Saya belum mendengar proses penegakan hukum di daerah ini, kata staf USAID, Terry Majors, saat bertemu dengan Gubernur Maluku Saleh Latuconsina di kediaman Gubernur, Mangga Dua, Ambon, Selasa (20/2) malam. Pertemuan itu juga dihadiri Pangdam XVI/Pattimura, Brigjen TNI I Made Yasa, Kapolda Maluku, Brigjen (Pol) Firman Gani, serta sejumlah pejabat militer dan pejabat sipil Pemda Maluku.
Majors menyatakan pihaknya perlu menanyakan hal itu karena semua penjelasan yang disampaikan Gubernur Latuconsina maupun instansi lainnya tidak ada menyinggung masalah proses pengakan hukum di Maluku. Gubernur lebih menfokuskan diri pada niatan Pemda Ambon membangun kembali rumah-rumah penduduk yang hancur.
Menjawab pertanyaan tersebut, Kapolda Firman Gani mengatakan bahwa proses penegakan hukum di Maluku sering menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya aparat penegak hukum, tidak solidnya aparat dalam menegakkan hukum, situasi keamanan yang belum kondusif. Sehingga, hukum pun semakin sulit ditegakkan di Maluku.
Selain itu, kendala lain yang ikut memperburuk penegakan hukum di Maluku adalah kasus pembunuhan dan pembantaian, pembakaran rumah dan fasilitas sosial, kepemilikan senjata api rakitan yang masih marak. Kasus-kasus seperti kerap kali terjadi sehingga sulit untuk dikendalikan.
Kapolda Maluku juga mengakui, masyarakat Ambon saat ini belum siap melaksanakan penegakan hukum. Sebab, pelecehan hukum oleh satu masyarakat merupakan suatu aksi balas dendam terhadap kelompok lainnya.
Proses penegakan hukum belum bisa dilakukan karena akan menimbulkan gejolak baru, kata dia. Meski demikian, Firman menegaskan, seluruh jajaran penegak hukum di Ambon tetap bertekad melakukan penegakan hukum secara bertahap. (Friets Kerlely)