Sedikit banyak, usulan dari pihak terdakwa Soeharto diperhatikan. Tapi tidak bisa menentukan harus diperiksa dimana dan siapa dokternya, seperti saat pemeriksaan dulu, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Soeharto Muchtar Arifin kepada TEMPO Interaktif di ruang kerjanya, Kamis (15/2) sore.
Arifin yang juga menjabat sebagai Direktur Penuntutan ini mengatakan bahwa Kejaksaan saat ini mempunyai legitimasi penuh untuk mengawasi kesehatan Soeharto. Sebab, status Soeharto masih terdakwa sehingga JPU lah yang berhak melaksanakan putusan MA tersebut.
Namun, ia belum bisa memastikan lokasi perawatan kesehatan Soeharto, apakah di rumahnya (di Cendana) atau di rumah sakit. Itu tergantung hasil koordinasi dengan otoritas kesehatan, dalam hal ini Departemen Kesehatan.
Arifin sendiri mengaku sedang mencari dokter-dokter yang berkredibilitas tinggi untuk merawat kesehatan Soeharto. Itulah sebabnya, dalam waktu dekat, pihak JPU akan berkoordinasi dengan pihak terkait, antara lain Depkes dan kuasa hukum Soeharto, untuk melaksanakan putusan kasasi MA.
Seperti diberitakan, dalam sidang terakhir kasus Soeharto pada 28 September 2000, Arifin mengusulkan kepada majelis hakim agar diberi wewenang untuk mengawasi pengobatan terdakwa. Ia juga mengusulkan agar majelis hakim bersedia melihat langsung kondisi kesehatan Soeharto di Jl. Cendana. Tapi kedua usulan tersebut tidak diperhatikan majelis hakim yang diketuai Lalu Mariyun.
Kalau usul itu dipertimbangkan majelis hakim, tidak akan terjadi pro kontra di masyarakat yang berlarut-larut seperti ini, kata Muchtar. Ia mengatakan bahwa perawatan dan pengawasan terhadap terdakwa Soeharto disesuaikan dengan aspek yuridis dan non yuridis. Aspek yuridis itu berdasarkan peraturan perundangan, sedangkan non yuridis adalah kondisi keamanan mayarakat.
Ia sendiri menyambut baik putusan kasasi MA yang berkaitan dengan masalah perawatan kesehatan terdakwa. Ini artinya, masih ada peluang bagi JPU untuk menyidangkan perkara Soeharto. Kalau waktu itu saya tidak mengajukan upaya verzed (perlawanan) kepada pengadilan tinggi, kasusnya pasti kandas, kata dia. (Jobpie)