Seperti diketahui, Jumat (2/2) majelis hakim agung di Mahkamah Agung menerima kasasi yang diajukan kuasa hukum Soeharto dan memutuskan untuk melepaskan status mantan penguasa Orde Baru itu sebagai tahanan kota.
Menurut Muljo, MA telah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengobati Soeharto sampai sembuh sehingga dapat diadili. Artinya, teknis pelaksanaan pengobatan sepenuhnya dilaksanakan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai eksekutor, sesuai pasal 1 ayat 2 UU No 5/1991 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Karena itu, kata Muljo, jaksa penuntut umum berwenang menentukan tempat dan dokter yang merawat Soeharto. “Tapi, pihak Soeharto bisa menolak tempat perawatan yang ditunjuk kejaksaan karena Soeharto adalah orang bebas sesuai putusan MA,” kata dia.
Kapuspenkum mengakui bahwa sampai saat ini Kejaksaan Agung belum menerima putusan MA itu karena secara teknis penetapan MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah itu pada jaksa penuntut umum. Sehingga sampai saat ini Kejaksaan belum menentukan langkah-langkah konkrit untuk menindak lanjuti putusan MA itu. (Jobpie Sugiharto)