Heru Supraptomo datang ke Gedung Bundar sekitar pukul 08.35 WIB dan sampai pukul 17.15 WIB pemeriksaan belum tuntas. Sehari sebelumnya, Kejakgung juga telah memeriksa mantan Direktur Pengawasan dan Pembinaan Perbankan BI, Hendro Budiyanto, sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Kapuspen Hukum Kejagung Mulyohardjo mengatakan, Heru dimintai keterangan mengenai apa yang dilihat dan diketahui berkaitan dengan aspek hukum pada pengucuran dana BLBI kepada BUN sebesar Rp 12 triliun. Dari keterangan Pak Heru kita harapkan dapat informasi baru dalam proses penyidikan ini.
Kucuran dana BLBI kepada BUN diduga melibatkan tersangka M. Bob Hasan sebagai Komisaris Utama PT BUN bersama-sama dengan pihak lain dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,6 trilyun. Angka sebesar itu terdiri dari kucuran dana bantuan ditambah bunga diskonto. Bob Hasa diduga melanggar pasal 1 (1) sub a dan b jo pasal 28 UU No. 3/1971 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 (1) KUHP jo UU No. 31/1999 jo pasal 1 (2) KUHP.
Pengusutan kasus tersebut berdasarkan laporan dari BPK No. 85/S/1-XII/8/2000 tertanggal 4 Agustus 2000. Pada 23 Oktober 2000 kasus PT. BUN ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan surat perintah penyidikan (SP) No. Prin: 123/F/F:./10/2000.
Berdasarkan hasil penyelidikan pada antara 1997-1999, Dirut PT BUN tbk Leonard Tanubrata, Komisaris Utama M Bob Hasan, dan Wakil Komisaris Utama Kaharudin Ongko serta Pejabat Urusan Pengawas Bank BI Syafri Hitam dianggap telah menyalahgunakan fasilitas diskonto I ditambah saldo debet serta SBPUK yang merupakan konversi fasilitas diskonto I dan saldo debet, setelah rekening giro PT BUN pada BI secara berturut-turut mengalami overdraft. Selain itu, BI juga memberikan fasilitas lain, seperti Fasilitas Dana Talangan Valas dan Fasilitas Saldo Debet, sehingga seluruh fasilitas berjumlah sekitar Rp 12 triliun. (Jopie Sugiharto)