Menurut Mulyo, pembekuan rekening milik Tommy di ketiga bank itu dilakukan di seluruh cabang di Indonesia. Namun dia enggan untuk menyebut nilai nominal yang berada pada rekening tersebut, dengan alasan saat ini pihaknya masih meneliti jumlah rekening itu. Jumlahnya memang tidak terlalu banyak, kata dia, ketika didesak oleh wartawan.
Pada kesempatan itu, Mulyo juga menjelaskan pemblokiran tersebut dilakukan sendiri oleh bank-bank, tempat rekening Tommy itu berada. Hal ini sesui dengan permintaan Kejaksaan Agung kepada Bank Indonesia (BI) untuk membantu pemblokiran itu.
Pemblokiran ini dilakukan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 30,6 Milyar yang harus dibayar oleh Tommy berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus ruilslag (tukar guling) tanah antara PT. Goro Batara Sakti dengan Bulog.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menyita aset Tommy di Jakarta dan di Bogor. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari Azhar, kepada TEMPO Interaktif, aset di Jakarta sendiri senilai Rp13 Miliar, sedangkan nilai aset di Bogor, rencananya baru akan diketahui Selasa (30/1) dari kantor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Sementara itu , kuasa hukum Tommy, Elza Sjarief kepada TEMPO Interaktif menyatakan protes atas pemblokiran rekening kliennya. Pemblokiran terhadap hak milik pribadi, itu sama saja dengan penyanderaan, kata dia. Sebab, tuturnya, Kejaksaan Agung tidak transparan dalam menyebutkan perkiraan nilai atas aset Tommy tersebut.
Sehubungan dengan itu, Elza mengatakan akan menunggu seluruh laporan dari Kejagung mengenai hasil penyitaan dan pemblokiran, sebelum pihaknya mengajukan surat protes kepada Antasari Azhar. (Nurakhmayani)