Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pendatang Illegal dari Irak Mengadu ke Komnas HAM

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pendatang illegal dari Irak mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Rabu (29/ 1). Mereka meminta agar Komnas memperhatikan nasib mereka yang terkatung-katung akibat ditolak statusnya sebagai pengungsi oleh UNHCR (United Nation High Commisioner for Refugees). Menurut mereka, Direktorat Imigrasi pun sampai saat ini belum memberikan kepastian. Adel Abdur Rahman, juru bicara pendatang gelap itu, mengatakan bahwa ia melarikan diri dari penampungan yang dikelola oleh IOM (International Organization for Migration). Mereka bertujuan ke Australia. Akan tetapi Angkatan Laut Australia mengirim kami kembali ke Indonesia, kata Adel kepada perwakilan Komnas HAM, Enny Soeprapto. Mereka sampai di Kupang pada 21 Desember tahun lalu. Tiga bulan kemudian, mereka dipindahkan ke Situbondo sampai 22 Januari 2003 lalu. Tahun ini, Adel mengaku melarikan diri dari penampungan itu, karena mereka tidak diberi makanan maupun tempat yang layak. Padahal, mereka mendengar info bahwa kamp pengungsian di Cisarua Bogor kosong. Adel datang ke Komnas bersama Mohammed Salah, Salim Qotiya, Baida Ahmed, dan Nowr Moner. Mereka mewakili 28 pendatang gelap lainnya. Komnas HAM belum berani menentukan sikap atas pengaduan ini. Enny berpendapat masalah ini bukan urusan Komnas HAM. Ia juga meragukan apakah kasus ini bisa ditangani oleh pihak pemerintah Indonesia. Sebab, Indonesia tidak mempunyai perangkat hukum tentang pencari suaka maupun pengungsi. Tidak ada instrumen legal yang memungkinkan (masalah mereka), kata dia seusai bertemu dengan para para pencari suaka itu. Pemerintah Indonesia saat ini menampung pencari suaka sekitar 500 orang. Mereka ini ditangani UNHCR, bukan pemerintah Indonesia Mengacu pada UU No 37/1999 mengenai hubungan luar negri, Enny mengingatkan kepada Pemerintah tentang Pasal 25 hingga 27. Dalam pasal itu disebutkan perlunya ada keputusan presiden yang menjabarkan tentang penanganan pencari suaka dan pengungsi. Ia menengarai akan semakin banyak para pendatang illegal dari Irak, sehubungan ancaman perang AS-Irak. Mantan protection officer UNHCR di Jenewa ini berharap Presiden Megawati segera mengeluarkan keppres itu. Sebab, UU itu sudah diberlakukan sejak 14 September 1999 lalu. (Anggoro Gunawan-Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Progres Bandara VVIP IKN 15 Persen, Dijamin Bisa Dipakai saat HUT RI Tahun Ini

14 menit lalu

Desain Bandara VVIP di IKN. Foto: Istimewa
Progres Bandara VVIP IKN 15 Persen, Dijamin Bisa Dipakai saat HUT RI Tahun Ini

Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Danis Sumadilaga mengatakan Bandara VVIP IKN bisa digunakan pada 17 Agustus 2024.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

20 menit lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


Profil Gunung Ruang yang Mengalami Erupsi di Sulawesi Utara

22 menit lalu

Erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, Rabu, 17 April 2024. Data PVMBG menyebutkan selama kurun waktu 24 jam terakhir sudah terjadi lima kali erupsi dengan ketinggian 1.800 meter hingga 3.000 meter dari puncak Gunung Ruang. Foto: X/@infomitigasi
Profil Gunung Ruang yang Mengalami Erupsi di Sulawesi Utara

Gunung Ruang salah satu gunung berapi aktif di Sulawesi Utara. Gunung ini mengalami letusan eksplosif terbaru dalam kurun waktu 22 tahun terakhir


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

23 menit lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi

29 menit lalu

Mantan Perdana Menteri (PM) Inggris Tony Blair mendatangi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Juli 2023. Pertemuan yang dilakukan secara tertutup itu membahas perkembangan kemajuan teknologi Artificial intelligence atau AI untuk merevolusi sistem birokrasi pemerintahan hingga dukungan terhadap pembangungan IKN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Usai Jokowi dan Prabowo, Tony Blair Temui Airlangga Bahas Geopolitik hingga Transisi Energi

Tony Blair menemui Airlangga Hartarto membahas isu geopolitik, transisi energi, hingga inklusivitas keuangan.


Soal Dugaan Match Fixing Laga Bhayangkara FC vs Persik Kediri di Liga 1, Ini Kata Erick Thohir

34 menit lalu

Ketum PSSI Erick Thohir. PSSI.org
Soal Dugaan Match Fixing Laga Bhayangkara FC vs Persik Kediri di Liga 1, Ini Kata Erick Thohir

Erick Thohir mengirim surat ke Komite Disiplin PSSI menanggapi laporan dugaan match fixing di laga Bhayangkara FC vs Persik Kediri.


Mengenal Sembilan Habib dan Penamaan dalam Kepengurusan PBNU

35 menit lalu

Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Mustofa Bisri atau akrab disapa Gus Mus saat memberikan tausyiyah dalam Pembukaan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta, Senin, 29 Januari 2024. Dok.istimewa
Mengenal Sembilan Habib dan Penamaan dalam Kepengurusan PBNU

Ada sembilan orang habib dalam struktur kepengurusan PBNU Periode 2022-2027.


Usai Banjir Bansos Jelang Pemilu, Ada Lima Bansos yang Cair Setelah Lebaran 2024

46 menit lalu

Seorang nenek dan cucunya membawa paket sembako di Kelurahan Braga Bandung, Jawa Barat, 2 April 2024. Kementerian Sosial membagikan paket sembako untuk 323 penerima bantuan terdampak banjir bandang yang terverifikasi berupa beras 10 kg, susu, minyak goreng, kecap, dan minyak kayu putih. TEMPO/Prima Mulia
Usai Banjir Bansos Jelang Pemilu, Ada Lima Bansos yang Cair Setelah Lebaran 2024

Sejumlah Bansos akan cair setelah Lebaran 2024, di antaranya PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai.


Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Kerek Inflasi, Dimulai dari Harga Minyak

54 menit lalu

Karyawan tengah menghitung uang pecahan 100 ribu rupiah di penukaran valuta asing di Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat ditutup melemah ke level Rp15.692 pada perdagangan hari ini. TEMPO/Tony Hartawan
Ekskalasi Konflik Iran-Israel Berpotensi Kerek Inflasi, Dimulai dari Harga Minyak

Senior Fellow CIPS Krisna Gupta mengatakan ekskalasi konflik Iran-Israel bisa berdampak pada inflasi Indonesia.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

57 menit lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.