Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Tetap Awasi Mantan Presiden Soeharto

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung tetap akan mengawasi mantan Presiden Soeharto meski Mahkamah Agung memutuskan melepaskan statusnya sebagai tahanan kota sesuai tuntutan kuasa hukumnya. Hal ini dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Bachtiar Fachry Nasution kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (5/2).

Nasution mengatakan, sampai hari ini pihaknya belum menerima salinan keputusan resmi dari Mahkamah Agung mengenai diterimanya kasasi kuasa hukum Soeharto. Ia hanya mengetahui bahwa MA telah mengembalikan berkas mantan pengusasa Orde Baru itu ke Kejagung, dan melepaskan status tahanan kotanya.

Selain itu, tambah Nasution, MA juga memerintahkan agar Kejagung merawat Soeharto sampai sembuh, untuk selanjutnya dapat segera disidangkan di pengadilan. Mengenai status tahanan Soeharto, ia menjelaskan bahwa status itu sudah habis dan berdasarkan putusan MA, Kejagung tidak berhak lagi melakukan penahanan dan penuntutan terhadap Soeharto. “Jadi yang kita lakukan sekarang adalah merawat kesehatan beliau dengan biaya dari Kejagung, sekaligus mengawasinya,” jelas Jampidsus.

Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Soeharto, M. Assegaf, mengatakan bahwa pihaknya juga belum menerima putusan kasasi MA itu. Putusan itu akan segera diterima olehnya setelah MA menyerahkan salinan putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Jadi, karena saya belum membaca, maka saya tidak tahu alasan-alasan yang mendasarinya,” kata Assegaf.

Meskipun begitu, tambahnya, ada hal yang tersirat dalam putusan kasasi MA itu. Dengan memerintahkan Kejagung menanggung biaya perawatan terhadap Soeharto, ini mengartikan bahwa MA mengakui kondisi Soeharto sekarang tidak mungkin menjalani persidangan. Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tiga tim dokter, yaitu: tim dokter pribadi, tim dokter yang ditunjuk Kejagung, dan tim dokter yang ditunjuk saat pengadilan Soeharto digelar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Assegaf juga masih mempertanyakan, apakah seluruh biaya pengobatan (yang dulu dan yang akan datang) ditanggung oleh Kejagung atau tidak. Namun, apa pun, ia masih tetap pesimis kliennya akan sembuh dan dapat mengikuti persidangan di pengadilan. Sebab, berdasarkan keterangan tiga tim dokter tadi, kliennya mengalami brain damage yang permanen.

Dengan keluarnya keputusan diterimanya kasasi Soeharto, menutut Assegaf, berarti putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang menerima perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum Muchtar Arifin bahwa sidang terhadap Suharto akan digelar kembali itu, tidak berlaku lagi. (Nurakhmayani)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Erick Thohir Pastikan Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Berdasarkan Peta Jalan Timnas Indonesia

2 menit lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir dan Wakil Ketua Umum PSSI Zainudin Amali saat ditemui di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/Randy
Erick Thohir Pastikan Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong Berdasarkan Peta Jalan Timnas Indonesia

Apa alasan Erick Thohir dan PSSI untuk memperpanjang kontrak pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong hingga 2027?


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

3 menit lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

7 menit lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
DPR Sisir Kembali Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

8 menit lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Membuat Video Singkat di Instagram Notes

Selain teks dan emoji, pengguna dapat memposting video looping berdurasi dua detik yang hanya akan tayang selama 24 jam di Instagram Notes.


Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

11 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Kata Bobby Nasution dan Tito Karnavian soal Gibran Tak Ada Dalam Daftar Penerima Satyalancana

Nama Gibran sebelumnya diagendakan menerima Satyalancana. Begini jawaban Bobby Nasution dan Mendagri Tito Karnavian.


Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

11 menit lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun


Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

17 menit lalu

Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile

Kompetisi profesional kasta tertinggi di Indonesia yaitu PLN Mobile Proliga 2024 siap digelar mulai 25 April 2024. Untuk memudahkan pecinta voli yang ingin menonton langsung gelaran ini di lokasi pertandingan, tiket pertandingan dapat dibeli melalui aplikasi PLN Mobile.


Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

18 menit lalu

Warga membeli bahan kebutuhan pokok di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 11 Maret 2024. Harga daging sapi juga naik di kisaran Rp 140.000 per kg, cabai merah keriting dan tanjung naik di kisaran Rp 120.000 per kg. Sedangkan beras kualitas medium turun tipis di kisaran Rp 14.500 per kg. TEMPO/Prima Mulia
Daftar Harga Kebutuhan Pokok Terkini, Bawang Merah dan Gula Meroket

Harga sejumlah kebutuhan pokok terpantau naik pada hari ini. Sejumlah bahan pangan itu adalah bawang, cabai daging, gula pasir, ikan dan garam.


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

19 menit lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


Cerita Byeon Woo Seok Pernah Ditolak Casting 100 Kali Sebelum Sukses Jadi Aktor

22 menit lalu

Kim Hye Yoon dan Byeon Woo Seok dalam poster drama Lovely Runner. Dok. Vidio
Cerita Byeon Woo Seok Pernah Ditolak Casting 100 Kali Sebelum Sukses Jadi Aktor

Bagaimana Byeon Woo Seok jatuh bangun membangun kariernya di dunia seni peran?