Pendapat tersebut dikemukakan Lopa menanggapi adanya usulan beberapa pihak yang meminta penyelesaian kasus mantan penguasa Orde Baru tersebut melalui jalur politik. “Bagaimana bisa mencampurkan penyelesaian politik dengan pengadilan,” kata Lopa setengah bertanya. Ia bahkan menegaskan, jika kompromi politik itu dilakukan maka pelaksanaan proses hukum dan pendapatan keadilan bagi masyarakat tidak akan pernah dapat terselesaikan di negeri ini.
Lopa yang hingga saat ini masih merangkap sebagai Duta Besar RI untuk Arab Saudi juga menilai, vonis yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Soeharto dari status tahanan kota dianggapnya telah bertentangan dengan nilai-nilai dan rasa keadilan masyarakat. Ia meminta, untuk selanjutnya MA lebih memperhatikan kualitas putusannya. “Jadi bukan hanya banyaknya perkara yang diselesaikan, tapi kualitas putusan itu juga perlu diperhatikan,” tegas Lopa.
Ia sendiri berjanji, di departemen yang dipimpinnya sekarang ini dirinya akan melakukan reformasi hukum di segala bidang. Reformasi yang bertujuan untuk mengurangi penyimpangan yang ada, menyangkut reformasi perundang-undangan, penataan para hakim dan imigrasi.
Guru Besar Universitas Hasanudin ini berpendapat, saat ini merupakan era yang tepat bagi bangsa Indonesia untuk menegakkan supremasi hukum. Tanpa adanya supremasi hukum, kata Lopa, apa pun yang ingin dilakukan bangsa ini, termasuk upaya pemulihan ekonomi, tidak akan mungkin dapat dicapai. (Oman Sukmana)