Jhonson menyatakan hal ini untuk menanggapi pernyataan Menteri Luar Negeri Alwi Shihab yang mengatakan Indonesia menolak melaksanakan peradilan HAM terhadap mantan Menteri Penerangan di zaman pemerintahan Presiden BJ Habibie itu di luar wilayah Indonesia. PBHI justru menyarankan agar sebaiknya Yosfiah diadili oleh Pengadilan HAM Internasional saja.
Menurut Jhonson, selain perangkat peradilan HAM-nya belum tersedia di Indonesia, pelaksanakan peradilan itu di dalam negeri dapat dinilai akan berlangsung secara tidak fair. Saya lebih percaya sama peradilan HAM Internasional, kata dia.
Ia juga tidak sependapat dengan Shihab, yang mengatakan pengadilan Yosfiah dilakukan di luar negeri sama dengan mengintervensi kedaulatan Republik Indonesia. Jhonson mengatakan bahwa pelaksanakan proses peradilan tersebut sudah tentu harus memperhatikan hak-hak negara Indonesia sebagai negara yang berdaulat. Dalam hal ini tentu ada peraturan-peraturan hukum internasional mengenai kedaulatan suatu negara yang harus dihormati. Saya yakin dalam prosesnya nanti, mereka akan menaati ketentuan hukum inernasional tersebut, kata dia. (Ervan Fauzi)