Menurut Asmara, UU No 26/Tahun 2000 tentang Peradilan HAM mengatur pembentukan pengadilan adhoc dengan keputusan presiden (keppres), setelah sebelumnya diusulkan oleh DPR. Di dalam pengadilan itu, terdapat hakim dan jaksa penuntut umum adhoc.
Tak kunjung dibentuknya pengadilan HAM, kata Asmara, menjadikan proses hukum kasus pelanggaran HAM Tim-Tim terhenti. “DPR boleh membentuk Pansus dan mengkritik presiden, tapi jangan lupa pengadilan HAM dong,” ujarnya.
Itu sebabnya, pada 1 Februari lalu Komnas HAM mengirim surat kepada pimpinan DPR untuk melakukan audiensi berkaitan dengan desakan pembentukan pengadilan adhoc kasus pelanggaran HAM. Asmara berharap, DPR segera menindaklanjuti selesainya penyidikan kasus pelanggaran berat HAM Tim-Tim dengan mengusulkan pembentukan pengadilan adhoc.
Lebih jauh, Nababan juga meminta agar Kejaksaan Agung segera mengumumkan secara lengkap nama-nama anggota tim penyidik adhoc kasus Tanjungpriok. Sebab tim penyidik adhoc yang sudah terbentuk 25 Januari dan mulai bekerja sejak 1 Februari itu, belum diumumkan secara lengkap anggotanya.
Komnas HAM, lanjut Asmara, tidak mengusulkan nama-nama calon anggota tim penyidik adhoc seperti yang pernah diminta Kejaksaan Agung. Sebab, Komnas HAM sebagai tim penyelidik kasus Tanjungpriok tidak bisa merangkap sebagai penyidik. Komnas HAM juga tidak mengusulkan pihak di luar komnas untuk masuk ke dalam tim penyidik itu. “Kontras sudah mengusulkan 23 nama calon, tapi sampai sekarang kok tidak ada kabarnya dari kejaksaan,” kata Asmara.
Ia mengatakan penyidikan terhadap saksi kasus Tanjungpriok tetap sah dilakukan, meskipun belum semua anggota tim penyidik adhoc ditentukan. Tapi, Kejaksaan Agung juga harus menyadari bila masyarakat mempertanyakan kredibilitas tim penyidik adhoc itu, karena lama sekali pembentukannya.
Secara terpisah, Koordinator keluarga korban kasus Tanjungpriok, Mochtar Benny Biki, juga mempertanyakan pembentukan tim penyidik adhoc kasus tersebut. Padahal dari pihak keluarga korban dan Kontras sudah sebulan mengusulkan sejumlah nama calon untuk menjadi anggota tim penyidik. “Kalau pembentukan penyidik lama begini, kami jadi mempertanyakan kesungguhan Kejaksaan Agung menuntaskan kasus Tanjugpriok,” kata adik kandung korban Tanjungpriok, Amir Biki. (Jobpie Sugiharto)