Seperti dikatakan Kadispen Polri Brigjen Pol Saleh Saaf , Sabtu lalu (20/1), tersangka Elize mengaku menerima tiga buah bom dan tiga lembar cek dari Tommy Soeharto sebesar masing-masing Rp 25 juta. Cek dari bank pemerintah atas nama putra bungsu mantan Presiden Soeharto itu telah dicairkan Elize, setelah diterimanya pada 14 Januari lalu, di depan Universitas Bung Karno, jalan Cilacap, Menteng, Jakarta Pusat, pukul 20.00 WIB.
Sementara itu, melengkapi pernyataan Marzuki, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Muljohardjo mengatakan bahwa Kejaksaan Agung sudah mengirimkan surat ke Bank Indonesia (BI) untuk memblokir rekening Tommy di seluruh bank di Tanah Air. Tapi sampai hari ini, Kejaksaan Agung belum menerima balasan dari BI sehingga belum diketahui di bank mana saja rekening Tommy berada, kata Muljo.
Menurut Muljo, pemblokiran itu dimaksudkan untuk mengantisipasi kekurangan ganti rugi kepada negara sebesar Rp 3,6 miliar yang harus ditanggung Tommy Soeharto. Putusan ganti rugi ini dimuat dalam putusan kasasi Mahkamah Agung. Selain itu, Bank Indonesia juga diminta untuk melakukan monitoring terhadap bank-bank yang diduga ada rekening dan keluar masuknya uang milik Tommy. (Nurrahmayani)