Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polri Hormati Putusan Bebas Jafar Umar Thalib

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polri menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan bekas Panglima Laskar Jihad, Jafar Umar Thalib dari seluruh dakwaan. Kami senang karena semua menghormati proses hukum, kata Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Wakil Kadishumas), Brigjend Edward Aritonang kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/1) pagi. Namun, Edward mengaku bukan berarti keputusan itu sudah final. Alasannya, pihak Jaksa Penuntut Umum masih berupaya mengajukan proses hukum lanjutan dalam bentuk kasasi. Kita tunggu saja hasil itu, ujarnya. Edward membantah kegagalan menuntut Jafar di Pengadilan karena bukti-bukti yang diberikan polisi kepada Kejaksaan tidak kuat. Sejauh ini berkas pemeriksaan yang dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan sudah P 21, atau lengkap, sesuai fakta hukum. Soal putusan itu, kami tidak mau mencampuri karena itu kewenangan Hakim, kata dia. Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidangnya Kamis (30/1) membebaskan Jafar Umar Thalib dari segala dakwaan. Hakim Ketua Mansyur Naution dalam putusannya menyebut tiga dakwaan terhadap Jafar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam pertimbangannya, majelis banyak menyatakan bahwa kata-kata dalam kalimat masing-masing dakwaan JPU tidak terbukti dalam proses persidangan. Sebagai contoh, untuk dakwaan dengan pasal 134 KUHP, majelis menyimpulkan bahwa kata-kata yang terbukti di persidangan bukan merupakan penghinaan terhadap presiden. Demikian pula untuk dakwaan dengan pasal 160 KUHP, majelis mengatakan berdasarkan saksi-saksi di persidangan dan juga bukti kaset rekaman tidak terdapat kalimat Kristen RMS, yang ada hanyalah RMS. Sedangkan untuk dakwaan terhadap pasal 154, majelis berpendapat bahwa Kapolri Jend. Dai Bachtiar. (yang disebut-sebut Jafar dalam tabligh akbarnya di Ambon) tidak dapat dipersonifikasikan sebagai pemerintah RI. Dalam pertimbangannya pula, majelis memutuskan untuk tidak memperhatikan sejumlah berita acara pemerikasaan (BAP) yang dibacakan dipersidangan. Seperti diketahui, JPU memutuskan hanya membacakan sejumlah BAP di persidangangn karena tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang bersangkutan di persidangan. Sejumlah BAP itu dia antaranya milik saksi ahli, Prof Loebby Loqman dan saksi anggota Laskar Jihad, Pijiono yang memberatkan terdakwa.(Eduardus Karel Dewanto Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

3 menit lalu

Seorang penyerang mendekati Uskup Mar Mari Emmanuel saat kebaktian gereja di Gereja Christ The Good Shepherd di Wakeley, Sydney, Australia 15 April 2024. social media livestream video obtained by REUTERS
Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.


Disebut Sering Bohongi PDIP, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Meresahkan

6 menit lalu

Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka menanggapi arahan presiden terpilih Prabowo Subianto yang meminta para pendukung mereka menghentikan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 19 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Disebut Sering Bohongi PDIP, Gibran: Pak Hasto Bahasanya Meresahkan

Gibran menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selalu memberikan jawaban negatif soal wacana pertemuan Jokowi dan Megawati.


Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

8 menit lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Tony Blair Dipanggil Jokowi Membahas Investasi IKN, Hasilnya?

Tony Blair menjelaskan, Uni Emirat Arab (UAE) berencana untuk investasi panel surya di IKN. Investasi ini akan difasilitasi oleh Tony Blair Institute.


Hari Ulang Tahun ke-94 PSSI, Erick Thohir Ingin Ciptakan Sepak Bola Bersih dan Berprestasi

9 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan penjelasan dalam rapat Exco PSSI bersama PT Liga Indonesia Baru (LIB) di Jakarta, Rabu, 3 April 2024. ANTARA/HO-Dok. PSSI
Hari Ulang Tahun ke-94 PSSI, Erick Thohir Ingin Ciptakan Sepak Bola Bersih dan Berprestasi

Pembenahan Timnas Indonesia menjadi fokus Ketua Umum PSSI Erick Thohir pada 2024. Apa lagi?


Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

10 menit lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (ketiga kiri) berfoto bersama Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (keempat kiri), Wamenhan M Herindra (kedua kanan), KASAL Laksamana TNI Yudo Margono (kiri), KASAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo (kanan) dan KASAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kedua kiri) usai mengikuti acara Penyematan Bintang Kehormatan TNI di Kantor Kemenhan, Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan TNI memiliki makna yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya.


Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

11 menit lalu

Chief Executive Officer Tesla Elon Musk masuk ke dalam mobil Tesla saat meninggalkan sebuah hotel di Beijing, China 31 Mei 2023. REUTERS/Tingshu Wang
Alasan Tesla, Google, dan Amazon Kembali PHK Karyawan

Raksasa teknologi Tesla, Google, dan Amazon melakukan PHK karyawan. Apa alasannya?


Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

12 menit lalu

Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka saat menghadiri di acara buka bersama di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 29 Maret 2024. Pertemuan tersebut bertujuan untuk bersilaturahmi sekaligus bersyukur karena telah memenangkan Pemilu 2024 meskipun masih ada tahapan-tahapan yang belum mengesahkan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pendukung Prabowo-Gibran Batal Demo di MK, Imbauan hingga Tanggapan Gibran

Prabowo meminta para pendukungnya membatalkan rencana aksi di MK. Apa tanggapan Gibran?


Canva Perkenalkan Fitur Magic Studio yang Terintegrasi AI, Bisa Ubah Teks Jadi Gambar

14 menit lalu

Canva Perkenalkan Fitur Magic Studio yang Terintegrasi AI, Bisa Ubah Teks Jadi Gambar

Canva rilis fitur Magic Studio yang terintegrasi dengan AI. Mempermudah penggunanya membuat desain.


Maskapai Ubah Rute Penerbangan Usai Dugaan Serangan Israel ke Iran

14 menit lalu

Orang-orang berkumpul saat militer Israel memamerkan apa yang mereka katakan sebagai rudal balistik Iran yang mereka ambil dari Laut Mati setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, di pangkalan militer Julis, di Israel selatan 16 April 2024. REUTERS/Amir Cohen
Maskapai Ubah Rute Penerbangan Usai Dugaan Serangan Israel ke Iran

Usai dugaan serangan Israel ke Iran, sejumlah maskapai penerbangan mengubah rute.


Reaksi Dunia atas Veto AS untuk Negara Palestina

15 menit lalu

Duta Besar Israel untuk PBB Gilad Erdan berbicara kepada anggota Dewan Keamanan dalam pertemuan untuk mengatasi situasi di Timur Tengah, termasuk masalah Palestina, di markas besar PBB di New York City, New York, AS, 18 April 2024. REUTERS /Eduardo Muno
Reaksi Dunia atas Veto AS untuk Negara Palestina

Amerika Serikat sekali lagi menunjukkan dukungannya terhadap Israel dan menggunakan hak vetonya dalam menghalangi terbentuknya Negara Palestina.