sebut Umat Islam 'Penyusup', Narendra Modi Serang Oposisi Pro-Muslim

23 menit lalu

Para pendukung Partai Bharatiya Janata (BJP) merayakan kemenangan dengan mengibarkan bendera partai setelah mengetahui hasil hitung cepat pemilu India di Ahmedabad, India, 23 Mei 2019. [REUTERS / Amit Dave]
Setelah Sebut Umat Islam 'Penyusup', Narendra Modi Serang Oposisi Pro-Muslim

PM India Narendra Modi dan partai nasionalis Hindu yang dipimpinnya mulai menyerang lawan-lawan oposisi untuk memperkuat basis garis kerasnya.


Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

31 menit lalu

Pakar hukum sekaligus Ketua Departemen Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar. Tempo/Pribadi Wicaksono.
Usai Putusan Sengketa Pilpres, Zainal Arifin Mochtar Sebut MK Punya Banyak PR

Pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar, menilai MK punya banyak pekerjaan rumah alias PR pasca-putusan sengketa pilpres.


Tidak Selalu Buruk, Berikut 5 Manfaat Lupa untuk Kerja Memori Otak

32 menit lalu

Ilustrasi orang lupa
Tidak Selalu Buruk, Berikut 5 Manfaat Lupa untuk Kerja Memori Otak

Lupa ternyata memiliki manfaat penting untuk kesehatan otak dan kreativitas Anda.