Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPKP: Rekening Dana Investasi 21,59 Triliun Rupiah

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Setelah sempat simpang-siur, BPKP mengungkap jumlah Rekening Dana Investasi (RDI) --- dana segar milik pemerintah yang ngendon tanpa bunga di Bank Indonesia . Hingga akhir 2002, jumlah RDI mencapai saldo 21,59 triliun rupiah. Rekening itu berupa mata uang rupiah, valuta asing (EURO, US Dollar, AUS Dollar dan Yen) serta Rekening Pembangunan Daerah. Namun angka ini belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angkanya masih memiliki kemungkinan untuk berubah. Sebagian besar dana RDI, hampir 70 persen, berada dalam bentuk valuta asing,kata Dirjen Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan, Darmin Nasution dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Rabu (29/1). Menurut Darmin, rekening RDI dalam bentuk valuta asing mencapai nilai Rp 12,388 triliun. Sementara dalam mata uang rupiah, saldo rekening RDI adalah Rp 8,87 triliun dan dalam bentuk RPD telah mencapai Rp 458,5 miliar. Lebih lanjut, Darmin menjelaskan saldo Rp 21,59 itu merupakan akumulasi akibat adanya perbedaan antara hasil pengembalian yang dikurangi dengan setoran ke APBN dan dana yang dipinjamkan kembali. Namun tambahnya, dana yang dipinjamkan kembali sebenarnya sudah semakin berkurang. Bahkan tidak ada sama sekali pada tahun 2002, kata dia. Pengurangan ini terjadi karena pelaksanaan audit oleh BPKP terhadap rekening RDI sejak pertengahan 2002. selain itu pemerintah juga memperketat pemberian pinjaman. Sehingga dengan demikian saldo RDI yang tersimpan dalam rekening Menteri Keuangan di Bank Indonesia pun semakin meningkat. Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan, Boediono, juga menegaskan bahwa dana yang tersimpan dalam RDI tidak dapat serta merta digunakan sebagai sumber pembiayaan defisit. Pasalnya RDI awal mulanya berasal dari pinjaman luar negeri yang kemudian diteruskan sebagai pinjaman pada BUMN dan daerah. Karena itu, pada akhirnya dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dan dikembalikan pada peminjam (kreditur). Jadi penggunaan RDI sebagai sumber pembayaran defisit haruslah tetap dalam kerangka sebagai sumber pembiayaan yang mirip dengan sumber pembiayaan untuk pembayaran pokok utang luar negeri. Kalau itu tidak apa. Jadi, oke, kata dia. Namun sebaliknya, jika digunakan diluar kerangka tersebut, Menkeu mengingatkan hal itu akan melanggar prinsip akuntasi keuangan negara. Bukan itu saja, penggunaan RDI yang tidak cermat dapat menimbulkan inflasi. Karena ini adalah saldo yang ada di BI dan tidak ada padanannya seperti pajak dan sebagainya. Bila itu keluar akan menambah uang yang beredar, tuturnya. Karena itu Boediono menegaskan, pemerintah belum akan mempertimbangkan alternatif penggunaan dana RDI sebagai seumber pembiayaan defisit. Untuk sementara, pemerintah masih akan tetap melaksanakan komitmen yang telah disepakati dalam APBN 2003. Untuk tahun 2004 kita pertimbangkan lagi penggunaan dana RDI ini, kata dia. Sementara itu setoran pengembalian dan RDI ke APBN diharapkan bisa lebih meningkat pada tahun ini. Pada 2001 lalu setoran RDI ke bendahara umum negara mencapai Rp 5,7 triliun, sedangkan tahun lalu mengalami penurunan sedikit dan hanya mencapai 4,1 triliun. Untuk tahun ini kita harapkan bisa diperoleh Rp 7 triliun, kata Darmin. Dara Meutia Uning - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

18 menit lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Soal Penutupan Jalan BRIN di Serpong, Wali Kota Tangsel Angkat Bicara

1 jam lalu

Penutupan akses jalan di depan kantor BRIN di Jalan Raya Serpong-Parung gagal dilakukan, Kamis 11 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Soal Penutupan Jalan BRIN di Serpong, Wali Kota Tangsel Angkat Bicara

warga sekitar kompleks BRIN berunjuk rasa menolak penutupan jalan yang menjadi akses jalan Serpong - Parung itu.


KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor


KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

2 jam lalu

Terdakwa Walikota Ambon (nonaktif), Richard Louhenapessy, seusai mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,  Jumat, 21 Oktober 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

KPK menyetor uang pengganti dan denda Rp 8,2 miliar ke kas negara dari Eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna Wahyudih.


Bagaimana Bisa Stres Orang Tua Menyakiti Anak? Begini Kiat Mengatasi Self Harm

2 jam lalu

Ilustrasi stres/bingung. Shutterstock.com
Bagaimana Bisa Stres Orang Tua Menyakiti Anak? Begini Kiat Mengatasi Self Harm

Tindakan ini dipandang sebagai cara untuk meluapkan rasa sakit dan stres psikologis hingga mengembalikan rasa tenang.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

3 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

4 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menjelang Putusan MK, Begini Menurut Kuasa Hukum Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo

Sebelum 22 April, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim. RPH bertujuan untuk menentukan putusan MK dari seluruh proses sengketa Pilpres 2024.


Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

4 jam lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Polri Catat 2.895 Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Korban meninggal akibat kecelakaan saat arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini mencapai 429 orang.


Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

4 jam lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Selebgram Jaksel Ditemukan Tewas Setelah Cekcok dengan Pacar, Polisi: Sempat Minum Obat-obatan

Hasil pengecekan awal kepolisian, di tubuh selebgram itu tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan.


Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

4 jam lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober

Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.