Menurut Kadispen, jika pencabutan BAP ini memang dilakukan yang bersangkutan, Polri pun tidak terpengaruh. Soalnya Polri dalam penyelidikan tidak pernah mencari pengakuan. Tersangka boleh saja berbohong, tetapi bila sampai terbukti maka itu akan memperberat yang bersangkutan dalam proses persidangan, ujarnya.
Saleh mengatakan, bahwa pencabutan berita acara yang dilakukan tersangka di luar pemeriksaan Polri atau pada saat pemeriksaan Polri, berdasarkan yurisprudensi yang ada, bisa diadukan ke pengadilan. Yurisprudensi yang dijadikan landasan polisi antara lain putusan MA Regno: 85 K/Kr/ 1959 tanggal 27 September 1960, yang menyatakan bahwa suatu pengakuan tidak dapat ditiadakan karena alasan tidak mengerti. Setelah berlakunya KUHAP dalam putusan Regno: 414/K/Pid/1984 tanggal 11 Desember 1984, MA pun menyatakan bahwa pencabutan keterangan terdakwa di persidangan tidak dapat diterima karena pencabutan keterangan itu tidak beralasan.
Kadispen pun menghimbau kepada para pengacara yang mendampingi keluarga Tommy. Ia meminta agar para pengacara itu memposisikan dirinya secara proporsional dalam membela kliennya. Bukan membela secara membabi buta, ujarnya.
Sementara itu, tersangka Elize kini tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kepolisian Bhayangkari Kramatjati. Menurut Kaditserse Polda Metro Jaya Kombespol Harry Montolalu berdasarkan keterangan dokter, tersangka Elize mengalami gangguan jantung. Namun, soal apakah Elize mengalami stress, Harry mengaku tidak tahu. Silakan tanya pengacaranya saja, ujarnya singkat.
Yang jelas, Harry siang tadi juga menegaskan bahwa Elize memang benar telah mencairkan treveller cheque di Bank BNI cabang Green Garden. Namun, sampai saat ini, polisi masih menyelidiki asal cek perjalanan itu karena cek semacam ini tidak dapat diketahui pengirimnya. (Erwin/Isti/Ira)