Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Ombudsman Minta Polisi Selidiki Akbar Tanjung

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Ombudsman Nasional meminta Polri untuk menindak lanjuti penyidikan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan atas objek tanah di Kelurahan Srengseng, yang melibatkan Ketua DPR Akbar Tandjung. Permintaan ini diajukan melalui surat rekomendasi kepada Kapolri Nomor 0891/Kon-Lapor-1665/I/2001-DM tertanggal 23 Januari 2001. Berdasarkam pengaduan masyarakat, kami meminta agar kasus yang dilaporkan sejak 1995 ini segera dituntaskan, kata Ketua Komisi Ombudsman Nasional, Antonius Sujata, di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (13/2).

Antonius mengatakan, rekomendasi ini diajukan berkenaan dengan pengaduan tentang penyidikan pidana yang sudah berlangsung selama lima tahun lebih, tapi sampai sekarang belum selesai. Ia menolak menyebutkan siapa pelapor dan siapa yang terlibat dalam kasus ini. Yang dilapokan ada tiga orang yaitu BS, S, AT, kata dia menyebut inisial. Menurut Anton pihaknya harus merahasiakan identitas pelapor untuk kepentingan perlindungan.

Namun menurut sumber lain di Komisi Ombudsman, tiga orang yang diduga terlibat tersebut masing-masing adalah Bob Sugiarto, Sutardjianto (mantan Walikota Jakarta Barat) dan Akbar Tandjung. Sementara pihak pelapor adalah Kurnia Ananda beralamat di jalan Padalarang No.2A Menteng, yang masih keluarga Akbar Tandjung sendiri.

Kurnia melaporkan kepada Polri pada tanggal 20 Januari 1995 dengan surat Nomor Pol: LI/01-TB/I/I. Kemudian diterima menjadi Laporan Polisi No: LP/42-TB/XI/1995 Serse Umum Mabes Polri Tanggal 14 November 1995.

Dua orang selain Akbar Tandjung, menurut sumber di Komisi Ombudsman Nasional, telah dinyatakan sebagai tersangka, sedangkan Akbar sama sekali belum disentuh. Hal inilah yang dipertanyakan oleh Kurnia dan kuasa hukumnya. Pihak pelapor, melalui kuasa hukumnya Andi Wahyudin, sebelumnya pernah mempertanyakan kelanjutan kasus itu kepada Mabes Polri. Itu dilakukan dua kali, yaitu tanggal 17 Juli 2000 dan 27 September 2000. Tapi permintaan itu tidak digubris Mabes Polri, sehingga kemudian diadukan kepada Komisi Ombudsman, kata sumber itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lahan itu yang diperkarakan sendiri adalah tanah seluas 89411 meter persegi, terdiri dari 22480 meter persegi tanah daratan dan 66931 meter persegi tanah sawah. Tanah itu dikuasai Pemda DKI yang diperoleh dari orang-orang yang tidak berhak atas tanah tersebut dan patut diduga diperoleh melalui perbuatan pidana pemalsuan akte jual beli dan penipuan serta penggelapan atas objek tanah di kelurahan Srengseng. Ini antara lain dilakukan oleh tiga orang yang dilaporkan.

Antonius mengatakan pihaknnya berharap Polri segera menindak lanjuti kasus tersebut. Komisi Ombudsman Nasional, menurut Antonius, akan kembali mengirimkan surat rekomendasi bila dua bulan setelah 23 Januari, Mabes Polri belum melakukan penyidikan. Saya berharap Polri tidak malas menindak lanjuti, kata Anton.(Jobpie Sugiarto)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mulai Perjuangan di Proliga 2024 Hari Ini, Jakarta LavAni Allo Bank Targetkan Hat-trick

3 menit lalu

Bogor LavAni. FOTO/wikipedia.org
Mulai Perjuangan di Proliga 2024 Hari Ini, Jakarta LavAni Allo Bank Targetkan Hat-trick

Klub bola voli putra Jakarta LavAni Allo Bank akan berlaga di Proliga 2024 dengan tekatd untuk meraih gelar juara tiga musim berturut-turut.


Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

9 menit lalu

Unilever Indonesia Raup Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I-2024

PT Unilever Indonesia Tbk. meraup laba bersih Rp 1,4 triliun pada kuartal pertama tahun 2024 ini.


Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo

15 menit lalu

Mantan calon wakil presiden sekaligus Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut kedatangan presiden terpilih Prabowo Subianto di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Cak Imin Serahkan 8 Agenda Perubahan PKB ke Prabowo

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyampaikan delapan agenda perubahan partainya ke presiden terpilih Prabowo Subianto.


Prabowo dan Cak Imin Ingin Gerindra-PKB Bekerja Sama setelah Pilpres Usai

27 menit lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar menyampaikan keterangan pers usai bertemu di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Prabowo dan Cak Imin Ingin Gerindra-PKB Bekerja Sama setelah Pilpres Usai

Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKB, membahas kerja sama ke depan pada Rabu, 24 April 2024


Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Simak Peringatan Dini Hujan, Petir, dan Angin Kencang

31 menit lalu

Ilustrasi awan mendung/cuaca buruk. TEMPO/Aditia Noviansyah
Prediksi Cuaca BMKG untuk Jabodetabek Hari Ini, Simak Peringatan Dini Hujan, Petir, dan Angin Kencang

Berikut prediksi cuaca BMKG untuk Jabodetabek dari pagi ini sampai malam nanti.


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

33 menit lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Usai Ditetapkan Presiden-Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Temui Jokowi Selama Dua Jam

36 menit lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Usai Ditetapkan Presiden-Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Temui Jokowi Selama Dua Jam

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Joko Widodo alias Jokowi selama dua jam, pada Rabu malam, 24 April 2024.


Jadwal Proliga 2024 Dimulai Kamis Ini 25 April: Lavani dan Bandung Bjb Tampil, Megawati Hangestri Juga Beraksi

39 menit lalu

Atlet voli putri Indonesia Megawati Hangestri. TEMPO/Randy
Jadwal Proliga 2024 Dimulai Kamis Ini 25 April: Lavani dan Bandung Bjb Tampil, Megawati Hangestri Juga Beraksi

Kompetisi bola voli profesional Indonesia, Proliga 2024, akan mulai bergulir mulai hari ini, Kamis, 25 April 2024. Megawati Hangestri tampil.


Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

42 menit lalu

Video viral di media sosial berisi aksi belasan warga berebutan melempar sampah ke bak sebuah truk yang melintas di jalanan sekitar depo sampah Pasar Ngasem Kota Yogyakarta pada Rabu 24 April 2024. Dok. Istimewa
Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

Pascalibur Lebaran, sejumlah depo sampah di Kota Yogyakarta memang belum dibuka. Tumpukan sampah masih tampak menggunung.


Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan Malam Ini: Bagaimana Perasaan Shin Tae-yong Menghadapi Negara Sendiri?

53 menit lalu

Shin Tae-yong. Foto: Tim Media PSSI
Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan Malam Ini: Bagaimana Perasaan Shin Tae-yong Menghadapi Negara Sendiri?

Timnas U-23 Indonesia menghadapi Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini. Shin Tae-yong menghadapi negara sendiri.