Namun, kata dia, kenaikan tersebut harus diikuti dengan pelayanan dan peyaluran kelebihan dana dari kenaikan tarif tersebut secara transparan. “Kalau mau melakukan pembukaan baru sambungan telepon, harus jelas berapa sambungan yang dilakukan dan berapa dana yang diperlukan”, ujar dia kepada TEMPO Interaktif.
Diketahui, pemerintah akan menaikkan tarif Telkom sebesar 50 persen dengan alasan bahwa tarif lama yang sekarang ini tidak bisa menyisakan dana untuk melakukan investasi baru, termasuk pemasangan sambungan baru bagi daerah timur Indonesia. Akibatnya, daftar pemasangan sambung baru di wilayah itu menjadi semakin panjang.
Selain itu, lanjut dia, ada fenomena terbaru di masyarakat terhadap pelayanan Telkom. Dari sekian banyak pengaduan yang masuk ke YLKI, tidak ada lagi yang mengadukan masalah seputar pelayanan Telkom. Namun, pengaduan tentang tarif premium yang dianggap tidak rasional dan malah justru meningkat.
Oleh karena itu, Indah menegaskan, masalah tarif premium ini harus menjadi perhatian dari pihak Telkom. Sebab, biar bagaimanapun, pihak konsumen jelas tidak setuju terhadap semua jenis kenaikan tarif. Untuk itu, Telkom pun harus mengantisipasi hal itu. (Ervan Fauzi)