Hari ini Sudradjat diperiksa sebagai saksi atas tersangka pimpinan PT. Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim, Presiden Komisaris Bank Modern, Samadikun Hartono, dan kepala cabang PT. Bank Servitia di Jakarta, David Nusa Widjaja alias Ang Tjuen Wie. Didampingi kuasa hukumnya Ardiansyah, SH, ia diperiksa jaksa penyidik Alfian Deswaldi. Sebagai mantan gubernur Bank Indonesia, ia diduga terkait dengan penyaluran dana BLBI sebesar Rp 144,8 Trilyun kepada 48 bank.
Namun, pada kesempatan itu Sudrajat membantah ada pengucuran dana dari BI terhadap 48 bank yang bermasalah itu. Sebab, menurut dia, pada saat terjadi krisis tahun 1997-1998 para deposan 48 bank yang bermasalah itu mengambil uangnya, lalu inilah yang disebut sebagai saldo debet (defisit). Karena itulah BI memberikan bantuan kepada 48 bank yang bermasalah itu sebesar Rp 144,8 Trilyun agar digunakan untuk saldo debet. Jadi bukan kita kucurkan, mereka minta bantuan, ya, kita bantu, katanya.
Selain itu Sudrajat pun mengakui bahwa pihak Bank Indonesia juga telah melakukan monitoring terhadap 48 bank yang menerima dana BLBI. Anehnya, dia mengaku tidak mengetahui hasil monitoring itu. (Nurakhmayani)