Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Ombudsman Minta Polisi Selidiki Akbar Tanjung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Ombudsman Nasional meminta Polri untuk menindak lanjuti penyidikan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan atas objek tanah di Kelurahan Srengseng, yang melibatkan Ketua DPR Akbar Tandjung. Permintaan ini diajukan melalui surat rekomendasi kepada Kapolri Nomor 0891/Kon-Lapor-1665/I/2001-DM tertanggal 23 Januari 2001. Berdasarkam pengaduan masyarakat, kami meminta agar kasus yang dilaporkan sejak 1995 ini segera dituntaskan, kata Ketua Komisi Ombudsman Nasional, Antonius Sujata, di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (13/2).

Antonius mengatakan, rekomendasi ini diajukan berkenaan dengan pengaduan tentang penyidikan pidana yang sudah berlangsung selama lima tahun lebih, tapi sampai sekarang belum selesai. Ia menolak menyebutkan siapa pelapor dan siapa yang terlibat dalam kasus ini. Yang dilapokan ada tiga orang yaitu BS, S, AT, kata dia menyebut inisial. Menurut Anton pihaknya harus merahasiakan identitas pelapor untuk kepentingan perlindungan.

Namun menurut sumber lain di Komisi Ombudsman, tiga orang yang diduga terlibat tersebut masing-masing adalah Bob Sugiarto, Sutardjianto (mantan Walikota Jakarta Barat) dan Akbar Tandjung. Sementara pihak pelapor adalah Kurnia Ananda beralamat di jalan Padalarang No.2A Menteng, yang masih keluarga Akbar Tandjung sendiri.

Kurnia melaporkan kepada Polri pada tanggal 20 Januari 1995 dengan surat Nomor Pol: LI/01-TB/I/I. Kemudian diterima menjadi Laporan Polisi No: LP/42-TB/XI/1995 Serse Umum Mabes Polri Tanggal 14 November 1995.

Dua orang selain Akbar Tandjung, menurut sumber di Komisi Ombudsman Nasional, telah dinyatakan sebagai tersangka, sedangkan Akbar sama sekali belum disentuh. Hal inilah yang dipertanyakan oleh Kurnia dan kuasa hukumnya. Pihak pelapor, melalui kuasa hukumnya Andi Wahyudin, sebelumnya pernah mempertanyakan kelanjutan kasus itu kepada Mabes Polri. Itu dilakukan dua kali, yaitu tanggal 17 Juli 2000 dan 27 September 2000. Tapi permintaan itu tidak digubris Mabes Polri, sehingga kemudian diadukan kepada Komisi Ombudsman, kata sumber itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lahan itu yang diperkarakan sendiri adalah tanah seluas 89411 meter persegi, terdiri dari 22480 meter persegi tanah daratan dan 66931 meter persegi tanah sawah. Tanah itu dikuasai Pemda DKI yang diperoleh dari orang-orang yang tidak berhak atas tanah tersebut dan patut diduga diperoleh melalui perbuatan pidana pemalsuan akte jual beli dan penipuan serta penggelapan atas objek tanah di kelurahan Srengseng. Ini antara lain dilakukan oleh tiga orang yang dilaporkan.

Antonius mengatakan pihaknnya berharap Polri segera menindak lanjuti kasus tersebut. Komisi Ombudsman Nasional, menurut Antonius, akan kembali mengirimkan surat rekomendasi bila dua bulan setelah 23 Januari, Mabes Polri belum melakukan penyidikan. Saya berharap Polri tidak malas menindak lanjuti, kata Anton.(Jobpie Sugiarto)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

4 menit lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

4 menit lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

10 menit lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Genshin Impact 4.6 Diluncurkan, Ada Karakter Baru

10 menit lalu

Game Genshin Impact. Ghensin.mihoyo.com
Genshin Impact 4.6 Diluncurkan, Ada Karakter Baru

Hoyoverse merilis Genshin Impact 4.6 pada Rabu, 24 April 2024


Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

12 menit lalu

Bank DBS Indonesia. Foto : DBS
Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.


Film Putri Marino dan Nicholas Saputra, The Architecture of Love Tayang 30 April

12 menit lalu

Film The Architecture of Love dibintangi Putri Marino dan Nicholas Saputra. Dok. Poplicist
Film Putri Marino dan Nicholas Saputra, The Architecture of Love Tayang 30 April

Diadaptasi dari novel, film The Architecture of Love bercerita tentang penulis dan arsitek yang tidak sengaja bertemu kemudian saling menyembuhkan.


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

16 menit lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

17 menit lalu

Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI I Nyoman Cantiasa turut hadir dalam acara Dharma Santi Nasional di di Balai Komando Kopasus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: Istimewa
Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.


Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

26 menit lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).


Kang Dong Won Membintangi Film The Plot, Simak Sinopsisnya

27 menit lalu

Kang Dong Won. (Soompi)
Kang Dong Won Membintangi Film The Plot, Simak Sinopsisnya

The Plot yang dibintangi Kang Dong Won dijadwalkan tayang perdana di bioskop Korea Selatan pada 29 Mei 2024