Selanjutnya, pihak kepolisian hanya menunggu tanggapan dari pihak kejaksaan. Kami tunggu 14 hari. Kalau dinyatakan sudah lengkap, kami akan kirim tersangka dan barang buktinya, ujar Anton.
Sampai saat ini, kata Anton, sudah 15 orang saksi yang diperiksa. Jumlah saksi dapat terus berkembang selama berkas perkara belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Meski sebelumnya, Elize mengaku bahwa bom itu berasal dari Tommy Soeharto yang hingga kini masih buruon, pengakuan itu dijadikan jaminan. Harus ada bukti-bukti lain, baik fakta-fakta ataupun saksi-saksi yang mendukung. Elize sendiri diancam maksimal hukuman mati, sesuai UU No. 12/1951 tentang Keadaan Darurat.
Sementara itu, dalam aksi perusakan kantor DPRD DKI pada Rabu (14/2), dikatakan sudah tujuh orang yang ditangkap. Tiga orang ditahan di Polda Metro, sementara empat lainnya di Polres Jakpus. Mereka, kata Anton, dapat dikenai tuduhan pelanggaran pasal 406 KUHAP mengenai Perusakan dan diancam hukuman 2 tahun 8 bulan.
Sebagaimana diketahui, perusakan tersebut terjadi karena massa yang merupakan rekanan pengadaan Pemda DKI marah terhadap Ketua DPRD Edy Waluyo yang dianggap mengingkari janji bertemu mereka. Sedianya mereka hendak menyampaikan aspirasi tentang kebijakan sertifikasi Tanda Daftar Rekanan (TDR) yang telah berubah.
Kebijakan yang semula ditangani Pemda DKI kini dialihkan ke asosiasi di bawah naungan Kadin. Hal ini sesuai dengan UU nomor 18 tahun 2000. Menurut mereka, kebijakan itu cuma memperpanjang birokrasi dan memperkaya konglomerat papan atas. (Erwin Zachrie)