Mulyo menjelaskan, surat permohonan bantuan kepada BI untuk memblokir rekening buronan itu sudah dikirim Kejaksaan Agung Jumat (19/1). Tapi sampai sekarang belum ada yang diblokir. Kita belum dapat laporan dari BI tentang bank-bank tempat rekening Tommy berada. Pemblokiran tersebut, kata dia, tetap wewenang penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Ini sesuai UU Nomor 10/90 tentang perbankan.
Mengenai wewenang BI untuk memberi perintah kepada bank-bank di seluruh Indonesia agar melaporkan keberadaan rekening Tommy, kata Mulyo, telah diatur dalam UU nomor 23/1999. Dia berharap, dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Agung sudah mendapat laporan BI mengenai keberadaan rekening Tommy, sehingga Kejaksaan Agung dapat segera melakukan pemblokiran.
Pemblokiran ini dilakukan untuk mengantisipasi kekurangan ganti rugi kepada negara sebesar Rp 30,6 miliar yang harus ditanggung oleh terpidana Tommy dalam kasus ruislag antara PT Goro Batara Sakti dan Bulog.
Sementara itu, kuasa hukum Tommy, Elza Syarif, mengatakan bahwa rencana pemblokiran rekening bank kliennya oleh Kejaksaan Agung dianggap melanggar hak asasi manusia. Menurut dia, setiap orang berhak memiliki harta. Kejaksaan boleh saja memblokir rekening seorang terpidana jika asset terpidana itu tidak mencukupi pembayaran uang ganti rugi kepada negara. Ini kan kita nggak tahu, sudah cukup apa belum penyitaan yang dilakukan Kejaksaan. Kalau belum ada kepastian dan langsung main blokir rekening, itu namanya penyanderaan.
Menurut Elza, sebaiknya Kejaksaan segera meminta tim penaksir independen untuk melakukan penilai aset milik Tommy yang telah disita Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Nurakhmayani)