Sekretaris Jenderal Komnas HAM Asmara Nababan menjelaskan hal itu kepada wartawan, berkaitan pembentukan Komisi Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) di Propinsi Papua/Irian Jaya, Senin (5/2) siang, di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuhahari, Jakarta Pusat.
Komisi penyelidik itu segera mengumpulkan fakta mengenai tindak kejahatan kemanusiaan, baik yang melibatkan aparat maupun pihak lain dalam serangkaian kasus pelanggaran HAM di Papua/Irian Jaya. “Fokus penyelidikan adalah kasus kerusuhan di Abepura, namun kita akan memeriksa kasus-kasus lain yang terkait,” ujar Asmara.
Menurut dia, sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, KPP HAM Papua/Irian Jaya akan memberikan perhatian khusus kepada pelanggaran berat hak asasi manusia yang meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. “Kita harus cari bukti rangkaian kasus pelanggaran HAM yang terjadi memang benar berlangsung secara sistematis dan meluas,” paparnya.
Asmara menambahkan, pengadilan HAM hanya dapat dilakukan untuk kategori kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), seperti genosida dan pelanggaran berat lainnya. “Jika tak ada unsur meluas dan sistematis, sukar bagi kita menyeret pelakunya ke Pengadilan HAM,” ucapnya.
Komisi itu, berdasarkan undang-undang, berhak melakukan pemanggilan, mengumpulkan bukti serta memeriksa pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran HAM di Papua/Irian Jaya. Menurutnya, prosedur dan mekanisme penyelidikan akan dilakukan sesuai standar internasional. “Setelah disahkan oleh Sidang Paripurna Komnas HAM, hasil penyelidikan itu diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Asmara.
Seperti halnya komisi sejenis yang dibentuk sebelumnya, komposisi pengurus KPP HAM Papua/Irian Jaya melibatkan unsur di luar Komnas HAM, seperti tokoh masyarakat dan aktivis LSM. Komnas HAM menunjuk Albert Hasibuan (Komnas HAM) sebagai Ketua, Sita Aripurnami (Komnas Peremuan) sebagai Wakil Ketua, Sriyana (staf Komnas HAM) sebagai sekretaris, dan Elfansuri (staf Komnas HAM) sebagai koordinator asistensi.
Sedangkan unsur tokoh masyarakat yang tercatat menjadi anggota antara lain Albert Rumbekwan, SH (GKI Irian Jaya), Budi Hermawan, OFM (Keuskupan Jayapura), dan Augustinus Rumansara (LSM).
Sesuai SK Ketua Komnas HAM Nomor 020/KomnasHAM/II/2001, komisi rencananya akan bekerja selama dua bulan, terhitung mulai 5 Februari sampai 5 April dan dapat diperpanjang paling lama sebulan. Segala biaya komisi akan ditanggung oleh negara melalui Sekretariat Negara. (Nezar Patria)