Meski Kejakgung belum pernah melakukan pengawasan, namun dia mengaku bahwa pihaknya telah melakukan tindakan antisipasi untuk memperlancar eksekusi putusan. Menurut dia, tindakan antisipasi tersebut tidak bisa disampaikan kepada publik.
Mengenai kemungkinan Soeharto menolak dirawat di rumah sakit yang ditentukan oleh Kejaksaan, Muchtar menyatakan, kemungkinan itu bisa terjadi. Namun, menurut dia eksekusi putusan MA sepenuhnya secara yuridis berada pada penuntut umum, dalam hal ini Kejaksaan Agung. Karena itu, tidak ada alasan bagi Soeharto menolak perawatan rumah sakit yang ditunjuk oleh Kejakgung.
Mengenai biaya perawatan, Muchtar Arifin, yang juga Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum kasus tersebut mengatakan, saat ini Kejaksaan tidak menganggarkan secara khusus. “Biaya akan ditentukan saat pengobatan Soeharto mulai dilakukan,” kata dia. Untuk itu, Kejaksaan akan berkoordinasi dengan otoritas medis dan keuangan negara, yakni Depkes dan Depkeu. (Uly Siregar)