Bapepam Mulai Sidik Suyanto Gondokusumo Pekan Depan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bapepam akan memulai tahap penyidikan Suyanto Gondokusumo, mantan Dirut PT Dharmala Sakti Sejahtera Tbk, Senin (29/1), guna mengusut sengketa jual beli saham PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang melibatkan pemerintah Kanada.
“Bapepam akan melaksanakan pemanggilan pertama mulai minggu depan, tepatnya Senin,” kata Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam, Abraham Bastari, ketika dihubungi TEMPO Interaktif via telepon, di Jakarta.
Sebagai tahap awal, kata Abraham, Bapepam baru akan melakukan pemanggilan tahap pertama kepada para saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut, termasuk para direksi Dharmala. Namun, dia belum bisa memastikan kapan tepatnya pemanggilan terhadap Suyanto Gondokusumo --sebagai tersangka utama kasus ini-- akan dilakukan. “Karena sebelum memanggil tersangka utama, terlebih dulu harus mendengarkan keterangan dari para saksi,” ujarnya.
Suyanto sebelumnya telah dua kali dipanggil Bapepam dalam tahap pemeriksaan. Namun, mantan Dirut Dharmala itu tidak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit dan kini berada di Singapura. Karena itu, seperti pernah diungkapkan Ketua Bapepam Herwidayatmo, proses pemeriksaan ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari adanya sengketa jual beli saham antara Manulife Financial Corp. (Canada) dengan Roman Gold Assets Limited (RGA) –yang berbasis di British Virgin Island-- dalam pembelian 40 persen saham PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) milik PT Dharmala Sakti Sejahtera (DSS).
Transaksi itu kemudian menimbulkan masalah, setelah Manulife Kanada dan RGA sama-sama mengklaim telah membeli saham milik DSS itu secara sah. Manulife membelinya melalui lelang, di pengadilan niaga, 26 Oktober 2000. Sedangkan RGA mengaku telah membeli sebelumnya, pada 19 Oktober 2000, melalui Highmead Ltd. Wester Samoa.
Setelah diusut, belakangan baru diketahui, ternyata Highmead menjual saham itu, setelah mendapat kuasa dari Harvest Hero International Ltd. Hong Kong pada 1 Maret 1996. Sementara, Harvest sendiri telah mendapat kuasa jual saham milik DSS itu dari Suyanto Gondokusumo, pada 1 Februari 1996, saat menjabat Presdir Dharmala.
Pemberian kuasa jual oleh Suyanto itu disinyalir melanggar ketentuan pasar modal. Karena tidak pernah diberitahukan ke publik, padahal DSS merupakan perusahaan publik yang telah dicatatkan sahamnya di bursa.
Berkaitan dengan tahap penyidikan yang akan segera dilakukan Bapepam, Abraham juga menyatakan pihaknya bekerjasama dengan kepolisian akan melakukan penyitaan terhadap asset-aset Suryanto guna mengamankan barang-barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan tersebut. “Bisa berupa bukti surat-menyurat dan dokumen-dokumen transaksi yang ada selama ini,” paparnya.
Sementara itu, pada 22 Januari lalu, BPPN selaku kreditur terbesar Dharmala, juga telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dengan dakwaan direksi DSS melakukan tindak pidana. Total utang DSS ke BPPN sebesar Rp 918,4 miliar atau 38,6 persen dari total utang.
Menurut Legal Asset Management Credit (AMC) BPPN, Robertus Bilitea, tindakan Suyanto menjual saham AJMI itu merupakan tindakan melawan hukum. Mengingat, sebagai perusahaan yang sudah dinyatakan pailit –pada 6 Juni 2000--, manajemen DSS tidak boleh lagi melakukan transaksi apapun.
Menanggapi tuntutan BPPN tersebut, Fransiscus, salah satu direksi DSS, ketika dihubungi TEMPO Interaktif, menyatakan pada prinsipnya pihaknya akan terus mengikuti proses pengadilan. “Dan akan menghormati apa pun yang akan diputuskan pengadilan,” ujarnya.
Berkaitan dengan kasus ini, baru-baru ini, sebanyak 10 kreditur DSS juga telah menyampaikan surat keberatan kepada Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang berisi penolakan terhadap Paul Sukran selaku kurator baru yang ditetapkan Hakim Ketua Majelis Pengdilan Niaga. 21 Desember 2000.
Alasan yang diajukan para kreditur yaitu penetapan kurator baru itu didasarkan pada usulan debitur yaitu pihak DSS. Padahal, berdasarkan prosedur, penggantian kurator harus mempertimbangkan pendapat para kreditur yang memiliki hak atas harta pailit. “Kami selaku kreditur DSS sepakat untuk menolak penetapan tersebut, karena Pengadilan Niaga melanggar prosedur dan mengabaikan kepentingan para kreditur,” seperti tertulis dalam surat tertanggal 19 Januari yang diperoleh TEMPO Interaktif.
Sebelumnya kurator kepailitan dijabat oleh Ari Ahmad Effendi yang ditunjuk berdasarkan usulan kreditur. Namun, Ari ditahan polisi setelah kasus sengketa ini mencuat. Adapun 10 kreditur yang menandatangani surat itu yaitu BPPN, Orix Indonesia Finance, Standard Chatered Bank, Hanil Bakrie Finane, Asian Banking Corp, Arta Mandiri, Chase Manhattan Trustee, Central Banking Corp, Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, SMBC Indonesia Finance, dan ABN-Amro Bank.(Metta Dharmasaputra/Juke Illafi K./Rif’at Pasha)


