Pembentukan provinsi ini berupa perwujudan undang-undang (UU) nomor 27 tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dikeluarkan 4 Desember 2000. Bangka Belitung semula menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Selatan dengan luas wilayah 16.334 kilometer dan jumlah penduduk 884.656 jiwa. Provinsi ini nantinya akan terdiri dari Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung dan Kota Pangkalpinang.
Menurut Kartiko, Humas Kementerian Dalam Negeri, terbentuknya provinsi ini telah melalui proses yang cukup panjang, yaitu sejak 1956. Namun, saat itu keinginan masyarakat belum berhasil karena yang menjadi provinsi adalah bekas karesidenan Lampung, Jambi dan Bengkulu. Sedangkan bekas Kerasidenan Bangka Belitung dijadikan kabupaten dalam Provinsi Sumatera Selatan.
Sejak 1970, lanjut dia, DPR telah membahas kemungkinan pembentukan provinsi itu. Walaupun telah mencapai pembahasan yang cukup intensif dan menjanjikan, ternyata rapat paripurna rencana pembentukan provinsi ini terhambat.
Namun, barulah pada awal 2000, status Bangka Belitung menjadi provinsi kembali mendapat respon positif dari Gubernur dan DPRD Sumatera Selatan. Pada Juni 2000, Komisi II DPR RI mengadakan kunjungan ke daerah tersebut dalam rangka penyusunan RUU usul inisiatif DPR RI mengenai pembentukan Provinsi Kepulauan Babel.
Setelah melalui pembahasan yang cukup intensif antara DPR RI dan pemerintah melalui Departemen Dalam Negeri dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), UU pembentukan provinsi Bangka Belitung disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 22 November 2000.
Penjabat gubernur untuk provinsi baru biasanya hanya akan bertugas selama enam bulan hingga satu tahun. Tugas utamanya adalah mempersiapkan pembentukan perangkat daerah, membentuk DPRD, menyusun APBD, membantu proses pencalonan, menyelenggarakan pencalonan serta pemilihan gubernur definitif yang dilakukan DPRD.
Setelah Bangka Belitung, rencananya dalam waktu dekat, Gorontalo akan diresmikan menjadi provinsi ke-32. Ini sesuai dengan UU No. 38/2000 tentang Pembentukkan Provinsi Gorontalo. Sementara itu, selama pemerintahan Abdurrahman Wahid, sudah dua provinsi baru yang diresmikan, yaitu Banten dan Kepulauan Babel. Provinsi Irian Barat dan Tengah sampai saat ini masih ditunda peresmiannya mengingat kondisi wilayah yang belum memungkinkan. (Dara Meutia Uning)