Sementara itu, soal penyitaan rumah di Jalan Cendana No.6 atas nama Tommy, Marzuki menjelaskan bahwa hal itu dilakukan karena ada indikasi bahwa rumah itu akan dialihkan ke pihak lain. Indikasi pengalihan ke pihak lain itu diketahui pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyitaan juga dilakukan untuk memenuhi ganti rugi yang diserahkan kepada negara.
Marzuki menilai, penyitaan tidak dilakukan secara sembrono seperti yang ditudingkan oleh pengacara Tommy. Karena itu, Marzuki meminta agar tidak ada komentar yang bersifat kekanak-kanakan. Karena, pihak kejaksaan sedang bekerja dan semua orang harus tahu duduk permasalahannya.
Mengenai pemeriksaan mantan Gubernur BI, Soedradjad Djiwandono, Marzuki menyatakan, dirinya tidak mau berspekulasi bahwa Soedradjad akan segera dijadikan tersangka. Tapi, menurut dia, tidak tertutup kemungkinan ada pejabat-pejabat BI yang akan dijadikan tersangka. Namun ia enggan menyebut nama. (Jajang Jamaludin)