Ia menegaskan, pengadilan diharapkan memberikan sanksi hukum yang berat, dan tidak sekadar dalam bentuk denda seperti selama ini terjadi. Selama ini, tuntutan hukumannya mengecewakan, ujarnya.
Ia juga menyatakan, terbatasnya fasilitas pengamanan yang ada menyebabkan penangkapan ikan secara ilegal oleh nelayan asing masih saja terjadi. Sarana yang tersedia saat ini hanya sepertiga dari kekuatan yang dibutuhkan mengamankan laut.
Karenanya, ia mengajak masyarakat ikut serta mengatasi masalah ini. Perairan laut perlu dijaga agar tidak bisa seenaknya dijarah nelayan asing, apalagi yang menggunakan bahan peledak dan potasium. Selain soal penangkapan ikan ilegal, Bambang menyatakan bahwa Lantamal III juga berkewajiban mengamankan wilayah perairan yang berbatasan dengan Timor Timur (Tim-Tim). Setelah Tim-Tim tidak lagi menjadi bagian dari Indonesia, Lantamal III berkewajiban mengatasi terjadinya pelanggaran batas laut. Untuk itu, telah digelar patroli rutin guna menghindari dan mengatasi hal itu. (Moehammad S. Khafid)