Hal ini diungkapkan Jaksa Agung Marzuki Darusman kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (19/1) sore. Ya, semua bank sudah diberitahu untuk memblokir rekening Tommy, kata Marzuki.
Menurut dia pemblokiran dilakukan sejak pekan lalu setelah Kejaksaan Agung mengirimkan surat edaran kepada Bank Indonesia (BI) agar melakukan pemblokiran semua rekening Tommy di dalam negeri. Surat edaran tersebut, kemudian diedarkan ke semua bank untuk dilaksanakan. Namun ia tak mau mengatakan berapa besarnya nilai rekening Bank Tommy.
Sebelumnya, pada 4 Januari 2001 Kejaksaan Agung telah meminta BI agar memblokir rekeiong milik Tommy, sehari kemudian surat permintaan itu diterima Gubernur BI Sjahril Sabirin. Namun, Direktur Direktorat Hukum BI Sys Abadi mengatakan BI tidak berwenang melakukannya karena aturan pemblokiran tidak dimuat dalam UU No 23/1999 tentang BI.
Menurut Sys, BI hanya bisa memberikan ijin untuk melakukan pemeriksaan terhadap rekening seseorang. Sore harinya, surat balasan dari BI jutru mempersilakan Kejaksaan Agung secara hukum memblokir rekening atas nama Tommy di seluruh bank di Indonesia.
Atas surat balasan tersebut, Marzuki menegaskan wewenang pemblokiran memang ada di tangan Kejaksaan Agung. Yang diminta kepada BI adalah keterangan tentang rekeing Tommy yang ada di seluruh bank di Indonesia.
Ahli hukum perbankan Prof Dr Sutan Remy Syahdeini mengatakan, sebenarnya BI berwenang memblokir rekening seseorang. Tapi bukan berdasarkan UU No 23/1999 melainkan mengacu pada UU No 10/1998, meskipun wewenang itu tidak eksplisit disebutkan.
Menurut Sutan Remy, dalam UU No 10/1998 disebutkan bahwa pemblokiran dilakukan berkaitan dengan status seseorang yang sedang terlibat dalam sebuah perkara yang sedang ditangani kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman atau terkait dengan dugaan persoalan pajak dan ditangani petugas perpajakan. Di luar permintaan keempat lembaga tersebut, pemblokiran tidak boleh dilakukan.
Pada kesempatan itu Marzuki menambahkan bahwa dalam waktu dekat Kejaksaan Agung akan mengirimkan beberapa jaksanya untuk meneliti transaksi-transaksi penjualan aset Tommy Soeharto di Selandia Baru. Keberangkatan timKejaksaan Agung tesebut setelah memperoleh informasi dari pemerintah Selandia Baru bahwa banyak aset Tommy berupa properti yang sudah dijual. Namun ia menolak menjelaskan siapa saja anggota tim itu dan kapan akan bertolak ke Selandia Baru. (Jobpie/Dara)