Antonius mengatakan, rekomendasi ini diajukan berkenaan dengan pengaduan tentang penyidikan pidana yang sudah berlangsung selama lima tahun lebih, tapi sampai sekarang belum selesai. Ia menolak menyebutkan siapa pelapor dan siapa yang terlibat dalam kasus ini. Yang dilapokan ada tiga orang yaitu BS, S, AT, kata dia menyebut inisial. Menurut Anton pihaknya harus merahasiakan identitas pelapor untuk kepentingan perlindungan.
Namun menurut sumber lain di Komisi Ombudsman, tiga orang yang diduga terlibat tersebut masing-masing adalah Bob Sugiarto, Sutardjianto (mantan Walikota Jakarta Barat) dan Akbar Tandjung. Sementara pihak pelapor adalah Kurnia Ananda beralamat di jalan Padalarang No.2A Menteng, yang masih keluarga Akbar Tandjung sendiri.
Kurnia melaporkan kepada Polri pada tanggal 20 Januari 1995 dengan surat Nomor Pol: LI/01-TB/I/I. Kemudian diterima menjadi Laporan Polisi No: LP/42-TB/XI/1995 Serse Umum Mabes Polri Tanggal 14 November 1995.
Dua orang selain Akbar Tandjung, menurut sumber di Komisi Ombudsman Nasional, telah dinyatakan sebagai tersangka, sedangkan Akbar sama sekali belum disentuh. Hal inilah yang dipertanyakan oleh Kurnia dan kuasa hukumnya. Pihak pelapor, melalui kuasa hukumnya Andi Wahyudin, sebelumnya pernah mempertanyakan kelanjutan kasus itu kepada Mabes Polri. Itu dilakukan dua kali, yaitu tanggal 17 Juli 2000 dan 27 September 2000. Tapi permintaan itu tidak digubris Mabes Polri, sehingga kemudian diadukan kepada Komisi Ombudsman, kata sumber itu.
Lahan itu yang diperkarakan sendiri adalah tanah seluas 89411 meter persegi, terdiri dari 22480 meter persegi tanah daratan dan 66931 meter persegi tanah sawah. Tanah itu dikuasai Pemda DKI yang diperoleh dari orang-orang yang tidak berhak atas tanah tersebut dan patut diduga diperoleh melalui perbuatan pidana pemalsuan akte jual beli dan penipuan serta penggelapan atas objek tanah di kelurahan Srengseng. Ini antara lain dilakukan oleh tiga orang yang dilaporkan.
Antonius mengatakan pihaknnya berharap Polri segera menindak lanjuti kasus tersebut. Komisi Ombudsman Nasional, menurut Antonius, akan kembali mengirimkan surat rekomendasi bila dua bulan setelah 23 Januari, Mabes Polri belum melakukan penyidikan. Saya berharap Polri tidak malas menindak lanjuti, kata Anton.(Jobpie Sugiarto)