Untuk itu, kata Mulyohardjo, Kejagung sebagai eksekutor akan segera melaksanakan butir-butir putusan yang tertuang dalam amar putusan MA itu. Saya sudah minta pada Antasari (Kepala Kejari Jak-Sel) untuk melapor langkah-langkah yang akan dilakukan, ujarnya.
Menurut amar putusan MA, Kejagung diperintahkan untuk melepaskan Soeharto dari status tahanan kota, serta merawatnya sampai sembuh agar bisa kembali disidangkan.
Saya kira, pekan-pekan depan sudah bisa dirumuskan langkah-langkahnya, terutama untuk tim dokter, ujarnya. Rencananya, Kejagung akan membentuk tim dokter independen. Kemungkinan, pihak Kejagung akan meminta petunjuk dari tim dokter dari Universitas Indonesia (UI) yang sebelumnya pernah diminta memeriksa kondisi Soeharto untuk keperluan persidangan. Mereka bisa memberi petunjuk, apakah harus dirawat di rumah atau di rumah sakit.
Mengenai kemungkinan Soeharto dirawat di luar negeri, Mulyohardjo mengatakan Kejagung belum memikirkan hal itu. Menurut dia, secara medis, tim dokter di Indonesia sudah bisa menangani perawatan Soeharto. Sementara tentang pengobatan alternatif, ia mengatakan mungkin saja asalkan diizinkan pihak keluarga Soeharto. (Uly Siregar)