Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwardi, tim penasehat hukum yang diketuai Suhardi Somomulyono membacakan eksepsi terdakwa Eurico Gutteres. Pembacaan eksepsi sendiri berlangsung selama 40 menit. Tim penasehat hukum, dalam eksepsinya mempertanyakan dasar hukum penyebutan Panglima Milisi Prointegrasi oleh JPU. Penyebutan itu ada pada dakwaan pertama, kedua dan ketiga, kata tim penasehat hukum.
Padahal, menurut mereka, sebutan terhadap milisi prointegrasi sebenarnya dikenal sebagai Pasukan Pejuang Integrasi (PPI). Lahirnya PPI merupakan kesadaran masyarakat Timor Timur sendiri. Mereka ini merasa terancam oleh dominasi kelompok prokemerdekaan terhadap prointegrasi saat itu. Hal ini disebabkan, selama jajak pendapat berlangsung, tidak ada perlindungan dari pemerintah dalam situasi setempat yang tidak menentu.
Jadi PPI lahir bukan karena dibentuk oleh pemerintah maupun militer, lanjut tim penasehat hukum. Karena itu, tim penasehat merasa keberatan dengan istilah milisi prointegrasi. Secara yuridis dan politis, menurut mereka, JPU wajib mempertanggungjawabkan istilah yang dipergunakan dalam dakwaan.
Menurut tim penasehat hukum, yang disebut milisi itu adalah orang-orang yang dilatih oleh militer untuk menggunakan persenjataan militer. Karena itu, tim penasehat hukum Guterres meminta JPU agar bisa membuktikan secara hukum bahwa kliennya adalah seorang milisi. Harus dibuktikan bahwa terdakwa memang dilatih oleh militer, kata mereka.
Menanggapi eksepsi penasehat hukum Gutteres, JPU Amir Hakim Nasution meminta majelis hakim menunda persidangan sampai 15 Januari 2001. Penundaan itu untuk memberikan kesempatan kepada JPU menanggapi eksepsi terdakwa tersebut. (AM Fikri)